| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Tjp | RENI WAHYULIYA, S.H | FARDIANTO Pgl. FERDI Als. SAMBO Bin SYAIFUL (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-460/L.3.12.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa FARDIANTO Pgl. FERDI Als. SAMBO Bin SYAIFUL (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------- -----Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satresnarkotika pada sebuah rumah di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di lokasi ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan anak dari Terdakwa FARDIANTO, setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, Tim Satresnarkotika pun menemukan Terdakwa sedang tertidur di kamar rumahnya yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tim Satresnarkotika mengamankan Terdakwa. Setelah itu Tim Satresnarkotika pun menghubungi Kepala Jorong dan salah seorang tokoh masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa FARDIANTO dengan 2 (dua) tempat yang berbeda dengan disaksikan oleh Saksi BONNI HIDAYAT ABDI selaku Kepala Jorong dan Saksi REVELLY selaku tokoh masyarakat setempat, yakni rumah yang dihuni/ditempati oleh Terdakwa dan rumah/bangunan yang tidak dihuni oleh Terdakwa yang terletak di belakang rumah yang dihuninya tersebut. Di tempat pertama, yakni di dalam rumah yang dihuni Terdakwa, ditemukan tas merek eiger warna biru yang digantungkan di dinding kamar Terdakwa FARDIANTO yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik bening, 2 (dua) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) pack kertas sigaret merek Royo yang disimpan di dalam tas merek eiger warna biru, 1 (Satu) kotak yang berisikan beberapa pipet tetes pendek warna putih dot kuning yang ditemukan di dalam lemari sebuah dapur milik Terdakwa yang ditemukan di rumah yang dihuninya, 1 (satu) unit HP Merk REDMI A5 warna hitam beserta SIMCARD dengan nomor 089509031215 dengan nomor IMEI 861748057264394 dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A54 warna biru dongker beserta Simcard dengan nomor 081371885922 dengan nomor IMEI 861748057264394 yang ditemukan di atas meja lemari TV di ruang tamu rumah yang dihuni Terdakwa. Adapun di dalam rumah/bangunan yang tidak dihuni oleh Terdakwa tersebut, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah pipet yang ujungnya diruncingkan yang berada di atas lantai rumah yang tidak dihuni tersebut. Kemudian Tim Satresnarkotika membawa barang bukti beserta Terdakwa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa adapun cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut ialah berawal dari hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Pgl. FANZA (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya), Terdakwa pun menerima tawaran tersebut dan membawa Pgl. FANZA (DPO) untuk pergi ke rumah yang tidak dihuni yang berada di belakang rumah milik Terdakwa. Setibanya di rumah/bangunan tersebut, Terdakwa mengambil alat hisap berupa bong dan kaca pirek dari belakang pintu kamar di atas lantar di dalam sebuah rumah/bangunan yang tidak dihuni tersebut. Setelahnya Pgl. FANZA (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengintruksikan Terdakwa untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek dan keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Pgl. FANZA (DPO) pun pulang dan Terdakwa menuju ke rumah yang dihuninya. Adapun barang bukti jenis alat hisap bong dan kaca pirek tersebut ditinggalkan oleh Terdakwa di atas lantai ruang tamu rumah yang tidak dihuni oleh Terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 020/10434/2026, tanggal 09 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram), 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Dan sisanya berat bersih 3,50 gr (tiga koma lima puluh gram) untuk dipersidangan.------------------------------------------------------------ -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0607/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 23 Februari 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0992/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0993/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0992/2026/NNF berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Barang bukti dengan nomor: 0993/2026/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa FARDIANTO Pgl. FERDI Als. SAMBO Bin SYAIFUL (Alm) pada pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Pgl. FANZA (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya), Terdakwa pun menerima tawaran tersebut dan membawa Pgl. FANZA (DPO) untuk pergi ke rumah/bangunan yang tidak dihuni yang berada di belakang rumah milik Terdakwa. Setibanya di rumah/bangunan tersebut, Terdakwa mengambil alat hisap berupa bong dan kaca pirek dari belakang pintu kamar di atas lantai di dalam sebuah rumah/bangunan yang tidak dihuni tersebut. Setelahnya Pgl. FANZA (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengintruksikan Terdakwa untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek dan keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Pgl. FANZA (DPO) pun pulang dan Terdakwa menuju ke rumah yang dihuninya. Adapun barang bukti jenis alat hisap bong dan kaca pirek tersebut ditinggalkan oleh Terdakwa di atas lantai ruang tamu rumah yang tidak dihuni oleh Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Pgl. FANZA (DPO) melalui chat WhatsApp agar Pgl. FANZA (DPO) memberikan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi oleh Terdakwa secara pribadi dan tidak lama kemudian Pgl. FANZA (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut di TIAKA PAYOBASUNG di Payakumbuh. Sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa tiba di lokasi yang dijanjikan dan menunggu di Simpang Empat Tiaka Payobasung di Payakumbuh dan menghubungi Pgl. FANZA (DPO) kemudian datanglah kenalan dari Pgl. FANZA (DPO) untuk memberikan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelahnya diberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menuju ke rumah belakang yang tidak dihuni tersebut untuk mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut. Setelahnya,Terdakwa kembali ke rumahnya dan tidur di dalam kamarnya. Terhadap narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek eiger warna biru yang digantungkan di dinding kamar tidur Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkotika pun mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan yang tidak dihuni yang berada dalam satu pekarangan yang sama dengan rumah yang dihuni oleh Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, dilakukan terhadap 2 (dua) tempat yang berbeda dengan disaksikan oleh Saksi BONNI HIDAYAT ABDI selaku Kepala Jorong dan Saksi REVELLY selaku masyarakat setempat, yakni rumah yang dihuni/ditempati oleh Terdakwa FARDIANTO dan rumah/bangunan yang tidak dihuni Terdakwa FARDIANTO yang terletak di belakang rumah yang dihuninya tersebut. Di tempat pertama, yakni di dalam rumah yang dihuni Terdakwa, ditemukan tas merek eiger warna biru yang digantungkan di dinding kamar Terdakwa FARDIANTO yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik bening, 2 (dua) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) pack kertas sigaret merek Royo yang disimpan di dalam tas merek eiger warna biru, 1 (Satu) kotak yang berisikan beberapa pipet tetes pendek warna putih dot kuning yang ditemukan di dalam lemari sebuah dapur milik Terdakwa yang ditemukan di rumah yang dihuninya, 1 (satu) unit HP Merk REDMI A5 warna hitam beserta SIMCARD dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A54 warna biru dongker beserta Simcard yang ditemukan di atas meja lemari TV di ruang tamu rumah yang dihuni Terdakwa. Adapun di dalam rumah/bangunan yang tidak dihuni oleh Terdakwa tersebut, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah pipet yang ujungnya diruncingkan yang berada di atas lantai rumah yang tidak dihuni tersebut. Kemudian Tim Satresnarkotika membawa barang bukti beserta Terdakwa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat dilakukan interogasi oleh Tim Satresnarkotika Polres 50 Kota dengan disaksikan oleh Saksi BONNI HIDAYAT ABDI selaku Kepala Jorong dan Saksi REVELLY selaku tokoh masyarakat, Terdakwa mengakui bahwa terhadap narkotika jenis sabu dan ganja tersebut ia pergunakan untuk konsumsi pribadi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 020/10434/2026, tanggal 09 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram), 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Dan sisanya berat bersih 3,50 gr (tiga koma lima puluh gram) untuk dipersidangan.------------------------------------------------------------ -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0607/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 23 Februari 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0992/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0993/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0992/2026/NNF berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Barang bukti dengan nomor: 0993/2026/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/015/II/2026/KLINIKPOLRES50KOTA, tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. MELISA YOLANDA SARI (Nomor 446.21/SIP.U/DPMPSP-LK/IX/2023, menerangkan bahwa Nama: FARDIANTO, Tempat/tanggal lahir: Piobang, 16 Oktober 1987, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Pekerjaan: Sopir, Alamat: Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemeriksaan Urine Test terhadap THC, AMP POSITIF.----------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA ----Bahwa Terdakwa FARDIANTO Pgl. FARDI Als. SAMBO Bin SYAIFUL (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------- -----Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi transaksi jual beli narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi NOFIANSYAH dan Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku Tim Satres Narkotika melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan tibalah Tim Satresnarkotika pada sebuah rumah di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Setibanya di lokasi ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan anak dari Terdakwa FARDIANTO, setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, Tim Satresnarkotika pun menemukan Terdakwa sedang tertidur di kamar rumahnya yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tim Satresnarkotika mengamankan Terdakwa. Setelah itu Tim Satresnarkotika pun menghubungi Kepala Jorong dan salah seorang tokoh masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa FARDIANTO dengan 2 (dua) tempat yang berbeda dengan disaksikan oleh Saksi BONNI HIDAYAT ABDI selaku Kepala Jorong dan Saksi REVELLY selaku tokoh masyarakat setempat, yakni rumah yang dihuni/ditempati oleh Terdakwa dan rumah/bangunan yang tidak dihuni oleh Terdakwa yang terletak di belakang rumah yang dihuninya tersebut. Di tempat pertama, yakni di dalam rumah yang dihuni Terdakwa, ditemukan tas merek eiger warna biru yang digantungkan di dinding kamar Terdakwa FARDIANTO yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam plastik bening, 2 (dua) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) pack kertas sigaret merek Royo yang disimpan di dalam tas merek eiger warna biru, 1 (Satu) kotak yang berisikan beberapa pipet tetes pendek warna putih dot kuning yang ditemukan di dalam lemari sebuah dapur milik Terdakwa yang ditemukan di rumah yang dihuninya, 1 (satu) unit HP Merk REDMI A5 warna hitam beserta SIMCARD dengan nomor 089509031215 dengan nomor IMEI 861748057264394 dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A54 warna biru dongker beserta Simcard dengan nomor 081371885922 dengan nomor IMEI 861748057264394 yang ditemukan di atas meja lemari TV di ruang tamu rumah yang dihuni Terdakwa. Adapun di dalam rumah/bangunan yang tidak dihuni oleh Terdakwa tersebut, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah pipet yang ujungnya diruncingkan yang berada di atas lantai rumah yang tidak dihuni tersebut. Kemudian Tim Satresnarkotika membawa barang bukti beserta Terdakwa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------Bahwa adapun cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut ialah pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Pgl. FANZA (DPO) melalui chat WhatsApp agar Pgl. FANZA (DPO) memberikan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi oleh Terdakwa secara pribadi dan tidak lama kemudian Pgl. FANZA (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut di TIAKA PAYOBASUNG di Payakumbuh. Sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa tiba di lokasi yang dijanjikan dan menunggu di Simpang Empat Tiaka Payobasung di Payakumbuh dan menghubungi Pgl. FANZA (DPO) kemudian datanglah kenalan dari Pgl. FANZA (DPO) untuk memberikan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelahnya diberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menuju ke rumah belakang yang tidak dihuni tersebut untuk mengonsumsi narkotika jenis ganja tersebut. Setelahnya Terdakwa kembali ke rumahnya dan tidur di dalam kamarnya. Terhadap narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tas merek eiger warna biru yang digantungkan di dinding kamar tidur Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkotika pun mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap rumah atau bangunan yang tidak dihuni yang berada dalam satu pekarangan yang sama dengan rumah yang dihuni oleh Terdakwa---------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 020/10434/2026, tanggal 09 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram), 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram), 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Total berat bersih dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari paket seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan labor dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram). Dan sisanya berat bersih 3,50 gr (tiga koma lima puluh gram) untuk dipersidangan.------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0607/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, M.M., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, tanggal 23 Februari 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 0992/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 0993/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0992/2026/NNF berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung ganja. Barang bukti dengan nomor: 0993/2026/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------- ----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
