Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H PENI PONALISA Pgl IPEN Bin Alm. MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-492/L.3.12.8/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENI PONALISA Pgl IPEN Bin Alm. MUKHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa Pgl IPEN Bin Alm. MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di depan rumah Pgl ASRAN di Jorong Sialang bawah Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

--------- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB yang mana pada saat itu Pgl ASRAN sedang berada dirumah dan tidak ada memiliki uang lalu Pgl ASRAN pergi berkendara dengan sepeda motor Honda ASTREA GRAND warna hitam tidak ada memiliki nomor Polisi, saat berkendara di dalam perjalanan Pgl ASRAN melihat sekolah SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

---------- Bahwa selanjutnya timbul niat Pgl ASRAN untuk mengambil barang – barang yang ada disekolah tersebut. Setelah itu Pgl ASRAN kembali kerumah meletakan motor dirumah, lalu sekira pukul 15.30 Wib Pgl ASRAN pergi jalan kaki ke sekolah SDN 04 Sialang, setelah sampai disekolah Pgl ASRAN masuk lewat pagar depan yang tidak terkunci setelah Pgl ASRAN masuk Pgl ASRAN memantau situasi disekitaran sekolah untuk memastikan tidak ada orang yang melihat Pgl ASRAN, setelah dipastikan aman Pgl ASRAN langsung menuju keruangan guru saat berjalan ke ruang guru Pgl ASRAN melihat ada sepotong kayu dan Pgl ASRAN mengambilnya serta menggunakannya untuk mencongkel jendela ruangan guru tersebut, setelah Pgl ASRAN mencongkel dan jendela tersebut bisa terbuka lalu Pgl ASRAN memanjat dan masuk ke ruang guru tersebut dan setelah itu Pgl ASRAN mengambil 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan mengeluarkan lewat jendela, sesampai diluar Pgl ASRAN membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic tersebut ke semak – semak dekat pinggir sekolah tersebut dan meletakan di semak – semak. Setelah itu Pgl ASRAN pergi dari lokasi tersebut dan menemui Pgl. FAUZI di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan meminjam sepeda motor milik Pgl. FAUZI dengan merk Honda Supra warna Hijau dengan nomor polisi yang Pgl ASRAN tidak ketahui, setelah itu Pgl ASRAN meminjam motor tersebut Pgl ASRAN lalu menjemput 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic yang Pgl ASRAN letakan disemak – semak sebelumnya dan Pgl ASRAN bawa ke Pantai LUBNA di Jorong Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan setelah itu Pgl ASRAN pulang kerumah. -----------

-------- Bahwa Terdakwa sedang bersih – bersih di depan rumah Terdakwa datanglah Pgl. ASRAN dan meminta rokok serta menawarkan 1 (satu) buah Amplifier merk GNG beserta remot dan Terdakwa mengatakan tidak bahwa Terdakwa butuh Speaker dan saat itu Pgl. ASRAN mengatakan bahwa ia ada speaker dan Terdakwa mengatakan kepada Pgl ASRAN agar di jemput speaker tersebut agar Terdakwa cek dulu setelah itu Pgl ASRAN pergi dan mengambil speaker tersebut setelah itu Pgl. ASRAN membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan saat itu Pgl ASRAN mengatakan bahwa speaker tersebut milik saudaranya dan Terdakwa mengatakan nanti kalau saudara mu pulang bagaimana dan Pgl. ASRAN menjamin bahwa resiko nya ada di Pgl ASRAN dan Terdakwa menanyakan barang tersebut bukan barang curian dan Pgl. ASRAN mengatakan tidak, setelah itu Pgl. ASRAN menghidupkan speaker tersebut dan benar speaker tersebut masih hidup, kemudian Pgl. ASRAN hendak menjual dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Pgl. ASRAN bahwa Terdakwa tidak ada uang Terdakwa tanyakan kepada istri Terdakwa dulu dan Terdakwa hanya ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Pgl ASRAN mengatakan bawa lah uang  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) itu dan Pgl. ASRAN menanyakan kapan sisa nya dan Terdakwa menjanjikan besok pagi sisanya akan dibayarkan Bahwa kemudian keesokan harinya Esok harinya sekira pukul 11.00 Wib Pgl. ASRAN datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan sisa uang kemarin dan Tersangka berikan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Pgl ASRAN Terdakwa menggangap bahwa uang speaker tersebut sudah lunas. -

---------- Bahwa kemudian keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib Pgl. ASRAN datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan sisa uang kemarin dan Tersangka berikan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Pgl ASRAN Terdakwa menggangap bahwa uang speaker tersebut sudah lunas. -------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan Pgl ASRAN ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI tersebut, Pihak Sekolah SDN 04 Sialang mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

 --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia, Terdakwa Pgl IPEN Bin Alm. MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di depan rumah Pgl ASRAN di Jorong Sialang bawah Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang  membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

--------- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB yang mana pada saat itu Pgl ASRAN sedang berada dirumah dan tidak ada memiliki uang lalu Pgl ASRAN pergi berkendara dengan sepeda motor Honda ASTREA GRAND warna hitam tidak ada memiliki nomor Polisi, saat berkendara di dalam perjalanan Pgl ASRAN melihat sekolah SDN 04 Sialang di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

---------- Bahwa selanjutnya timbul niat Pgl ASRAN untuk mengambil barang – barang yang ada disekolah tersebut. Setelah itu Pgl ASRAN kembali kerumah meletakan motor dirumah, lalu sekira pukul 15.30 Wib Pgl ASRAN pergi jalan kaki ke sekolah SDN 04 Sialang, setelah sampai disekolah Pgl ASRAN masuk lewat pagar depan yang tidak terkunci setelah Pgl ASRAN masuk Pgl ASRAN memantau situasi disekitaran sekolah untuk memastikan tidak ada orang yang melihat Pgl ASRAN, setelah dipastikan aman Pgl ASRAN langsung menuju keruangan guru saat berjalan ke ruang guru Pgl ASRAN melihat ada sepotong kayu dan Pgl ASRAN mengambilnya serta menggunakannya untuk mencongkel jendela ruangan guru tersebut, setelah Pgl ASRAN mencongkel dan jendela tersebut bisa terbuka lalu Pgl ASRAN memanjat dan masuk ke ruang guru tersebut dan setelah itu Pgl ASRAN mengambil 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan mengeluarkan lewat jendela, sesampai diluar Pgl ASRAN membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic tersebut ke semak – semak dekat pinggir sekolah tersebut dan meletakan di semak – semak. Setelah itu Pgl ASRAN pergi dari lokasi tersebut dan menemui Pgl. FAUZI di Jorong Ronah Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan meminjam sepeda motor milik Pgl. FAUZI dengan merk Honda Supra warna Hijau dengan nomor polisi yang Pgl ASRAN tidak ketahui, setelah itu Pgl ASRAN meminjam motor tersebut Pgl ASRAN lalu menjemput 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic yang Pgl ASRAN letakan disemak – semak sebelumnya dan Pgl ASRAN bawa ke Pantai LUBNA di Jorong Koto Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota dan setelah itu Pgl ASRAN pulang kerumah. -----------

-------- Bahwa Terdakwa sedang bersih – bersih di depan rumah Terdakwa datanglah Pgl. ASRAN dan meminta rokok serta menawarkan 1 (satu) buah Amplifier merk GNG beserta remot dan Terdakwa mengatakan tidak bahwa Terdakwa butuh Speaker dan saat itu Pgl. ASRAN mengatakan bahwa ia ada speaker dan Terdakwa mengatakan kepada Pgl ASRAN agar di jemput speaker tersebut agar Terdakwa cek dulu setelah itu Pgl ASRAN pergi dan mengambil speaker tersebut setelah itu Pgl. ASRAN membawa 1 (satu) buah Speaker Jus warna hitam beserta adaptor dan mic dan saat itu Pgl ASRAN mengatakan bahwa speaker tersebut milik saudaranya dan Terdakwa mengatakan nanti kalau saudara mu pulang bagaimana dan Pgl. ASRAN menjamin bahwa resiko nya ada di Pgl ASRAN dan Terdakwa menanyakan barang tersebut bukan barang curian dan Pgl. ASRAN mengatakan tidak, setelah itu Pgl. ASRAN menghidupkan speaker tersebut dan benar speaker tersebut masih hidup, kemudian Pgl. ASRAN hendak menjual dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Pgl. ASRAN bahwa Terdakwa tidak ada uang Terdakwa tanyakan kepada istri Terdakwa dulu dan Terdakwa hanya ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Pgl ASRAN mengatakan bawa lah uang  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) itu dan Pgl. ASRAN menanyakan kapan sisa nya dan Terdakwa menjanjikan besok pagi sisanya akan dibayarkan Bahwa kemudian keesokan harinya Esok harinya sekira pukul 11.00 Wib Pgl. ASRAN datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan sisa uang kemarin dan Tersangka berikan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Pgl ASRAN Terdakwa menggangap bahwa uang speaker tersebut sudah lunas. --------------------------------------------------------

---------- Bahwa kemudian keesokan harinya Esok harinya sekira pukul 11.00 Wib Pgl. ASRAN datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan sisa uang kemarin dan Tersangka berikan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Pgl ASRAN Terdakwa menggangap bahwa uang speaker tersebut sudah lunas..-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan Pgl ASRAN ASRAN RANGKUTI Pgl ASRAN Bin Alm LAGUT RANGKUTI tersebut, Pihak Sekolah SDN 04 Sialang mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya