| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF Bersama-sama dengan terdakwa II REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Kawasan depan Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati , “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu.perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 00.00 Wib , terdakwa DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF pergi membantu teman terdakwa yang bernama Pgl. Bobby untuk menjemput motornya yang berada di daerah pasar Ibuh Kota Payakumbuh, setelah motor tersebut berada pada terdakwa DHIO dan Pgl. Bobby, terdakwa DHIO dan Pgl. Bobby langsung pergi ke Jorong Ketinggian Kenagarian sarilamak ,Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota , setelah selesai mengantarkan sepeda motor tersebut, terdakwa DHIO langsung pergi kerumah teman terdakwa yang bernama saksi TONI, sesampainya terdakwa disana terdakwa bertemu dengan teman terdakwa DHIO yang bernama terdakwa REXI JUNAIDI Pgl REXI, dan pada saat itu terdakwa DHIO berkata kepada terdakwa REXI “ Kawanan awak pai ma antaan onda BOBBY ka Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto ,Kabupaten Lima Puluh Kota lah”(temani saya mengantarkan motor BOBBY ke Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto ,Kabupaten Lima Puluh Kota yuk) dan pada saat itu terdakwa REXI menerima ajakan terdakwa tersebut,sekira pukul 02.30 Wib setelah menerima ajakan tersebut terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Pgl. BOBBY sedangkan terdakwa REXI pergi mengiringi terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan warna merah kombinasi hitam, sesampainya terdakwa DHIO di rumah Pgl. BOBBY tersebut, terdakwa DHIO langsung pulang bersama dengan terdakwa REXI dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah kombinasi hitam, pada saat itu terdakwa DHIO di bonceng oleh terdakwa REXI,di perjalanan menuju pulang tersebut terdakwa DHIO berkata kepada terdakwa REXI “ sedang paniang bana abang kini REXI, abang ka baia utang bisuak , awak cari Honda lah, awak gadaikan bisuak ka abang TONI REXI(sedang pusing sekali abang REXI,abang mau bayar hutang besok, kita curi sepeda motor yok, kita gadaikan besok ke abang TONI. Kemudian terdakwa REXI menjawab “jadih bang , Cuma kapalo awak sakik bang,(oke bang, tapi kepala saya sakit bang, kemudian terdakwa DHIO mengatakan “ ohh iyo , padia lah abang yang baok Honda aa (ohh iya , biar abang yang bawa sepeda motor). Setelah terdakwa DHIO yang mengendarai sepeda motor tersebut, terdakwa DHIO langsung berputar putar untuk mencari target sepeda motor yang ingin terdakwa DHIO dan terdakwa REXI curi ,di seputar Wilayah Danguang Danguang Kabupaten Lima Puluh Kota , setelah tidak terlihat target sepeda motor yang ingin terdakwa DHIO dan terdakwa REXI curi ,terdakwa DHIO langsung pulang menuju ke arah kerumah terdakwa DHIO , sekira pukul 05.30 Wib sesampainya para terdakwa di Jalan Kawasan Depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota tepatnya di Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, terdakwa DHIO melihat ada aktivitas keberangkatan jemaah Haji, dan pada saat itu terdakwa DHIO melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG Merek HONDA (BLADE) Warna Putih Silver, Nomor Rangka : MH1JBB1189K042882 dan Nomor Mesin : JBB1E1041538 milik saksi ROMI AGUSTINO Pgl. ROMI dalam keadaan stang tidak terkunci, dan pada saat itu juga terdakwa DHIO langsung memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut sekira 100 Meter dari target sepeda motor yang akan terdakwa curi tersebut, kemudian terdakwa DHIO berkata kepada terdakwa REXI” tunggu abang di siko sabanta yo Rexi, ado nampak Honda yang indak bakunci stangnyo dek abang tadi (tunggu abang di sini sebentar ya Rexi, abang ada melihat sepeda motor yang tidak terkunci stangnya) kemudian terdakwa REXI menjawab “ oke bang, , kemudian terdakwa DHIO mengambil 1 (satu) buah obeng Plus minus dengan warna gagang merah putih dengan motif bintang Background hitam (lambang bendera Amerika) dan 1 (satu) buah tang warna Silver tanpa merek di bawah jok motor yang dikendarai para terdakwa tersebut. Dan terdakwa DHIO berjalan seorang diri ke arah sepeda motor yang sedang terparkir tersebut setelah sampai di dekat sepeda motor tersebut , terdakwa DHIO langsung menancapkan bagian obeng bagian minusnya ke kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG Merek HONDA (BLADE) Warna Putih Silver, Nomor Rangka : MH1JBB1189K042882 dan Nomor Mesin : JBB1E1041538 tersebut, setelah obeng minus tersebut masuk ,terdakwa DHIO langsung memutar se arah jarum jam dengan 1 buah tang warna silver tanpa merek, pada bagian besi tang tersebut, yang mengakibatkan kontak sepeda berdetak 1 kali, dan pada saat itu terdakwa DHIO mengengkol sepeda motor tersebut, setelah kontak sepeda motor tersebut hidup terdakwa DHIO langsung pergi ke arah Kompi Senapan C Jorong Purwajaya kenagarian sarilamak , kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat di dekat kompi senapan C tersebut, terdakwa DHIO menelfon terdakwa REXY menggunakan 1 (satu) unit Handphone Redmi 7A warna biru dengan Imei 1: 866679046837187 ,Imei 2 : 866679046837195 dan nomor sim card :082218442675 dengan mengatakan“ Dik, motor lah dapek dek abang ,taruih ajo lah ka tampek bang TONI beko abang turuik ka situ (dik, motor sudah dapat sama abang, terus lah ke tempat abang TONI, nanti abang susul kesana ) setelah itu terdakwa DHIO pergi ke tempat saksi TONI yang berada di jorong Ketinggian kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah sampai di tempat saksi TONI sekira pukul 10.00 wib terdakwa DHIO berkata kepada saksi TONI “ bang ,Dio sedang paralu pitih, iko ado honda kawan yang ba utang jo dio ,tu dio gadai ka abang(bang, Dio sedang perlu uang, ini ada motor teman dio, dia ber hutang ke dio, terus dio gadaikan ke abang), saksi TONI menjawab “barapo hari? (berapa hari). Terdakwa mengatakan ”Saminggu atau 2 minggu paling lamo lah bang.(satu minggu atau 2 minggu paling lama lah bang). Saksi TONI mengatakan pitih abang sedang indak ado doh , saba dio sabanta dulu dih.(uang abang sekarang sedang tidak ada , sabar dio sebentar dulu ya). setelah 3 hari , terdakwa DHIO memberikan nomor akun DANA terdakwa DHIO kepada saksi TONI, dan saat itu terdakwa DHIO berkata “kirim selah ka nomor DANA iko beko yo da”(kirim saja ke nomor DANA ini nanti ya bang) , setelah beberapa jam terdakwa DHIO menunggu, saksi TONI mentrasfer ke akun DANA terdakwa DHIO tersebut sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa DHIO terima uang tersebut , kemudian terdakwa DHIO mencairkan uang tersebut di BRILINK, kemudian terdakwa DHIO membayar hutang belanja Rokok di kedai milik saksi TONI sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ,kemudian terdakwa DHIO memberikan uang kepada terdakwa REXI sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dipergunakan terdakwa REXI untuk keperluan sehari hari dan sisa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa DHIO dan diberikan kepada istri terdakwa DHIO untuk kebutuhan sehari hari.
- Bahwa benar terdakwa DHIO ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 18.30 Wib bertempat Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima puluh Kota dan terdakwa REXY ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib bertempat sebuah Warung tepatnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi ROMI AGUSTINO Pgl. ROMI untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG Merek HONDA (BLADE) Warna Putih Silver, Nomor Rangka : MH1JBB1189K042882 dan Nomor Mesin : JBB1E1041538 tersebut yang merupakan barang milik saksi ROMI AGUSTINO Pgl. ROMI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ROMI AGUSTINO Pgl. ROMI mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |