Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tjp Devi Wulandari EKA YANDRI, SKM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Devi Wulandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI, S.H.,M.H.Devi Wulandari
Tergugat
NoNama
1EKA YANDRI, SKM.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 20 Februari 2010 adalah Sah dan Mengikat serta berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian total Materil dan Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar 2 kali lipat dari panjar yang diterima yaitu  Rp16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) apabila setelah 14 (empat belas) hari tidak melaksanakan putusan pengadilan apabila Tergugat ingkar atau tidak mau membayar maka harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak dijadikan sita jaminan agar dapat diumumkan untuk dilelang dan dijual melalui KPKNL Bukittinggi yang kemudian uangnya diserahkan kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat menerima sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atas pembayaran jual beli atas objek perkara pada saat penanda-tangananan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 20 Februari 2010 Objek Perkara ini, melalui proses konsinyasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatannya, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, walau ada upaya hukum perlawanan, bantahan, banding dan Kasasi (Uitvoorbaar bijvoraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak