Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Tjp 1.NASWANDI
2.M. IFRAL DT. NARO SATI
2.YONIMES
3.HUSRIATI
4.UPIK
5.ZUKHDA
6.NURSIRNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NASWANDI
2M. IFRAL DT. NARO SATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNI HIDAYATUL IRFANNASWANDI
2BENNI HIDAYATUL IRFANM. IFRAL DT. NARO SATI
Tergugat
NoNama
1YONIMES
2HUSRIATI
3UPIK
4ZUKHDA
5NURSIRNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sah Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Dt. Naro Sati Suku Caniago Kenagarian Guguak VIII Koto dan Penggugat II adalah Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Dt. Naro Sati Suku Caniago Kenagarian Guguak VIII Koto;
  • Menyatakan Objek Perkara adalah Sah Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Naro Sati Suku Caniago Kenagarian Guguak VIII Koto;
  • Menyatakan Jual Beli antara Nura’ah (Almh) dengan Tergugat 1 secara sepihak, tanpa sepengetahuan, dan tanpa kesepakatan Kaum Dt. Naro Sati Suku Caniago Kenagarian Guguak VIII Koto sebagaimana tertuang di dalam Surat Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1976 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  • Menyatakan Surat Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1976 atas Objek Perkara antara Nura’ah (Almh) dengan Tergugat 1 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Hibah antara Syamsul Bahri (Alm) kepada Para Tergugat beserta Yasril (Alm) secara sepihak, tanpa sepengetahuan, dan tanpa Kesepakatan kaum Dt. Naro Sati Suku Caniago Kenagarian Guguak VIII Koto sebagaimana tertuang ke dalam Akta Hibah No. 13/Kec. Guguak/1994 tertanggal 1 Agustus 1994 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  • Menyatakan Akta Hibah No. 13/Kec. Guguak/1994 tertanggal 1 Agustus 1994 atas Objek Perkara Hibah antara Syamsul Bahri (Alm) kepada Para Tergugat beserta Yasril (Alm) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan pendaftaran penerbitan sertifikat atas Objek Perkara secara sepihak, tanpa sepengetahuan,  dan tanpa kesapakatan Kaum Dt. Naro Sati kepada Turut Tergugat yang mengakibatkan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 127 dengan Surat Ukur Nomor 1322/1994 Kenagarian Guguak VIII Koto atas nama Syamsul Bahri (Alm) oleh Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  • Menyatakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 127 dengan Surat Ukur Nomor 1322/1994 Kenagarian Guguak VIII Koto atas Objek Perkara kepada Turut Tergugat yang mengakibatkan saat ini Sertifikat Hak Milik Nomor 127 dengan Surat Ukur Nomor 1322/1994 Kenagarian Guguak VIII Koto atas Objek Perkara tercatat atas nama YONIMES, HUSRIATI, UPIK, ZUKHDA, NUSIRNA (Para Tergugat) berserta YASRIL (Alm) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  • Menyatakan Alas Hak yang dijadikan untuk pendaftaran penerbitan dan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 127 dengan Surat Ukur Nomor 1322/1994 Kenagarian Guguak VIII Koto atas Objek Perkara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 127 dengan Surat Ukur Nomor 1322/1994 Kenagarian Guguak VIII Koto atas Objek Perkara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena mempunyai alas hak yang tidak sah;
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai dan memiliki Objek Perkara secara melawan hak, serta membangun 1 (satu) bangunan ruko, membangun 1 (satu) bangunan rumah permanen diatas Objek Perkara, dan menanami bagian lain dari Objek Perkara dengan tanaman pisang, jambu, mangga, jengkol, jeruk nipis, dan lain sebagainya, serta saat ini sedang melakukan pengerjaan 1 (satu) bangunan lainnya diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara secara sukarela, membongkar dari segala jenis bangunan dan tanaman yang telah diperbuatnya, dan apabila tidak maka akan dilaksanakan dengan bantuan Aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Menyatakan sah, kuat, dan berharga Sita Tahan (consevatoir beslaag) diletakkan terhadap Objek Perkara;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

S u b s i d e r  :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak