Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Tjp WINALIA OKTORA, SH 1.DAPITSON Bin BUHARI Pgl. DAPIT
2.WALRUS WANDI NST Bin KASWANNUDIN NST Pgl. WANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2723/L.3.12/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAPITSON Bin BUHARI Pgl. DAPIT[Penahanan]
2WALRUS WANDI NST Bin KASWANNUDIN NST Pgl. WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa I DAPITSON Bin BUHARI Pgl. DAPIT bersama-sama dengan Terdakwa II WALRUS WANDI NST Bin KASWANNUDIN NST Pgl. WANDI pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang berlokasi di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan (pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska), perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi Pgl. ZUL (penuntutan dilakukan terpisah) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Koto Puji Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota menerima telpon dari Terdakwa Pgl. DAPIT yang menyuruh saksi Pgl. ZUL untuk membeli pupuk subsidi ke Pgl. ISRA (DPS) yang berada di Jorong Parumpuang Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bahwa benar selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 07.00 wib Para terdakwa datang menemui saksi Pgl. ZUL di sebuah warung dekat rumah saksi Pgl. ZUL, lalu Terdakwa Pgl. DAPIT menyerahkan uang pembelian pupuk subsidi sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Pgl. ZUL, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib saksi Pgl. ZUL pergi ke rumah Pgl. ISRA (DPS) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi type L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 9001 ME milik saksi Pgl. ZUL, dan sesampainya di rumah Pgl. ISRA (DPS), saksi Pgl. ZUL langsung menyerahkan uang pembelian pupuk subsidi sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Pgl. ISRA (DPS) dan Pgl. ISRA (DPS) menyuruh saksi Pgl. ZUL untuk menunggu di warung dekat rumah Pgl. ISRA (DPS), sedangkan Pgl. ISRA (DPS) pergi dengan mengendarai mobil yang saksi Pgl. ZUL kendarai untuk memuat pupuk, sekira pukul 14.00 wib Pgl. ISRA (DPS) kembali dengan mobil yang sudah berisikan pupuk subsidi sebanyak 60 (enam puluh) karung, setelah itu saksi Pgl. ZUL membawa pupuk subsidi tersebut ke rumah orang tua saksi Pgl. ZUL yang beralamat di Jorong Kubu Gadang Kenagarian Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, sekira pukul 16.30 wib Terdakwa Pgl. DAPIT datang bersama dengan Terdakwa Pgl. WANDI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi type L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 9720 FB yang berisikan 64 (enam puluh empat) ikat telur ayam dan 100 (seratus) pack kecap manis, selanjutnya Terdakwa Pgl. DAPIT menyuruh saksi Pgl. ZUL untuk memindahkan pupuk subsidi tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung ke mobil pick up yang Terdakwa Pgl. DAPIT kendarai serta membagi telur ayam dan kecap manis serta 25 (dua puluh lima) karung dedak milik saksi Pgl. ZUL ke masing-masing mobil pick up dan untuk menutupi pupuk subsidi tersebut, sekira pukul 20.00 wib saksi Pgl. ZUL bersama dengan Terdakwa Pgl. DAPIT dan Terdakwa Pgl. WANDI berangkat dengan mengendarai masing-masing mobil pick up yang bermuatan pupuk bersubsidi menuju ke daerah Simpang SKPD Dusun Tigo Kelurahan Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu  Propinsi Riau, dimana saksi Pgl. ZUL mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitshubishi type L300 warna hitam, Nomor Polisi BA 9001 ME, Nomor Rangka MHMML300DP5R326984, Nomor Mesin 4D56CA22947 yang bermuatan 13 (tiga belas) karung dedak, 32 (tiga puluh dua) ikat telur ayam yang masing-masing ikat berisikan 5 (lima) papan yang tiap-tiap papan berisikan 30 (tiga puluh) butir telur ayam dengan total keseluruhannya 4800 (empat ribu delapan ratus) butir telur, 48 (empat puluh delapan) pack kecap manis merek kepiting yang mana tiap-tiap pack berisikan 12 (dua belas) bungkus kecap manis merek kepiting dengan total keseluruhannya 576 (lima ratus tujuh puluh enam) bungkus kecap manis merek kepiting dan 30 (tiga puluh) karung yang mana setiap karung berisi 50 (lima puluh) kilogram pupuk bersubsidi, dengan merek NPK Ponska N (Nitrogen) 15 % P2O5 (FOSFAT) : 10% K2O (KALIUM) : 12?ngan berat keseluruhan 1500 kg (enam ribu kilogram)/1,5 ton (satu koma lima ton), sedangkan para terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitshubishi type L300 warna hitam, Nomor Polisi BM 9720 FB, Nomor Rangka MHMLOPU39GK195914, Nomor Mesin 4D56C-P47461 yang bermuatan 12 (dua belas) karung dedak, 32 (tiga puluh dua) ikat telur ayam yang masing-masing ikat berisikan 5 (lima) papan yang tiap-tiap papan berisikan 30 (tiga puluh) butir telur ayam dengan total keseluruhannya 4800 (empat ribu delapan ratus) butir telur, 52 (lima puluh dua) pack kecap manis merek kepiting yang mana tiap-tiap pack berisikan 12 (dua belas) bungkus kecap manis merek kepiting dengan total keseluruhannya 624 (enam ratus dua puluh empat) bungkus kecap manis merek kepiting, 30 (tiga puluh) karung yang mana setiap karung berisi 50 (lima puluh) kilogram pupuk bersubsidi, dengan merek NPK Ponska N (Nitrogen) 15 % P2O5 (FOSFAT) : 10% K2O (KALIUM) : 12?ngan berat keseluruhan 1500 kg (enam ribu kilogram)/1,5 ton (satu koma lima ton), sesampainya di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota kedua mobil yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut diberhentikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota saksi BENGET F. SIPAKKAR dan saksi EFRI YADI yang sedang melakukan patroli, setelah melakukan pengecekan dan tidak ditemukannya surat izin maupun dokumen lainnya selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar para terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ini karena para terdakwa bukanlah seorang Distributor resmi ataupun pengecer resmi pupuk bersubsidi sebagaimana yang ditentukan dalam Permen Perdagangan RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 huruf a, Pasal 8 ayat (1) PERPU No.  8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. PP No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo. Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Permentan No. 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya