Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Tjp 1.AMRIZAL, SH
2.WINALIA OKTORA, SH
RENO Pgl RENO Bin JAMILUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2676/L.3.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
2WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO Pgl RENO Bin JAMILUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          ---------Bahwa ia terdakwa RENO Pgl RENO Bin JAMILUS bersama sama dengan saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI (dituntut dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam .17.00 WIB atau setidak tidaknya  dalam bulan Mei 2025  atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Aie Putih Kenagarian Sarilamak  Kab. Lima Puluh Kota atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

          ---------- Bahwa pada Awal mulanya  Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menelfon Pgl. SAMSUL (DPO) yang sedang berada di penyabungan dan berkata kepada Pgl. SAMSUL (DPO) “ bang, jadi bisa mintak tolong ka bang mangirim barang tu? (bang ada jadi bisa mintak tolong sama abang mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut?) lalu di jawab oleh Pgl. SAMSUL (DPO)  “tunggu kaba dari awak dulu, kalau ado wak telpon? (Tunggu kabar dari saya dulu, jika ada nantik saya telfon?).dan di jawab lagi oleh terdakwa   “ jadi bang, wak tunggu kaba dari bang (jadi bang saya tunggu kabar dari abang).kemudian setelah itu pada Hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa ditelfon lagi oleh Pgl SAMSUL (DPO), dan mengatakan kepada terdakwa jadi juo ka bakirim kalau iyo transfer lah piti (jadi juga mau dikirim kalau iya transfer aja uang nya) lalu terdakwa jawab “ bisuak pagi awak bisa kirim nyo bang, kini hari lah malam bana,(besok saya bisa kirim bang, sekarang hari sudah larut malam).dan di jawab  Pgl. SAMSUL (DPO)Jadi wak tunggu, (jadi saya tunggu) kemudian setelah itu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa langsung  mengirimkan uang melalui transfer DANA kepada Panggilan SAMSUL (DPO)sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu Panggilan SAMSUL (DPO) menelfon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke bukittinggi kemudian setelah itu terdakwa pergi berangkan ke Bukit tinggi dan seampainya terdakwa di bukit tingg lalu terdakwa menelfon Panggilan SAMSUL (DPO) dan mengatakan kepada Pgl SAMSUL  “ bang lah jadi bang kirim, (bang sudah jadi abang kirim).dan di jawab oleh Pgl. SAMSUL (DPO).: “ alah awak kirim, (sudah saya kirim) kemudian setelah itu sekira jam 17.00 Wib terdakwa menelfon lagi  Panggilan SAMSUL (DPO) dan mengatakan kepada   “ ba kok alun juo tibo bang (kenapa belum juga sampai bang) dan di jawab  Pgl SAMSUL (DPO) :  “ tambah lah piti tigo ratui lai pasti tibo beko nyo (tambah dulu lah uang Rp.300.000 Lagi pasti sampai nantik itu) dan di jawab oleh terdakwa  “ Jadi bang.” Lalu setelah itu terdakwa langsung mengirimkan uang tambahan yang diminta Panggilan SAMSUL (DPO) tersebut melalui BRILINK kemudian setelah itu terdakwa memberitahukan kepada  Panggilan SAMSUL (DPO) “ bahwa uang lah wak kirim tu bang”  (bahwa uang sudah saya kirim bang) kemudian setelah itu  karena narkotika jenis ganja tidak juga sampai lalu terdakwa pulang ke Payakumbuh kemudian setelah itu sekitar pukul 01.00 Wib masuklah telfon dengan nomor baru yang tidak terdakwa  kenal dan mengatakan kepada terdakwa  “ pak ko awak mambaok paket untuak apak dima turun nyo di bukittinggi (bapak ini saya membawa paket bapak paketnya sudah sampai dimana turunya) dan di jawab oleh terdakwa di mungko rumah makan madinah lah dimungko kantua wali kota bukittinggi (di depan rumah makan madinah di depan kantor wali kota bukittinggi) kemudian setelah itu  terdakwa langsung berangkat menuju bukit tinggi dan menuju ke tempat yang terdakwa janjikan dan seampainya terdakwa di tempat di janjikan lalu terdakwa  langsung menerima paket yang telah dibungkus dengan karton, dan setelah terdakwa  menerima paket narkotika Jenis ganja lalu terdakwa langsung balik ke Payakumbuh ke rumah terdakwa ke Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, dan sesampainya terdakwa dirumah terdakwa lalu Narkjotika jenis ganja tersebut terdakwa jemur di atas loteng kamar tidur terdakwa kemudian setelah itu pada hari dan tanggal tersebut diatas yaitu pada hari senin tanggal 05 bulan mei tahun 2025, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di jorong Air putih kenagarian sarilamak kecamatan harau kabupaten lima puluh kota, terdakwa ditelfon oleh orang yang tidak terdakwa kenal  dan menanyakan tentang narkotika jenis ganja milik terdakwa dan ingin mau membeli narkotika jenis ganja milik terdakwa dan dikarenakan terdakwa memerlukan uang untuk bayar hutang terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada  orang yang tidak terdakwa kenal dengan caradi barter dengan Narkotika jenis sabu milik orang yang tidak terdakwa kenal dan menambahkan dengan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu sekira pukul 14.30 Wib, pada saat  saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI (istri terdakwa) (dituntut dalam perkara terpisah) baru  pulang dari kebun lalu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI pun memintak uang kepada terdakwa untuk membeli keperluan rumah tangga, dan pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa menyuruh saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada orang yang menelfon terdakwa sebelumnya yang  ingin membeli narkotika jenis ganja yang akan di barter dengan sabu lalu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI pun mau mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut, dan setelah itu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang di balut dengan plastic warna hitan serta  1 (satu) HP dan menyuruh saksi  FITRIA YENITA Pgl FITRI menghubungi orang yang akan membeli Narkotika kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI langsung pergi  mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic warna hitam ke  SPBU air putih kemudian setelah itu sekira  pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa datang beberapa orang yang tidak terdakwa kena  dengan berpakain bebas yaitu anggota kepulisian dari satuan narkoba Polres 50  Kota dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa  lalu ditemukan 1 (satu) paket besar diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di balut dengan plastik mantel warna ungu di atas loteng sebuah rumah terdeakwa , 1 (satu) buah timbangan warna orange, di temukan di atas meja dapur dan 1 (satu) buah tas warna Coklat merek YUNIGA 817, yang ditemukan di atas meja dapur yang pada saat itu di akui milik terdakwa dan yang saksikan oleh beberapa orang Anggota  Masyarakat, dan setelah tersangka serta barang bukti di amankan lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres 50 Kota untu proses lebih lanjut menurut hukum ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 037/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 2.165,72 Gram (dua ribu seratus enam puluh lima koma tujuh puluh dua gram) (Ditimbang tanpa Kantong Pembungkus), dan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 036/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 89,56 Gram (delapan puluh Sembilan , lima puluh enam gram) (Ditimbang tanpa Kantong Pembungkus) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1649/ NNF/ 2025 tanggal 26 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2218/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8  Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1650/ NNF/ 2025 tanggal 26 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2219/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8  Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa..-------------

 

          --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Subsidair :

 

                     Bahwa ia terdakwa RENO Pgl RENO Bin JAMILUS pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam .17.00 WIB atau setidak tidaknya  dalam bulan Mei 2025  atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Aie Putih Kenagarian Sarilamak  Kab. Lima Puluh Kota atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tanjung pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

          Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaiaman tersebut diatas  pada hari senin tanggal 05 bulan mei tahun 2025, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di jorong Air putih kenagarian sarilamak kecamatan harau kabupaten lima puluh kota, terdakwa ditelfon oleh orang yang tidak terdakwa kenal  dan menanyakan tentang narkotika jenis ganja milik terdakwa dan ingin mau membeli narkotika jenis ganja milik terdakwa dan dikarenakan terdakwa memerlukan uang untuk bayar hutang terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada  orang yang tidak terdakwa kenal dengan caradi barter dengan Narkotika jenis sabu milik orang yang tidak terdakwa kenal dan menambahkan dengan uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu sekira pukul 14.30 Wib, pada saat  saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI (istri terdakwa) (dituntut dalam perkara terpisah) baru  pulang dari kebun lalu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI pun memintak uang kepada terdakwa untuk membeli keperluan rumah tangga, dan pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa menyuruh saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada orang yang menelfon terdakwa sebelumnya yang  ingin membeli narkotika jenis ganja yang akan di barter dengan sabu lalu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI pun mau mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut, dan setelah itu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang di balut dengan plastic warna hitan serta  1 (satu) HP dan menyuruh saksi  FITRIA YENITA Pgl FITRI menghubungi orang yang akan membeli Narkotika kepada terdakwa, kemudian setelah itu saksi FITRIA YENITA Pgl FITRI langsung pergi  mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastic warna hitam ke  SPBU air putih kemudian setelah itu sekira  pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa datang beberapa orang yang tidak terdakwa kena  dengan berpakain bebas yaitu anggota kepulisian dari satuan narkoba Polres 50  Kota dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan di dalam rumah terdakwa  lalu ditemukan 1 (satu) paket besar diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di balut dengan plastik mantel warna ungu di atas loteng sebuah rumah terdeakwa , 1 (satu) buah timbangan warna orange, di temukan di atas meja dapur dan 1 (satu) buah tas warna Coklat merek YUNIGA 817, yang ditemukan di atas meja dapur yang pada saat itu di akui milik terdakwa dan yang saksikan oleh beberapa orang Anggota  Masyarakat, dan setelah tersangka serta barang bukti di amankan lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres 50 Kota untu proses lebih lanjut menurut hukum -----------------------------

 

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 037/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 2.165,72 Gram (dua ribu seratus enam puluh lima koma tujuh puluh dua gram) (Ditimbang tanpa Kantong Pembungkus), dan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 036/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan, yang ditandatangani oleh TEDDY FACHRIZAN, S.Kom sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis ganja 89,56 Gram (delapan puluh Sembilan , lima puluh enam gram) (Ditimbang tanpa Kantong Pembungkus) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1649/ NNF/ 2025 tanggal 26 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2218/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8  Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 1650/ NNF/ 2025 tanggal 26 Mei 2025  yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun kering dengan berat berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2219/ 2025/ NNF, dengan kesimpulan mengandung Ganja positif (+), termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8  Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa..--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya