| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | DENOL PUTRA Pgl. ENON Bin USMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-514/L.3.12.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa DENOL PUTRA Pgl. ENON Bin USMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan selesai sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MARCEL PRATAMA di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, setelah dilakukan interogasi terhadap MARCEL PRATAMA diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama AFRINALDI yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Tim Satres Narkotika mendatangi lokasi tersebut dan sampai disebuah pondok milik AFRINALDI sekira pukul 16.00 WIB, ketika Tim Satres Narkotika mendekati pondok tersebut tiba-tiba dari jendela pondok melompat seorang laki-laki dan langsung diamankan oleh Tim Satres Narkotika dan dibawa kembali ke dalam pondok, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan interogasi dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut bernama DENOL PUTRA Pgl. ENON (selanjutnya disebut Terdakwa), Tim Satres Narkotika yang mencurigainya di karenakan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan Tim Satres Narkotika menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang, sebuah botol yang terbuat dari pipa yang terletak di atas kasur dan setelah botol tersebut dibuka di dalam botol tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa dari mana dia mendapatkan narkotika jenis ganja dan juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama IKI, sementara narkotika jenis sabu didapatkan dari AFRINALDI yang pada saat itu juga ada di dalam pondok, dan Tim Satres Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan AFRINALDI. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi ZIZI ABADI selaku Kepala Jorong Koto Tuo Mungka dan Saksi ZIZI ABADI datang ke pondok milik AFRINALDI dengan Saksi SYAHRIL WALZI selaku Bamus Nagari Mungka, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah botol yang terbuat dari pipa yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru beserta simcard, 1 (satu) helai celana jeans panjang, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.-----------------
-----Bahwa terdakwa sampai di pondok milik Afrinaldi tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh AFRINALDI, cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari AFRINALDI adalah dengan sistim kesepakatan kerja, sistim kesepakatan kerja yang dilakukan oleh Terdakwa bersama AFRINALDI adalah AFRINALDI memberikan narkotika jenis sabu terlebih dahulu kepada Terdakwa, kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual oleh Terdakwa barulah uang hasil penjualannya diberikan atau disetorkan oleh Terdakwa kepada AFRINALDI sebanyak jumlah yang telah di sepakati yaitu Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada AFRINALDI, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada AFRINALDI dan diberikan oleh AFRINALDI, jumlah narkotika jenis sabu yang diberikan oleh AFRINALDI kepada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa adalah 1/2 (setengah) kantong dengan berat lebih kurang 2,3 (dua koma tiga) gram, yang kemudian oleh Terdakwa dibagi menjadi 25 paket kecil siap edar dengan menggunakan pipet yang ujungnya di runcingkan dan dimasukkan kedalam plastik klip bening yang ditimbang menggunakan timbangan digital. Setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat telfon dari RONI BATAK yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Terdakwa akhirnya melakukan kesepakatan untuk menjual 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RONI BATAK, transaksi terjadi diluar pondok milik AFRINALDI dengan cara RONI BATAK datang ke pondok milik AFRINALDI dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, setelah transaksi selesai Terdakwa menghapus riwayat telfon dari handphone miliknya.-----------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 095/10434/2026 tanggal 07 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Total berat bersih dari 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,51 gr (satu koma lima puluh satu gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) untuk dipersidangan. Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 7,89 gr (tujuh koma delapan puluh sembilan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari paket berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 7,49 gr (tujuh koma empat puluh sembilan gram) untuk dipersidangan------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2123/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,24 gram diberi nomor barang bukti 3311/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,40 gram diberi nomor barang bukti 3312/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3311/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3312/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa DENOL PUTRA Pgl. ENON Bin USMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan selesai sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MARCEL PRATAMA di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, setelah dilakukan interogasi terhadap MARCEL PRATAMA diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama AFRINALDI yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Tim Satres Narkotika mendatangi lokasi tersebut dan sampai disebuah pondok milik AFRINALDI sekira pukul 16.00 WIB, ketika Tim Satres Narkotika mendekati pondok tersebut tiba-tiba dari jendela pondok melompat seorang laki-laki dan langsung diamankan oleh Tim Satres Narkotika dan dibawa kembali ke dalam pondok, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan interogasi dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut bernama DENOL PUTRA Pgl. ENON (selanjutnya disebut Terdakwa), Tim Satres Narkotika yang mencurigainya di karenakan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan Tim Satres Narkotika menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang, sebuah botol yang terbuat dari pipa yang terletak di atas kasur dan setelah botol tersebut dibuka di dalam botol tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa dari mana dia mendapatkan narkotika jenis ganja dan juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama IKI, sementara narkotika jenis sabu didapatkan dari AFRINALDI yang pada saat itu juga ada di dalam pondok, dan Tim Satres Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap AFRINALDI. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi ZIZI ABADI selaku Kepala Jorong Koto Tuo Mungka dan Saksi ZIZI ABADI datang ke pondok milik AFRINALDI dengan Saksi SYAHRIL WALZI selaku Bamus Nagari Mungka, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah botol yang terbuat dari pipa yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru beserta simcard, 1 (satu) helai celana jeans panjang, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.-----------------------
-----Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 095/10434/2026 tanggal 07 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Total berat bersih dari 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,51 gr (satu koma lima puluh satu gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) untuk dipersidangan. Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 7,89 gr (tujuh koma delapan puluh sembilan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari paket berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 7,49 gr (tujuh koma empat puluh sembilan gram) untuk dipersidangan------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2123/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,24 gram diberi nomor barang bukti 3311/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,40 gram diberi nomor barang bukti 3312/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3311/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3312/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA --------Bahwa Terdakwa DENOL PUTRA Pgl. ENON Bin USMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan selesai sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MARCEL PRATAMA di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, setelah dilakukan interogasi terhadap MARCEL PRATAMA diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama AFRINALDI yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Tim Satres Narkotika mendatangi lokasi tersebut dan sampai disebuah pondok milik AFRINALDI sekira pukul 16.00 WIB, ketika Tim Satres Narkotika mendekati pondok tersebut tiba-tiba dari jendela pondok melompat seorang laki-laki dan langsung diamankan oleh Tim Satres Narkotika dan dibawa kembali ke dalam pondok, setelah itu Tim Satres Narkotika melakukan interogasi dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut bernama DENOL PUTRA Pgl. ENON (selanjutnya disebut Terdakwa), Tim Satres Narkotika yang mencurigainya di karenakan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan Tim Satres Narkotika menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang, sebuah botol yang terbuat dari pipa yang terletak di atas kasur dan setelah botol tersebut dibuka di dalam botol tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa dari mana dia mendapatkan narkotika jenis ganja dan juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama IKI, sementara narkotika jenis sabu didapatkan dari AFRINALDI yang pada saat itu juga ada di dalam pondok, dan Tim Satres Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap AFRINALDI. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi ZIZI ABADI selaku Kepala Jorong Koto Tuo Mungka dan Saksi ZIZI ABADI datang ke pondok milik AFRINALDI dengan Saksi SYAHRIL WALZI selaku Bamus Nagari Mungka, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah botol yang terbuat dari pipa yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 (satu) unit hanphone merek Vivo warna biru beserta simcard, 1 (satu) helai celana jeans panjang, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.-----------------------
-----Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Pgl. IKI yang diberikan langsung oleh Panggilan IKI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 095/10434/2026 tanggal 07 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Total berat bersih dari 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 1,51 gr (satu koma lima puluh satu gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) untuk dipersidangan. Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 7,89 gr (tujuh koma delapan puluh sembilan gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari paket berat bersih 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 7,49 gr (tujuh koma empat puluh sembilan gram) untuk dipersidangan------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2123/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,24 gram diberi nomor barang bukti 3311/2026/NNF, (2) 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,40 gram diberi nomor barang bukti 3312/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3311/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3312/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
