| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan/ penulisan Tempat dan tahun lahir pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor IST.5266/554/VII-2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 14 Juli 2009. Yang semula tertulis lahir di Pauh Sangik tahun 2003, menjadi Lahir di Soriak Tahun 2002
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|