| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DANIEL MUSLIM Pgl. DANIEL Alias PAK CIK Bin (alm) MUSLIM DARWIS pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 16 April sekira Pukul 15.00 WIB saksi korban ARMANENI, saksi EVALDO PUTRA Pgl.ALDO dan saksi EFADRIAL mendatangi rumah orang tua saksi yang beralamat Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. pada saat itu saksi EFADRIAL bersama Saksi ALDO menanyakan kepada terdakwa DANIEL MUSLIM pgl DANIEL Alias PAK CIK Bin (alm) MUSLIM DARWIS selanjutnya disebut sebagai terdakwa tentang keberadaan Hp Nokia milik saksi ARMANENI yang telah diberikan kepada saksi ERNAWATI Pgl.NETI yang merupakan adik dari saksi ARMANENI, Kemudian terdakwa menjawab “ tanyakan ke Polres “, terdakwa menjawab demikian dengan maksud agar saksi EFADRIAL tidak menanyakan Hp itu lagi , mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi EFADRIAL mengatakan kepada terdakwa bahwa sudah habis harta saksi karena terdakwa. Oleh karena saksi EFADRIAL berkata seperti itu kepada terdakwa , pada saat itu terdakwa terbawa emosi dan langsung pergi ke belakang rumah untuk mengambil sejata tajam jenis parang dengan panjang + 80 cm, sekira 1 menit terdakwa datang dari belakang rumah dan berlari ke arah saksi EFADRIAL dan saksi EVALDO PUTRA Pgl.ALDO sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang dengan Panjang + 80 cm (delapan puluh centimeter) kepada saksi EFADRIAL dan saksi EVALDO PUTRA Pgl.ALDO. Melihat terdakwa mengejar dengan parang, saksi EFADRIAL dan saksi EVALDO PUTRA Pgl.ALDO merasa takut dan berlari ke arah Jalan Raya dan pada saat itu saksi ARMANENI melihat saksi EFADRIAL berlari kearah jalan raya menuju ruko milik saksi dan saksi ARMANENI juga merasa takut dan ikut berlari bersama dengan saksi EFADRIAL masuk kedalam Ruko dan menutup Rolling Door sedangkan saksi EVALDO PUTRA Pgl.ALDO berlari menjauh dari Ruko. Melihat saksi EFADRIAL dan saksi ARMANENI masuk ke dalam ruko, terdakwa merasa kesal dan emosi dan terdakwa menebaskan parang yang sedang dipegang oleh terdakwa kepintu Rolling Door Ruko milik saksi ARMANENI beberapa kali sehingga menimbulkan bekas lobang pada pintu ruko sambil terdakwa berkata “KALUA ANG PAD ,KALUA KALIAN DEN BUNUAH KALIAN ,CALIAK LAH BEKO MALAM DEN BAKA RUMAH KO”(KELUAR KAMU PAD ,KELUAR KALIAN SAYA BUNUH KALIAN,LIHAT LAH NANTI MALAM SAYA BAKAR RUMAH INI) dan terdakwa mengingatkan saksi EFADRIAL dan saksi ARMANENI untuk tidak semena-mena kepada terdakwa.
- Bahwa beberapa saat setelah kejadian tersebut datang saksi ROSNAIDA Pgl.IDA untuk menenangkan terdakwa namun pada saat itu terdakwa masih emosi dan terdakwa juga mengacungkan parang tersebut kearah saksi ROSNAIDA Pgl.IDA. Selanjutnya sekira 10 menit setelah kejadian, terdakwa meninggalkan Ruko tersebut dan terdakwa berjalan ke arah simpang 3 gerbang harau, dari kejauhan terdakwa melihat saksi EFADRIAL kembali keluar dari ruko miliknya dan pada saat itu terdakwa sudah bersiap-siap mengambil batu namun terdakwa dilarang oleh Aparat TNI dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |