Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Tjp 1.WINALIA OKTORA, SH
2.AFDAL MAULANA, SH
SIHENDI Pgl SIHE Bin SALAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3029/L.3.12/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
2AFDAL MAULANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIHENDI Pgl SIHE Bin SALAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa SIHENDI Pgl. SIHE Bin SALAMAT pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jorong Boncah Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :-----

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 11.58 wib terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Ngalau Indah PT. Utama Yuinza Putra yang beralamat di Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther jenis pick up warna dongker dengan nomor polisi BM 9843 FD dengan tangki modif, terdakwa ikut mengantri untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar dan memperlihatkan sebuah barcode dengan pembelian sebanyak 14,7 (empat belas koma tujuh) liter dengan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah selesai pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut terdakwa keluar dari SPBU dan langsung menuju rumah Pgl. REPAN yang beralamat di Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh untuk menyalin bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut kedalam jerigen kosong dengan menggunakan slang, setelah itu jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar ditumpuk di rumah Pgl. REPAN, sedangkan terdakwa kembali ke SPBU Ngalau Indah dan melakukan pengantrian untuk pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar kembali.
  • Bahwa benar terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar berulang kali sampai dengan hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 dengan menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi terpasang BA 8168 MD milik Pgl. CUDIA sebanyak 3 (tiga) kali pengisian dan setiap kali pengisian sejumlah 40 (empat puluh) liter, 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Isuzu Panther warna dongker dengan nomor polisi terpasang BM 9843 FD dengan tangki modif milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali pengisian dan setiap kali pengisian sejumlah 100 (seratus) liter dan 1 (satu) unit mobil jenis truk merek Isuzu ELF warna putih dengan nomor polisi terpasang BA 9974 MP milik Pgl. TONI sebanyak 2 (dua) kali pengisian dan setiap kali pengisian sejumlah 100 (seratus) liter. Dan setiap selesai pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar terdakwa langsung menyalinnya ke dalam jerigen kosong dan ditumpuk di rumah Pgl. REPAN.
  • Bahwa benar setelah terdakwa merasa jumlah bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut cukup banyak selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 03.30 wib terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merek Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1275 MA bersama Pgl. REPAN sebagai sopir dan terdakwa duduk di bangku penumpang sebelah kiri menuju ke daerah Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, sesampainya di daerah Jorong Ketinggian Kenagarian Sarimalak mobil yang terdakwa gunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar tersebut diberhentikan oleh 4 (empat) orang berpakaian biasa yang mana pada saat itu orang tersebut menjelaskan kepada terdakwa bahwa ianya dari Pihak Kepolisian Resor 50 Kota, dan setelah dilakukan pengecekan atas barang yang terdakwa angkut ditemukan bahan bakar minyak dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen yang dimuat ke dalam mobil. Lalu pihak Kepolisian Resor 50 Kota menanyakan kepada terdakwa tentang surat-surat kendaraan dan muatan yang terdakwa bawa serta menanyakan surat-surat/dokumen bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang terdakwa angkut tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat/dokumen dalam hal mengangkut maupun membeli dan menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut kemudian terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil minibus merek Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1275 MA beserta bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang dimuat dalam 21 (dua puluh satu) buah jerigen tersebut diamankan ke Polres 50 Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa benar terdakwa membeli bahan bakar minyak Jenis Bio Solar dengan total sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) liter seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp. 14.500,- (empat belas lima ratus rupiah) dan untuk setiap pengisian bahan bakar minyak tersebut terdakwa memberikan uang tip kepada petugas pompa SPBU sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Perhitungan Volume Barang Bukti No. 1674/PERDAG.KOP.UKM/VIII/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan hasil berat volume bahan bakar minyak jenis Bio Solar sejumlah 570 (lima ratus tujuh puluh) liter/19 jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan 45 (empat puluh lima) liter/2 jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter.
  • Bahwa berdasarkan Test Report No. TR-064-PK/PND447000/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Integrated Teluk Kabung bahwa jenis bahan bakar minyak tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) dari Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar (B-40) yang dipasarkan di dalam negeri sesuai Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 384.K/MG.06/DJM/2026 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B40) yang dipasarkan di Dalam Negeri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya