| Dakwaan |
Primair:
-------Bahwa Terdakwa YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa I ditelfon oleh Pgl.GRENDONG (DPO) dan bertanya “Dima, Kawan?” (“Dimana, Kawan”) dan dijawab oleh Terdakwa I “di rumah, Kawan (“di rumah, Kawan”), lalu Pgl GRENDONG mengatakan kepada Terdakwa I “Ko ado pitih saratuih limo puluah , ka siko lah kawan!” (“Ini, Saya ada uang seratus lima puluh ribu, datang lah kawan ke sini!”), mendengar ajakan Pgl GRENDONG tersebut, Terdakwa I mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya setelah telfon mati, Terdakwa I pun segera berangkat menemui Pgl.GRENDONG kerumahnya namun di perjalanan, Terdakwa I bertemu dengan Pgl.GRENDONG yang mana kemudian Pgl GRENDONG mengajak Terdakwa I untuk berkumpul di rumah Terdakwa I saja. Selanjutnya Terdakwa I dan Pgl GRENDONG pun kembali lagi ke rumah Terdakwa I yang berada di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota. Selanjutnya ketika di perjalanan kembali ke rumah Terdakwa I, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa II bertanya “Kama, Ndan?” (“Kemana, Ndan), dan dijawab oleh Terdakwa I “Ka rumah, Ndan” (Ke rumah, Ndan”) lalu Terdakwa II bertanya kembali “manga tu?” (“mau apa?”) dan dijawab kembali oleh Terdakwa I “Ko si GRENDONG ado piti saratuih limo puluah (“ini si GRENDONG ada uang seratus lima puluh ribu “) “Tu bara pitih ndan?” (uang kamu berapa, Kawan?”) Terdakwa II kembali bertanya kepada Terdakwa I dan dijawab oleh Terdakwa I “Ko ado limo puluah ribu, Ndan!” (“ini ada lima puluh ribu rupiah, Kawan!”) lalu Terdakwa II mengatakan “Ko awak ado lo limo puluah ribu, Ndan!” (“Saya, juga ada lima puluh ribu, Kawan!”) selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I menunggunya di rumah Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Pgl. GRENDONG kembali menuju kerumah Terdakwa I dan meninggalkan Terdakwa II. Selanjutnya sebelum sampai kerumah Terdakwa I, Pgl.GRENDONG mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Pgl.GRENDONG ingin pergi menjemput Terdakwa III terlebih dahulu, dan kemudian Pgl.GRENDONG pun pergi menjemput Terdakwa III kerumah Terdakwa III dan Terdakwa I pun menunggu dirumahnya.
- Bahwa beberapa saat kemudian, sekira pukul 22.30 Wib datang lah Terdakwa II kerumah Terdakwa I, yang mana pada saat itu Pgl GRENDONG sudah berada dirumah tersebut, dan Terdakwa III masih dalam perjalanan kerumah Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Pgl GRENDONG mengumpulkan uang masing-masing, yang mana Pgl GRENDONG menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000 kepada Terdakwa I. dan Terdakwa I pun menambahkan uang miliknya sejumlah Rp.50.000 lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II juga menambahkan uangnya sejumlah Rp.50.000,- lalu menyimpan uang sejumlah Rp.250.000,- tersebut, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pun pergi berangkat membeli Narkotika jenis Sabu kerumah Saksi IWAN Pgl IWAN Als KARAWAI Bin SII (dilakukan Penuntutan terpisah) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa I. Selanjutnya sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Saksi Pgl IWAN, Terdakwa II mengatakan kepada Saksi Pgl IWAN “Ko ado pitih duo satangah, Ndan” (“Ini ada uang Rp.250.000,- , Kawan”) dan dijawab oleh Saksi Pgl IWAN “Jadih, Ndan! (“oke, Kawan!) sambil menerima uang yang diberikan oleh Terdakwa II, lalu Saksi Pgl IWAN masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut. Setelah Saksi Pgl IWAN memperlihatkan Narkotika jenis Sabu yang diambil dari dalam rumahnya, Ia memperlihatkannya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengatakan “Kami ambiak tigo tungku dih, Ndan? (“Kami ambil 3 (tiga) paket ya, Kawan?”) dan dijawab oleh Saksi Pgl IWAN “Jadih! ambiak lah! (“oke! ambil saja!”). Setelah 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II, mereka kembali kerumah Terdakwa I. Selanjutnya setelah berada di dalam rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian datanglah Terdakwa III ke rumah Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa bersama Pgl GRENDONG naik ke lantai 2 (dua) rumah Terdakwa I tersebut, sesampainya di lantai 2 (dua) rumah tersebut, Terdakwa I langsung memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek miliknya sambil berkata kepada Terdakwa III “Iko mambali ko pakai Pitih si GRENDONG saratuih limo puluah ma, Jo, pitih, Den limo puluah, samo pitih ANTON limo puluah. Ang, lai ado pitih ndak? (untuk membeli narkotika jenis sabu ini pakai uang Pgl.GRENDONG Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang Saya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang ANTON Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), apakah kamu ada uang untuk ikut iuran?”) lalu dijawab oleh Terdakwa III “kalau kini, Den yo ndak ado pitih, tapi bisuak, Den ado pitih, Den ganti pitih GRENDONG limo puluah”. (“kalau sekarang, Saya tidak ada uang, tetapi besok kalau Saya ada uang, Saya akan ganti uang Pgl.GRENDONG Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”) “Oke, Tidak masalah” dijawab oleh Pgl GRENDONG. Selanjutnya ketika Terdakwa I mulai membakar Narkotika jenis Sabu yang sudah dimasukkan sebelumnya ke dalam kaca pirek, tiba-tiba datang Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres 50 Kota yang sudah melakukan pengintaian terhadap Para Terdakwa dan segera melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, namun terhadap satu orang yang diketahui bernama Pgl GRENDONG berhasil melarikan diri sebelum diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota tersebut. Selanjutnya terhadap Para Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa I dan pakaian Para Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening diatas tempat tidur dikamar tempat Para Terdakwa diamankan, 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan di bawah kasur tempat Para Terdakwa diamankan, dan 1 (satu) set alat hisap sabu berbentuk bong yang ditemukan di lantai tempat Para Terdakwa duduk di dalam kamar di rumah milik Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0227/10434/2026 tanggal 30 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening,ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat bersih 0,04 yang disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu ) gram untuk Laboratorium dan sisanya sejumlah 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk bukti dipersidangan.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2858/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4478/2026/NNF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4479/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-------Bahwa Terdakwa YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa I ditelfon oleh Pgl.GRENDONG (DPO) yang mana Pgl GRENDONG mengajak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan mengajak bertemu dirumahnya, mendengar hal tersebut Terdakwa I mengiyakan ajakan Pgl GRENDONG tersebut, dan segera berangkat menemui Pgl.GRENDONG namun di perjalanan, Terdakwa I bertemu dengan Pgl.GRENDONG yang mana kemudian Pgl GRENDONG mengajak Terdakwa I untuk berkumpul di rumah Terdakwa I saja. Selanjutnya Terdakwa I dan Pgl GRENDONG pun kembali ke rumah Terdakwa I yang berada di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota. Selanjutnya ketika di perjalanan kembali ke rumah Terdakwa I, Terdakwa I dan Pgl GRENDONG bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa I memberitahukan bahwa ia dan Pgl GRENDONG ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan akan berkumpul dirumah Terdakwa I, mendengar itu Terdakwa II pun ingin ikut bergabung, dan mengatakan akan segera menyusul kerumah Terdakwa I setelah itu. Kemudian Terdakwa I dan Pgl. GRENDONG kembali menuju kerumah Terdakwa I dan meninggalkan Terdakwa II. Selanjutnya sebelum sampai kerumah Terdakwa I, Pgl.GRENDONG mengatakan kepada Terdakwa I bahwa Pgl.GRENDONG ingin pergi menjemput Terdakwa III terlebih dahulu, dan kemudian Pgl.GRENDONG pun pergi menjemput Terdakwa III kerumah Terdakwa III.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I, dan di rumah tersebut sudah ada Pgl GRENDONG dan Terdakwa I, lalu mereka mengumpulkan uang masing-masing sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.250.000,- lalu Terdakwa II memegang uang tersebut, dan pergi bersama-sama dengan Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kerumah Saksi IWAN Pgl IWAN Als KARAWAI Bin SII (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa I. Selanjutnya di rumah Saksi Pgl IWAN, Terdakwa II dan Terdakwa I membeli sebanyak 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Sabu, lalu setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut , Terdakwa II dan Terdakwa I membawa Narkotika tersebut kembali kerumah Terdakwa I. Setelah sampai dirumah Terdakwa I, tidak lama datang Terdakwa III lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Pgl GRENDONG naik kelantai 2 (dua) tepatnya disebuah kamar dirumah tersebut, disana mereka duduk dilantai didalam kamar tersebut bersiap menggunakan Narkotika jenis Sabu yang sudah dibeli tersebut, namun ketika Terdakwa I baru saja mulai membakar Narkotika jenis Sabu yang sudah dimasukkan sebelumnya ke dalam kaca pirek, tiba-tiba datang Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres 50 Kota yang sudah melakukan pengintaian terhadap Para Terdakwa dan segera melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, namun terhadap satu orang yang diketahui bernama Pgl GRENDONG berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota tersebut. Selanjutnya terhadap Para Terdakwa dilakukan penggeledahan pakaian dan rumah milik Terdakwa I, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening diatas tempat tidur dikamar tempat Para Terdakwa ditangkap, 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan di bawah Kasur tempat Para Terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) set alat hisap sabu berbentuk bong yang ditemukan di lantai tempat Para Terdakwa ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan tersebut dan dari keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dari Saksi Pgl IWAN seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Para Terdakwa mengumpulkan uang masing-masing sejumlah Rp.50.000,- untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0227/10434/2026 tanggal 30 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) Paket yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening,ditimbang tanpa kantong pembungkus, dengan hasil taksiran berat bersih 0,04 yang disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu ) gram untuk Laboratorium dan sisanya sejumlah 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk bukti dipersidangan.
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, ditimbang tanpa kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,36 gr (satu koma tiga puluh enam gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2858/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 75100926, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4478/2026/NNF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4479/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
Lebih subsidair:
--------------Bahwa Terdakwa YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III), pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota. Setelah sampai dirumah Terdakwa I , ternyata Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa III dirumah tersebut, lalu Terdakwa II pun mengajak Terdakwa I dan Terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Pgl ALDI (DPO), mendengar itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengiyakan ajakan Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa pun mengumpulkan uang masing-masing sejumlah Rp.50.000,- sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.150.000,- lalu uang tersebut dibawa oleh Terdakwa II untuk menemui Pgl ALDI. Selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Pgl ALDI tersebut, Terdakwa II kembali kerumah Terdakwa I, lalu Para Terdakwa naik ke Lantai atas rumah Terdakwa I, dan disana Terdakwa I memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam sebuah kaca pirek yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I diruangan tersebut bersama dengan alat hisap sabu berupa bong, setelah itu Terdakwa I membakar alat hisap tersebut lalu menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II, dan Terdakwa III sampai Narkotika jenis Sabu yang ada didalam kaca pirek habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni sekira Pukul 16.30 Wib Terdakwa I kembali membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000 kepada Saksi IWAN Pgl IWAN Als KARAWAI Bin SII (Dilakukan Penuntutan terpisah) menggunakan uang Terdakwa I, setelah membeli Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kerumahnya, lalu disana Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dan Kaca pirek lalu memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam kaca pirek tersebut lalu membakar dan menghisap Narkotika jensi sabu yang ada dalam kaca pirek melalui alat hisap berupa bong sampai habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 00.45 Wib, ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan seorang pria yang diketahui bernama Pgl GRENDONG (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa I untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu yang baru saja didapatkan oleh Para Terdakwa dari Saksi Pgl IWAN, tiba-tiba datang Anggota kepolisian Satresnarkoba Polres 50 Kota yang sudah melakukan pengintaian terhadap Para Terdakwa dan segera melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, namun terhadap satu orang yang diketahui bernama Pgl GRENDONG tersebut berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota. Selanjutnya dari hasil penggeledahan pakaian Para Terdakwa dan rumah milik Terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) set alat hisap sabu berbentuk bong, dan terhadap Para Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba:
- Nomor : SKBN/094/VI/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 29 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS adalah Positif mengandung Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
- Nomor : SKBN/096/VI/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 29 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) adalah Positif mengandung Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
- Nomor : SKBN/095/VI/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 29 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) adalah Positif mengandung Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Assesment Terpadu:
- Terdakwa a.n YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS Nomor: R/470/VIII/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 13 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa YUZI APRIADI Pgl.FAUZI Bin YUNUS merupakan Penyalahguna situasional kategori Ringan dan terdapat indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika dengan hasil rekomendasi terhadap Terdakwa dilanjutkan proses hukum.
- Terdakwa a.n ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) Nomor: R/471/VIII/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 13 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa ANTONI Pgl ANTON Bin ALISON (Alm) merupakan Penyalahguna situasional kategori Ringan dan terdapat indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika dengan hasil rekomendasi terhadap Terdakwa dilanjutkan proses hukum.
- Terdakwa a.n JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) Nomor: R/472/VIII/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 13 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa JON MARHEN Pgl AJO Bin BAHTIAR (Alm) merupakan Penyalahguna situasional kategori Ringan dan tidak terdapat indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika dengan hasil rekomendasi terhadap Terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kinik Pratama BNN Kota Payakumbuh dan melaksanakan Wajib Lapor kepada Penyidik Polres 50 Kota sampai proses rehabilitasi selesai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |