| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa YOLANDA AKNIVASERA Pgl YOLANDA Binti SURYANA bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Jl. Gunung Sari RT 006 RW 000 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 27 Juni 2026, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bersama Saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS menjemput saksi Hermansyah di Terminal Bus Siliwangi Antar Nusa (SAN) Bukittinggi dan membawa saksi Hermansyah ke Penginapan Bundo Kanduang untuk menjemput Saksi Pgl. NANANG. Setelah itu, rombongan langsung menuju lokasi lahan guna melakukan survei bersama saksi Hermansyah, mengingat sebelumnya melalui sambungan telepon saksi Hermansyah menyatakan bahwa lokasi lahan yang disewakan berada di bagian atas lereng dan bukan di bagian bawah karena lahan bawah telah dipanjar oleh pihak lain. Setelah Selesai melakukan pengecekan lokasi dan dalam perjalanan menuju mobil, Terdakwa dihubungi oleh saksi Hermansyah dan meminta Terdakwa untuk berpura-pura sebagai ibu GUSNIDAR serta membenarkan bahwa saksi Hermansyah adalah anak kandungnya dan kebun sawit tersebut adalah milik saksi GUSNIDAR, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setibanya di penginapan, saksi Hermansyah kembali menjelaskan bahwa ia merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dan merupakan orang yang dipercaya oleh ibunya untuk mengurus lahan tersebut. Dalam pembahasan terkait pembayaran kontrak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menyatakan akan membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah terlebih dahulu) dan sisanya akan dilunasi dengan cara ikut bersama saksi Hermansyah ke Lubuk linggau untuk menyerahkan langsung kepada GUSNIDAR. Namun, saksi Hermansyah meminta agar seluruh pembayaran diserahkan langsung kepada dirinya, lalu menelpon terdakwa yang berpura-pura menjadi GUSNIDAR untuk meyakinkan Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar melakukan pelunasan pembayaran langsung kepada saksi Hermansyah. saksi Hermansyah kemudian menyerahkan telepon genggamnya kepada Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar dapat berbicara langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai ibunya, GUSNIDAR, dan terdakwa menerima telpon dari saksi Hermansyah tersebut yang mana terjadi percakapan sebagai berikut: Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengucapkan salam, “Halo, Assalamualaikum, gimana kabarnya buk?”, lalu dijawab oleh Terdakwa yang mengaku sebagai GUSNIDAR, “Waalaikumussalam sehat, cuman agak lebih sakit kepala namanya udah usia jadi mudah sakit.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menanggapi, “Kami baru pulang dari lahan buk, rencana mau hitung jumlah batang, cuman karena sudah sore gak terburu lagi menghitung batangnya, saya udah sama HERMAN ni buk, HERMAN ni anak kandung ibuk, anak ke berapa dari berapa saudara?”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya, HERMAN ini Anak ibu nomor tiga.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bertanya kembali, “Anak yang dua lagi gimana buk, apakah sebaiknya tanda tangan dalam kontrak ini, karena takutnya anak dua yang lain ikut menggugat perjanjian nanti.”, dan Terdakwa menjawab, “Ndak pak, urusan kebun saya serahkan ke HERMAN, anak saya yang dua itu sudah jauh-jauh.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengatakan, “Begini buk sebaiknya saya kasih uang ke HERMAN lima puluh saja, sisanya biar saya antar ke Linggau sekaligus kami ingin silaturahmi bersama ibuk.”, lalu Terdakwa menjawab, “Ndak usahlah pak repot-repot, saya sudah serahkan urusan ini ke HERMAN.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menutup percakapan, “Okelah buk kalau gitu saya tanda tangani lagi perjanjian ini, sehat selalu ya buk jaga Kesehatan, assalamualaikum”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Ya pak, waalaikumussalam”. Selanjutnya mendengar hal tersebut, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI akhirnya menandatangani surat perjanjian kontrak di hadapan saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara langsung kepada saksi HERMANSYAH Pgl. HERMAN yang tertuang dalam kwitansi dimana dalam kwitansi tersebut terdapat tanda tangan Saksi TAUFIT WALHIDAYAT sebagai Saksi.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Hermansyah, saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengalami kerugian materiil sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang muka (DP) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA dan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada saksi HERMANSYAH.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki hak atas lahan seluas + 27 Ha (dua puluh tujuh hektar), berisi Kebun Kelapa Sawit seluas + 13 Ha (tiga belas hektar) dan lahan kosong seluas + 14 Ha (empat belas hektar) yang terletak di Jorong Batu Kabau Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Lokasi titik koordinat yang berlokasi di {PQG8+JP, Ampalu, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26262 dengan titik koordinat (-0.2732875541506917, 100.76689898049105).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf C Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa ia Terdakwa YOLANDA AKNIVASERA Pgl YOLANDA Binti SURYANA bersama-sama dengan saksi HERMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Jl. Gunung Sari RT 006 RW 000 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau atau setidak-tidaknya Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 27 Juni 2026, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bersama Saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS menjemput saksi Hermansyah di Terminal Bus Siliwangi Antar Nusa (SAN) Bukittinggi dan membawa saksi Hermansyah ke Penginapan Bundo Kanduang untuk menjemput Saksi Pgl. NANANG. Setelah itu, rombongan langsung menuju lokasi lahan guna melakukan survei bersama saksi Hermansyah, mengingat sebelumnya melalui sambungan telepon saksi Hermansyah menyatakan bahwa lokasi lahan yang disewakan berada di bagian atas lereng dan bukan di bagian bawah karena lahan bawah telah dipanjar oleh pihak lain. Setelah Selesai melakukan pengecekan lokasi dan dalam perjalanan menuju mobil, Terdakwa dihubungi oleh saksi Hermansyah dan meminta Terdakwa untuk berpura-pura sebagai ibu GUSNIDAR serta membenarkan bahwa saksi Hermansyah adalah anak kandungnya dan kebun sawit tersebut adalah milik saksi GUSNIDAR, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setibanya di penginapan, saksi Hermansyah kembali menjelaskan bahwa ia merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dan merupakan orang yang dipercaya oleh ibunya untuk mengurus lahan tersebut. Dalam pembahasan terkait pembayaran kontrak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menyatakan akan membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah terlebih dahulu) dan sisanya akan dilunasi dengan cara ikut bersama saksi Hermansyah ke Lubuk linggau untuk menyerahkan langsung kepada GUSNIDAR. Namun, saksi Hermansyah meminta agar seluruh pembayaran diserahkan langsung kepada dirinya, lalu menelpon terdakwa yang berpura-pura menjadi GUSNIDAR untuk meyakinkan Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar melakukan pelunasan pembayaran langsung kepada saksi Hermansyah. saksi Hermansyah kemudian menyerahkan telepon genggamnya kepada Saksi ADI YANTO Pgl. ADI agar dapat berbicara langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai ibunya, GUSNIDAR, dan terdakwa menerima telpon dari saksi Hermansyah tersebut yang mana terjadi percakapan sebagai berikut: Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengucapkan salam, “Halo, Assalamualaikum, gimana kabarnya buk?”, lalu dijawab oleh Terdakwa yang mengaku sebagai GUSNIDAR, “Waalaikumussalam sehat, cuman agak lebih sakit kepala namanya udah usia jadi mudah sakit.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menanggapi, “Kami baru pulang dari lahan buk, rencana mau hitung jumlah batang, cuman karena sudah sore gak terburu lagi menghitung batangnya, saya udah sama HERMAN ni buk, HERMAN ni anak kandung ibuk, anak ke berapa dari berapa saudara?”, lalu Terdakwa menjawab, “Iya, HERMAN ini Anak ibu nomor tiga.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI bertanya kembali, “Anak yang dua lagi gimana buk, apakah sebaiknya tanda tangan dalam kontrak ini, karena takutnya anak dua yang lain ikut menggugat perjanjian nanti.”, dan Terdakwa menjawab, “Ndak pak, urusan kebun saya serahkan ke HERMAN, anak saya yang dua itu sudah jauh-jauh.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengatakan, “Begini buk sebaiknya saya kasih uang ke HERMAN lima puluh saja, sisanya biar saya antar ke Linggau sekaligus kami ingin silaturahmi bersama ibuk.”, lalu Terdakwa menjawab, “Ndak usahlah pak repot-repot, saya sudah serahkan urusan ini ke HERMAN.” Saksi ADI YANTO Pgl. ADI menutup percakapan, “Okelah buk kalau gitu saya tanda tangani lagi perjanjian ini, sehat selalu ya buk jaga Kesehatan, assalamualaikum”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Ya pak, waalaikumussalam”. Selanjutnya mendengar hal tersebut, Saksi ADI YANTO Pgl. ADI akhirnya menandatangani surat perjanjian kontrak di hadapan saksi AGUSTIAR Pgl. AGUS serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara langsung kepada saksi HERMANSYAH Pgl. HERMAN yang tertuang dalam kwitansi dimana dalam kwitansi tersebut terdapat tanda tangan Saksi TAUFIT WALHIDAYAT sebagai Saksi.
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Hermansyah, saksi ADI YANTO Pgl. ADI mengalami kerugian materiil sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang muka (DP) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA dan uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada saksi HERMANSYAH.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki hak atas lahan seluas + 27 Ha (dua puluh tujuh hektar), berisi Kebun Kelapa Sawit seluas + 13 Ha (tiga belas hektar) dan lahan kosong seluas + 14 Ha (empat belas hektar) yang terletak di Jorong Batu Kabau Kenagarian Sitanang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Lokasi titik koordinat yang berlokasi di {PQG8+JP, Ampalu, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 26262 dengan titik koordinat (-0.2732875541506917, 100.76689898049105).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf C Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana |