Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Tjp ADILLA MAMEGA SARI, S.H. JHONY CROSS Pgl. JHONY Bin SYAFRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2689/L.3.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONY CROSS Pgl. JHONY Bin SYAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Jhony Cross Pgl Jhony Bin Syafril bersama- sama dengan saksi Dedi Tri Putra, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 06.20 WIB, atau setidak- tidaknya pda waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan SPBU yang berada di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di bengkel  sepeda motor di Jalan Cempaka Raya Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Terdakwa Jhony Cross Pgl Jhony Bin Syafril datang untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna abu- abu metalik dengan nomor polisi BA 1520 XF beserta kuncinya, dengan alasan untuk pergi menghadiri pesta, lalu saksi Hadi Iswara bersedia untuk meminjamkan mobil tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 23.30 WIB Terdakwa pergi bersama saksi Dedi Tri Putra dengan tujuan untuk menjemput sepeda motor Terdakwa yang diperbaiki di Pekanbaru, dan sampai di Pekanbaru sekira jam 04.30 WIB.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra berhenti makan di warung dan melanjutkan perjalanan ke daerah Nangka, Pekanbaru. Sesampainya di daerah Nangka, Pekanbaru, Terdakwa bertemu dengan sdr. Pgl RIKI (DPO), lalu Terdakwa meminta bantuan sdr. Pgl RIKI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara “CK (cari kawan)” masing- masing Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah sdr Pgl RIKI (DPO) membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Dedi Tri Putra, sdr Pgl RIKI (DPO) dan 2 (dua) orang lain yang merupakan teman sdr Pgl RIKI (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada sdr Pgl RIKI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) paket, yang mana Terdakwa memberikan uang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sdr Pgl RIKI (DPO) memberikan uang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sdr Pgl RIKI (DPO) langsung pergi dengan membawa uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tidak lama kemudian sdr Pgl RIKI (DPO) datang, lalu Terdakwa meninggalkan saksi Dedi Tri Putra di Jalan Nangka, Pekanbaru bersama dengan sdr Pgl SIBOR (DPO), lalu Terdakwa dan sdr Pgl RIKI (DPO) pergi ke rumah teman sdr Pgl RIKI (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasakan bahwa Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut bukanlah Narkotika jenis sabu, tetapi pecahan kaca, lalu 4 (empat) paket sisanya Terdakwa simpan dikantong celana yang Terdakwa pakai di bagian kanan. Kemudian Terdakwa pergi menemui sdr Pgl RONAL (DPO) di dekat SPBU, di Jalan Panam Garuda Sakti, Pekanbaru, sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan sdr Pgl RONAL (DPO) untuk membicarakan masalah sepeda motor yang rusak dan akan diperbaiki di Bukittinggi. Lalu dikarenakan sepeda motor tersebut tidak muat dibawa menggunakan mobil yang Terdakwa kendarai, lalu disepakati akan dikirim menggunakan ekspedisi, lalu sdr Pgl RONAL (DPO) menyerahkan uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membeli blok sepeda motor, dan sdr Pgl RONAL (DPO) juga menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening ukuran menengah kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Dedi Tri Putra untuk kembali pulang ke Bukittinggi, lalu sekira jam 01.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Dedi Tri Putra berangkat dari Pekanbaru menuju Bukittinggi. Lalu sekira jam 06. 20 WIB, ketika Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra melewati Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Deno Tri Putra selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota langsung memberhentikan mobil tersebut dan menyuruh memarkirkan dipinggir jalan, lalu saksi Deno Tri Putra menyuruh Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra keluar dari mobil dan disuruh tiarap, lalu saksi Rahmat Budianto selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota datang dan menyuruh mengeluarkan benda- benda yang ada pada kedua orang tersebut. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi beberapa paket diduga Narkotika jenis sabu, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Pgl. RONAL (DPO) dan sdr Pgl RIKI (DPO) di Pekanbaru, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan kepada saksi Dedi Tri Putra apakah mengetahui Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, dan saksi Dedi Tri Putra mengatakan tidak mengetahui, selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta 1 (satu) mobil yang dikendarai serta barang bukti lainnya dibawa ke kodim 0306/ 50 Kota dengan mobil terpisah.
  • Bahwa sesampainya di Kantor Kodim 0306/ 50 Kota, dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil yang dikendarai Terdakwa bersama saksi Dedi Tri Putra tidak ditemukan benda- benda yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saku celana Terdakwa dan ditemukan ditemukan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Oppo 17 warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra dibawa ke Aula Kodim 0306/ 50 Kota, barang bukti yang ditemukan diletakkan diatas meja, kemudian dihadirkan wartawan, dan selanjutnya saksi Rahmat Budianto dan saksi Deno Tri Putra menyerahkan Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta barang bukti ke Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Teddy Fachrizan, S.Kom NIK. P84611 telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 9.29 gr (Sembilan koma dua Sembilan gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.02 gr (nol koma nol dua gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor;
  • 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengn hasil taksiran berat 0.64 gr (nol koma enam empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.04 gr (nol koma nol empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1307/ NNF/ 2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh PS.Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, dimana barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1768/2025/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 1769/2025/NNF.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti No.1768/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa bahwa barang bukti No.1769/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-   Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa Jhony Cross Pgl Jhony Bin Syafril bersama- sama dengan saksi Dedi Tri Putra, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 06.20 WIB, atau setidak- tidaknya pda waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan SPBU yang berada di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di bengkel  sepeda motor di Jalan Cempaka Raya Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Terdakwa Jhony Cross Pgl Jhony Bin Syafril datang untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna abu- abu metalik dengan nomor polisi BA 1520 XF beserta kuncinya, dengan alasan untuk pergi menghadiri pesta, lalu saksi Hadi Iswara bersedia untuk meminjamkan mobil tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 23.30 WIB Terdakwa pergi bersama saksi Dedi Tri Putra dengan tujuan untuk menjemput sepeda motor Terdakwa yang diperbaiki di Pekanbaru, dan sampai di Pekanbaru sekira jam 04.30 WIB.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra berhenti makan di warung dan melanjutkan perjalanan ke daerah Nangka, Pekanbaru. Sesampainya di daerah Nangka, Pekanbaru, Terdakwa bertemu dengan sdr. Pgl RIKI (DPO), lalu Terdakwa meminta bantuan sdr. Pgl RIKI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara “CK (cari kawan)” masing- masing Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah sdr Pgl RIKI (DPO) membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Dedi Tri Putra, sdr Pgl RIKI (DPO) dan 2 (dua) orang lain yang merupakan teman sdr Pgl RIKI (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada sdr Pgl RIKI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) paket, yang mana Terdakwa memberikan uang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sdr Pgl RIKI (DPO) memberikan uang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sdr Pgl RIKI (DPO) langsung pergi dengan membawa uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tidak lama kemudian sdr Pgl RIKI (DPO) datang, lalu Terdakwa meninggalkan saksi Dedi Tri Putra di Jalan Nangka, Pekanbaru bersama dengan sdr Pgl SIBOR (DPO), lalu Terdakwa dan sdr Pgl RIKI (DPO) pergi ke rumah teman sdr Pgl RIKI (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasakan bahwa Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut bukanlah Narkotika jenis sabu, tetapi pecahan kaca, lalu 4 (empat) paket sisanya Terdakwa simpan dikantong celana yang Terdakwa pakai di bagian kanan. Kemudian Terdakwa pergi menemui sdr Pgl RONAL (DPO) di dekat SPBU, di Jalan Panam Garuda Sakti, Pekanbaru, sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan sdr Pgl RONAL (DPO) untuk membicarakan masalah sepeda motor yang rusak dan akan diperbaiki di Bukittinggi. Lalu dikarenakan sepeda motor tersebut tidak muat dibawa menggunakan mobil yang Terdakwa kendarai, lalu disepakati akan dikirim menggunakan ekspedisi, lalu sdr Pgl RONAL (DPO) menyerahkan uang Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membeli blok sepeda motor, dan sdr Pgl RONAL (DPO) juga menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening ukuran menengah kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Dedi Tri Putra untuk kembali pulang ke Bukittinggi, lalu sekira jam 01.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Dedi Tri Putra berangkat dari Pekanbaru menuju Bukittinggi. Lalu sekira jam 06. 20 WIB, ketika Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra melewati Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Deno Tri Putra selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota langsung memberhentikan mobil tersebut dan menyuruh memarkirkan dipinggir jalan, lalu saksi Deno Tri Putra menyuruh Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra keluar dari mobil dan disuruh tiarap, lalu saksi Rahmat Budianto selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota datang dan menyuruh mengeluarkan benda- benda yang ada pada kedua orang tersebut. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi beberapa paket diduga Narkotika jenis sabu, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Pgl. RONAL (DPO) dan sdr Pgl RIKI (DPO) di Pekanbaru, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan kepada saksi Dedi Tri Putra apakah mengetahui Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, dan saksi Dedi Tri Putra mengatakan tidak mengetahui, selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta 1 (satu) mobil yang dikendarai serta barang bukti lainnya dibawa ke kodim 0306/ 50 Kota dengan mobil terpisah.
  • Bahwa sesampainya di Kantor Kodim 0306/ 50 Kota, dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil yang dikendarai Terdakwa bersama saksi Dedi Tri Putra tidak ditemukan benda- benda yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saku celana Terdakwa dan ditemukan ditemukan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Oppo 17 warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra dibawa ke Aula Kodim 0306/ 50 Kota, barang bukti yang ditemukan diletakkan diatas meja, kemudian dihadirkan wartawan, dan selanjutnya saksi Rahmat Budianto dan saksi Deno Tri Putra menyerahkan Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta barang bukti ke Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Teddy Fachrizan, S.Kom NIK. P84611 telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 9.29 gr (Sembilan koma dua Sembilan gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.02 gr (nol koma nol dua gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor;
  • 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengn hasil taksiran berat 0.64 gr (nol koma enam empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.04 gr (nol koma nol empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1307/ NNF/ 2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh PS.Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, dimana barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1768/2025/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 1769/2025/NNF.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti No.1768/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa bahwa barang bukti No.1769/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-   Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika---------­---------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

Bahwa Terdakwa Jhony Cross Pgl Jhony Bin Syafril bersama- sama dengan saksi Dedi Tri Putra, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 06.20 WIB, atau setidak- tidaknya pda waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan SPBU yang berada di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, saksi Rahmat Budianto dan saksi Deno Tri Putra selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki membawa Narkotika jenis sabu dari Pekanbaru – Riau menuju Bukittinggi- Sumatera Barat dengan mengendarai mobi Toyota Agya warna abu- abu dengan nomor BA 1520 XF pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan diperkirakan melewati Kecamatan Harau pada pagi hari.
  • Bahwa Saksi Rahmat Budianto bersama dengan Anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota membagi menjadi 2 (dua) tim, saksi Rahmat Budianto dan anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota lainnya menunggu  di kelok 9 dan saksi Deno Tri Putra dan sebagian anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota menunggu di SPBU di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutnya skeira jam 06.00 WIB melintas 1 (satu) unit mobil tersebut lalu saksi Rahmat Budianto membuntuti mobil tersebut dan memberitahu kepada saksi Deno Tri Putra yang sedang berada di SPBU. Sekira jam 06.20 WIB, pada saat mobil tersebut melewati SPBU di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Deno Tri Putra langsung memberhentikan mobil tersebut dan menyuruh memarkirkan dipinggir jalan, lalu saksi Deno Tri Putra menyuruh Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra keluar dari mobil dan disuruh tiarap, lalu saksi Rahmat Budianto selaku anggota Intel Kodim 0306/ 50 Kota datang dan menyuruh mengeluarkan benda- benda yang ada pada kedua orang tersebut. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisi beberapa paket diduga Narkotika jenis sabu, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Pgl. RONAL (DPO) dan sdr Pgl RIKI (DPO) di Pekanbaru, lalu saksi Rahmat Budianto menanyakan kepada saksi Dedi Tri Putra apakah mengetahui Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, dan saksi Dedi Tri Putra mengatakan tidak mengetahui, selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta 1 (satu) mobil yang dikendarai serta barang bukti lainnya dibawa ke kodim 0306/ 50 Kota dengan mobil terpisah.
  • Bahwa sesampainya di Kantor Kodim 0306/ 50 Kota, dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil yang dikendarai Terdakwa bersama saksi Dedi Tri Putra tidak ditemukan benda- benda yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saku celana Terdakwa dan ditemukan ditemukan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Oppo 17 warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra dibawa ke Aula Kodim 0306/ 50 Kota, barang bukti yang ditemukan diletakkan diatas meja, kemudian dihadirkan wartawan, dan selanjutnya saksi Rahmat Budianto dan saksi Deno Tri Putra menyerahkan Terdakwa dan saksi Dedi Tri Putra beserta barang bukti ke Polres 50 Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 032/ 10434/ 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Teddy Fachrizan, S.Kom NIK. P84611 telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 9.29 gr (Sembilan koma dua Sembilan gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.02 gr (nol koma nol dua gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor;
  • 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengn hasil taksiran berat 0.64 gr (nol koma enam empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus;
  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan hasil taksiran berat 0.04 gr (nol koma nol empat gram) ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1307/ NNF/ 2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh PS.Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, dimana barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 1768/2025/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,04 gram diberi nomor barang bukti 1769/2025/NNF.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti No.1768/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa bahwa barang bukti No.1769/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-   Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya