| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: UM.13306/VII-2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 24 September 2011. Yang semula tertulis Pemohon Lahir di Luak Begak seharusnya menjadi Talang Anau
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|