| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Pgl. HERMAN bersama YOLANDA AKNIVASERA (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Penginapan Bundo Kanduang tepatnya di Jalan Raya Negara KM 7 Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya sekira tahun 2022 pada saat Terdakwa masih bekerja di kebun milik saksi GUSNIDAR , saksi GUSNIDAR selaku pemilik lahan mengatakan kepada Terdakwa akan menjual kebun sawit miliknya dengan harga Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah). kemudian pada saat Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU Tanjung Pati Terdakwa mengatakan kepada petugas pompa yang bernama Pgl. PAUL yang bertugas di SPBU tersebut yang merupakan teman terdakwa, bahwa ibuk Terdakwa akan menjual kebun sawit dengan harga Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan Terdakwa meminta tolong kepada Pgl. PAUL untuk mencarikan orang yang akan membeli kebun tersebut. Pada tanggal 15 Juni 2026 Pgl. PAUL menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang berminat membeli kebun sawit tersebut yang merupakan teman dari temannya Pgl. PAUL yang bernama Pgl. NANANG. setelah itu Pgl. NANANG menghubungi Terdakwa melalui telpon WhatsApp dan mengatakan bahwa ada temannya Pgl. ADI orang Pekanbaru yang berminat akan membeli kebun sawit tersebut dan Pgl. NANANG menanyakan harga kebun sawit tersebut dan Terdakwa megatakan bahwa harga kebun sawit tersebut adalah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), kemudian Pgl. NANANG mengatakan bahwa ia akan menjual kebun sawit tersebut kepada Pgl. ADI dengan harga Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan Pgl. NANANG meberikan nomor whatsapp Terdakwa kepada Pgl. ADI. setelah itu Pgl. NANANG mangatakan kepada Terdakwa “Apabila pgl. adi ada menelpon tolong katakan harga kebun tersebut Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) apabila pgl. adi melakukan penawaran bilang aja harganya mati di Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)”.kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2026 Terdakwa di telpon oleh Pgl. ADI dengan pembicaraan “Ini benar saudara herman, saya dapat nomor pak herman dari pak nanang, apa benar pak herman akan menjual kebun sawit?” kemudian Terdakwa jawab “Iya benar, akan menjual kebun sawit milik orang tua saya yang berada di nagari sitanang kecamatan lareh sago halaban dengan harga Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah” kemudian Pgl. adi mengatakan “bisa kurang pak herman?” dan Terdakwa jawab “begini aja pak, kalau bapak memang serius saya matikan harga di Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)” dan Pgl. ADI mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu tiga hari dan akan mengabari kembali. Kemudian Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026, Pgl. ADI menghubungi Terdakwa lagi dan mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk membeli kebun sawit dengan harga RP. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) tersebut dan Pgl. ADI mengatakan bagaimana jika ia mengontrak kebun sawit tersebut selama 4 tahun dan akan menyewa atau mengontrak lahan tersebut sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) per tahun, dan Terdakwa mengatakan kepada Pgl. ADI untuk menunggu selama 3 (tiga) hari karena hal tersebut akan Terdakwa sampaikan kepada ibu (pemilik) terdakwa terlebih dahulu. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 Terdakwa dihubungi lagi oleh Pgl. ADI dan menanyakan kembali kepada Terdakwa terkait dengan tawarannya yang ingin mengontrak kebun tersebut, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Pgl. ADI agar segera mempersiapkan surat perjanjian kontrak kebun sawit tersebut dan Terdakwa meminta Pgl. ADI untuk mengirim surat ke Lubuak Linggau dengan menggunakan mobil bus SAN, setelah surat tersebut Terdakwa terima di Lubuk Linggau dan Terdakwa baca dan didalam surat tersebut berisikan nilai kontrak pada 3 (tiga) tahun pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) pertahun barulah pada tahun keempat di kontrak dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan nantinya lahan tersebut akan dikontrak selama 10 (sepuluh) tahun dengan total senilai Rp. 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menanyakan kepada Pgl. ADI kenapa suratnya tidak sesuai dengan pembicaraan awal, Pgl. ADI menjelaksan kepada Terdakwa bahwa dengan kondisi kebun yang tidak terawat ia butuh uang untuk membersihkan dan merawatnya, Terdakwa pun menyetujui hal tersebut dan menandatangani surat tersebut dan yang bertanda tangan atas nama GUSNIDAR (sebagai pemilik) juga Terdakwa tanda tangani sendiri atau Terdakwa palsukan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Pgl. ADI dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa dan ibuk Terdakwa atas nama GUSNIDAR sudah menandatangani surat perjanjian kontrak kebun sawit tersebut dan Terdakwa meminta kepada Pgl. ADI untuk mengirimkan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keesokan harinya Terdakwa berangkat menuju Tempat pemberhentian Bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) di Bukittinggi. kemudian pada hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2026 terdakwa sampai di Bukittingi dan Terdakwa dijemput oleh Pgl ADI dan Pgl AGUS (teman pgl ADI). kemudian Terdakwa dibawa ke Penginapan Bundo Kanduang untuk menjemput Pgl NANANG. Kemudian sampai di penginapan lanjut terdakwa, Pgl. ADI, Pgl. NANANG, Pgl. AGUS dan 2 (dua) orang pekerja Pgl. ADI pergi menuju kebun untuk mensurvey kebun tersebut. setelah selesai melakukan pengecekan lokasi pada saat berjalan kaki menuju ke parkir mobil Terdakwa menelpon pacar Terdakwa pada saat itu dan sekarang sudah menjadi istri Terdakwa yaitu saksi Pgl YOLANDA (penuntutan terpisah) dan Terdakwa mengatakan kepada YOLANDA agar berpura-pura sebagai ibu GUSNIDAR yang merupakan ibu dari terdakwa dan mengatakan bahwa Terdakwa benar anak GUSNIDAR dan kebun sawit tersebut benar milik GUSNIDAR dan sudah menyerahkan pengurusannya kepada terdakwa dan saksi pgl Yolanda menyetujui hal tersebut. kemudian pada hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2026 tersebut Terdakwa bersama Pgl. ADI, Pgl. NANANG, Pgl. AGUS dan 2 (dua) orang pekerja Pgl. ADI kembali ke Penginapan Bundo Kanduang Tanjung Pati. Setelah itu Terdakwa dan Pgl. ADI membahas terkait dengan pembayaran kontrak senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Pgl. ADI mengatakan bahwa ia akan membayar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya dengan cara Pgl. ADI ikut bersama Terdakwa ke lubuk Linggau untuk melunasi dan menyerahkan langsung uangnya kepada GUSNIDAR, Terdakwa pun menjelaskan kepada Pgl. ADI agar membayar semua uang tersebut langsung kepada Terdakwa saja dan Terdakwa menelpon Pgl YOLANDA yang berpura-pura menjadi GUSNIDAR dan Terdakwa menyuruh Pgl. ADI untuk berbicara melalui telepon tersebut dan Pgl YOLANDA yang berpura-pura sebagai GUSNIDAR tersebut meyakinkan Pgl. ADI dengan percakapan “Halo, Assalamualaikum, gimana kabarnya buk?”, lalu dijawab oleh Saksi Pgl. YOLANDA yang mengaku sebagai GUSNIDAR, “Waalaikumussalam sehat, cuman agak lebih sakit kepala namanya udah usia jadi mudah sakit.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menjawab, “Kami baru pulang dari lahan buk, rencana mau hitung jumlah batang, cuman karena sudah sore gak terburu lagi menghitung batangnya, saya udah sama HERMAN ni buk, HERMAN ni anak kandung ibuk, anak ke berapa dari berapa saudara?”, lalu Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Iya, HERMAN ini Anak ibu nomor tiga.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bertanya kembali, “Anak yang dua lagi gimana buk, apakah sebaiknya tanda tangan dalam kontrak ini, karena takutnya anak dua yang lain ikut menggugat perjanjian nanti.”, dan Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Ndak pak, urusan kebun saya serahkan ke HERMAN, anak saya yang dua itu sudah jauh-jauh.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengatakan, “Begini buk sebaiknya saya kasih uang ke HERMAN lima puluh saja, sisanya biar saya antar ke Linggau sekaligus kami ingin silaturahmi bersama ibuk.”, lalu Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Ndak usahlah pak repot-repot, saya sudah serahkan urusan ini ke HERMAN.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menutup percakapan, “Okelah buk kalau gitu saya tanda tangani lagi perjanjian ini, sehat selalu ya buk jaga Kesehatan, assalamualaikum”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Pgl. YOLANDA, “Ya pak, waalaikumussalam”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB mendengar hal tersebut, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI akhirnya menandatangani surat perjanjian kontrak di hadapan saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS dan saksi Adi Yanto Pgl. ADI yakin dan melakukan pelunasan dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai yang tertuang dalam kwitansi dimana dalam kwitansi tersebut terdapat tanda tangan Saksi TAUFIT WALHIDAYAT sebagai Saksi. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan langsung pulang ke Lubuk Linggau. kemudian Terdakwa mengatakan kepada Pgl. NANANG apakah NANANG bisa mencarikan Terdakwa 1 (satu) unit mobil untuk Terdakwa beli dan Terdakwa bawa ke Lubuk Linggau kemudian Pgl. NANANG mengatakan bahwa ada mobil temannya yang akan di jual dan Terdakwa langsung pergi bersama Pgl. NANANG ke rumah temannya yang bertempat di Kota Payakumbuh, sesampai disana Terdakwa bersama Pgl. NANANG bertemu dengan temannya dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya dan Terdakwa mencek mobil tersebut dan langsung Terdakwa beli dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa bayar secara tunai kepada temannya NANANG tersebut, setelah Terdakwa membayar 1 (satu) unit mobil Toyota Calya tersebut Terdakwa langsung pulang menuju Lubuk Linggau.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengalami kerugian materiil sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang muka (DP) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui akun DANA dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada terdakwa.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki hak atas lahan seluas + 27 Ha (dua puluh tujuh hektar), berisi Kebun Kelapa Sawit seluas + 13 Ha (tiga belas hektar) dan lahan kosong seluas + 14 Ha (empat belas hektar) yang terletak di Jorong Batu Kabau Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Lokasi titik koordinat yang berlokasi di {PQG8+JP, Ampalu, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26262 dengan titik koordinat (-0.2732875541506917, 100.76689898049105)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf C Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana ---------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Pgl. HERMAN bersama YOLANDA AKNIVASERA (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Penginapan Bundo Kanduang tepatnya di Jalan Raya Negara KM 7 Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal sekitar tahun 2022 pada saat Terdakwa HERMANSYAH Pgl. HERMAN masih bekerja di kebun milik GUSNIDAR yang mana GUSNIDAR selaku pemilik lahan pernah mengatakan kepada Terdakwa akan menjual kebun sawit miliknya dengan harga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa dipercayakan banyak hal oleh saksi Pgl. GUSNIDAR, termasuk dalam hal fotokopi surat berharga sehingga terhadap hal tersebut Terdakwa memiliki fotokopi atas 3 (tiga) buah foto sertifikat lahan serta KTP lama saksi Pgl. GUSNIDAR. Selanjutnya, pada saat Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU Tanjung Pati, Terdakwa mengatakan kepada petugas pompa yang bernama Saksi Pgl. PAUL yang merupakan temannya yang bertugas di SPBU tersebut bahwa ibunya akan menjual kebun sawit dengan harga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Pgl. PAUL untuk mencarikan orang yang akan membeli kebun tersebut.
- Selanjutnya pada tahun 2026, saksi Pgl. PAUL kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada orang yang berminat membeli kebun sawit tersebut, yang mana orang yang akan membeli merupakan teman dari temannya saksi Pgl. PAUL sehingga saksi Pgl. PAUL memberikan nomor Terdakwa kepada temannya. Beberapa saat kemudian, terdapat panggilan dan pesan masuk dari Saksi ADI YANTO Pgl. ADI kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Ini benar saudara herman, saya adi, apa benar pak herman akan menjual kebun sawit?”, kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, saya herman dan saya benar akan menjual kebun sawit milik orang tua saya yang berada Di Nagari Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban dengan harga Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah).” Lalu Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menanggapi, “Bisa kurang pak herman?”, lalu Terdakwa menjawab, “Begini aja pak, kalau bapak memang serius saya matikan harga di Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah).” Selanjutnya, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI meminta waktu 3 (tiga) hari untuk memberikan jawaban pasti. Pada hari keempat setelah percakapan tersebut, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menghubungi Terdakwa kembali dan menyatakan ketidaksanggupannya untuk membeli kebun sawit seharga Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) serta menawarkan opsi untuk mengontrak kebun sawit tersebut selama 4 (empat) tahun. Terdakwa menanyakan besaran penawaran harga sewa per tahun, dan Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menjelaskan akan menyewa lahan tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) per tahun. Terdakwa meminta waktu 3 (tiga) hari untuk menyampaikannya kepada ibunya selaku pemilik lahan. Selanjutnya, 4 (empat) hari kemudian, Terdakwa dihubungi kembali oleh Saksi ADI YANTO Pgl. ADI guna menanyakan kepastian penawaran kontrak tersebut. Setelah melalui beberapa kali komunikasi, Terdakwa akhirnya menyetujui dan menyatakan bahwa ibu kandungnya bernama GUSNIDAR, telah menyetujui perjanjian kontrak tersebut. Keduanya menyepakati nilai kontrak sebesar Rp 710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atas lahan seluas kurang lebih 27 hektar, dengan syarat Saksi ADI YANTO Pgl. ADI harus menanam lahan kosong seluas kurang lebih 14 hektar selambat-lambatnya pada tahun ketiga masa kontrak. Selain itu, pada tahun kesepuluh (saat masa kontrak berakhir), Saksi ADI YANTO Pgl. ADI diwajibkan melunasi pembelian seluruh lahan tersebut seharga Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan pembayaran uang kontrak dibagi menjadi pembayaran sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk masa kontrak 4 (empat) tahun pertama, dan sisa uang kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayarkan pada tahun kelima masa kontrak yang mana seluruh kesepakatan tersebut dilakukan melalui panggilan WhatsApp. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2026, atas permintaan Terdakwa, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengirimkan draf dokumen kontrak melalui Bus PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) tujuan Lubuklinggau agar ditandatangani oleh Terdakwa dan ibunya bernama GUSNIDAR, di mana Terdakwa berjanji akan menjemput langsung dokumen tersebut di loket. Pada tanggal 25 Juni 2026, Terdakwa mengirimkan foto bukti bahwa dokumen kontrak telah diterima di Lubuklinggau. Setelah membaca dokumen tersebut, Terdakwa mendapati bahwa isi dokumen menetapkan nilai kontrak pada 3 (tiga) tahun pertama sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun dan pada tahun keempat sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan total kontrak selama 10 (sepuluh) tahun senilai Rp710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Terdakwa menanyakan ketidaksesuaian surat tersebut dengan pembicaraan awal, dan Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menjelaskan bahwa kondisi kebun yang tidak terawat memerlukan biaya untuk pembersihan dan perawatan, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menandatangani surat perjanjian tersebut, termasuk memalsukan tanda tangan atas nama GUSNIDAR. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi ADI YANTO Pgl. ADI dan menyatakan bahwa ia bersama ibunya bernama GUSNIDAR, telah menandatangani surat perjanjian kontrak kebun sawit tersebut, serta meminta Saksi ADI YANTO Pgl. ADI untuk mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa pada nomor 082281742645 sebagai uang muka. Uang tersebut nantinya akan dipotong dari total nilai kontrak 4 (empat) tahun sekaligus digunakan oleh Terdakwa sebagai ongkos perjalanan menuju Terminal Bus Siliwangi Antar Nusa (SAN) di Bukittinggi guna menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani. Saksi ADI YANTO Pgl. ADI kemudian mentransfer uang tersebut dari akun DANA miliknya ke akun DANA Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2026, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bersama Saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS menjemput Terdakwa di Terminal Bus Siliwangi Antar Nusa (SAN) Bukittinggi dan membawa Terdakwa ke Penginapan Bundo Kanduang untuk menjemput Saksi Pgl. NANANG. Setelah itu, rombongan langsung menuju lokasi lahan guna melakukan survei bersama Terdakwa, mengingat sebelumnya melalui sambungan telepon Terdakwa menyatakan bahwa lokasi lahan yang disewakan berada di bagian atas lereng dan bukan di bagian bawah karena lahan bawah telah dipanjar oleh pihak lain. Selesai melakukan pengecekan lokasi dan dalam perjalanan menuju mobil, Terdakwa menghubungi pacarnya yang saat ini telah menjadi istrinya, yaitu Saksi Pgl. YOLANDA, dan meminta Saksi Pgl. YOLANDA untuk berpura-pura sebagai ibu GUSNIDAR serta membenarkan bahwa Terdakwa adalah anak kandungnya dan kebun sawit tersebut adalah milik GUSNIDAR, yang kemudian disetujui oleh Saksi Pgl. YOLANDA. Setibanya di penginapan, Terdakwa kembali menjelaskan bahwa ia merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dan merupakan orang yang dipercaya oleh ibunya untuk mengurus lahan tersebut. Dalam pembahasan terkait pembayaran kontrak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menyatakan akan membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah terlebih dahulu) dan sisanya akan dilunasi dengan cara ikut bersama Terdakwa ke Lubuklinggau untuk menyerahkan langsung kepada GUSNIDAR. Namun, Terdakwa meminta agar seluruh pembayaran diserahkan langsung kepada dirinya, lalu menelpon Saksi Pgl. YOLANDA yang berpura-pura menjadi GUSNIDAR untuk meyakinkan Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar melakukan pelunasan pembayaran langsung kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan telepon genggamnya kepada Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar dapat berbicara langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai ibunya, GUSNIDAR yang mana terjadi percakapan sebagai berikut: Saksi Pgl. ADI mengucapkan salam, “Halo, Assalamualaikum, gimana kabarnya buk?”, lalu dijawab oleh Saksi Pgl. YOLANDA yang mengaku sebagai GUSNIDAR, “Waalaikumussalam sehat, cuman agak lebih sakit kepala namanya udah usia jadi mudah sakit.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menanggapi, “Kami baru pulang dari lahan buk, rencana mau hitung jumlah batang, cuman karena sudah sore gak terburu lagi menghitung batangnya, saya udah sama HERMAN ni buk, HERMAN ni anak kandung ibuk, anak ke berapa dari berapa saudara?”, lalu Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Iya, HERMAN ini Anak ibu nomor tiga.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bertanya kembali, “Anak yang dua lagi gimana buk, apakah sebaiknya tanda tangan dalam kontrak ini, karena takutnya anak dua yang lain ikut menggugat perjanjian nanti.”, dan Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Ndak pak, urusan kebun saya serahkan ke HERMAN, anak saya yang dua itu sudah jauh-jauh.” Saksi Pgl. ADI mengatakan, “Begini buk sebaiknya saya kasih uang ke HERMAN lima puluh saja, sisanya biar saya antar ke Linggau sekaligus kami ingin silaturahmi bersama ibuk.”, lalu Saksi Pgl. YOLANDA menjawab, “Ndak usahlah pak repot-repot, saya sudah serahkan urusan ini ke HERMAN.” Saksi Pgl. ADI menutup percakapan, “Okelah buk kalau gitu saya tanda tangani lagi perjanjian ini, sehat selalu ya buk jaga Kesehatan, assalamualaikum”, yang kemudian dijawab oleh Saksi Pgl. YOLANDA, “Ya pak, waalaikumussalam”. Selanjutnya mendengar hal tersebut, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI akhirnya menandatangani surat perjanjian kontrak di hadapan saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara langsung kepada Terdakwa HERMANSYAH Pgl. HERMAN yang tertuang dalam kwitansi dimana dalam kwitansi tersebut terdapat tanda tangan Saksi TAUFIT WALHIDAYAT sebagai Saksi.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengalami kerugian materiil sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang muka (DP) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui akun DANA dan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki hak atas lahan seluas + 27 Ha (dua puluh tujuh hektar), berisi Kebun Kelapa Sawit seluas + 13 Ha (tiga belas hektar) dan lahan kosong seluas + 14 Ha (empat belas hektar) yang terletak di Jorong Batu Kabau Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Lokasi titik koordinat yang berlokasi di {PQG8+JP, Ampalu, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26262 dengan titik koordinat (-0.2732875541506917, 100.76689898049105)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf C Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana |