| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan utang uang sebesar Rp.23.700.000,-(dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah, berharga dan kuat secara hukum sita jaminan atas sebidang tanah berikut isinya seluas 80 M2 dengan ukuran 8x10 meter yang terletak di Jorong Simpang Goduang, Desa/Nagari Simpang Kapuak, atas nama Refnita Sari, dengan batas-batas:
- Sebelah Hilir berbatas dengan tanah Riki Safrianto
- Sebelah Mudiak berbatas dengan rumah Yuri Yurnita
- Sebelah Atas berbatas dengan Jalan
- Sebelah Bawah berbatas dengan tanah Riki Safrianto
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Penggugat ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati berkenan mengabulkannya |