Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Tjp 1.Annisa Syahwitri
2.JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
1.PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON
2.DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/L.3.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Annisa Syahwitri
2JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON[Penahanan]
2DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARIE ALFIKRI, S.H.PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON
2ARIE ALFIKRI, S.H.DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April, atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jalan Khairil Anwar RT 002 RW 005 Kelurahan Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Boncah Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian Terdakwa dihubungi oleh saudara sepupunya yaitu Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID untuk meminta tolong memperbaiki becak sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID berkeliling mencari barang bekas dan ketika Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID menghubungi Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON yakni Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID juga menyampaikan bahwasanya Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI datang ke rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 kemudian Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON menjawab kenapa tidak Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID ambil sepeda motor tersebut dan saat itu Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID mengatakan karena sepeda motor tersebut tidak memiliki sura-tsurat dan setelah itu telepon terputus lalu tidak lama kemudian Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON mendatangi rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID yang jaraknya hanya kurang lebih 200m (dua ratus meter) yakni di Jalan Khairil Anwar RT 002 RW 005 Kelurahan Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, dan sesampainya disana Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON melihat Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID sedang bersama seorang laki-laki yang setelah diketahui adalah Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI dan saat itu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON menanyakan kepada Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI apakah terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 aman dengan maksud apakah memiliki surat-surat namun saat itu jawaban Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI terhadap sepeda motor yang dijualnya tersebut tidak memiliki surat-surat dan setelah itu Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI mengatakan sepeda motor tersebut mau dijual dengan cara menimbang harga besi-besi tua lalu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON pun menyetujuinya dan saat itu hanya mematok sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak ditimbang oleh Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON namun Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI menyetujuinya kemudian sebelum Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON membayar pembelian sepeda motor tersebut kepada Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI, Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON mengingat adiknya yaitu Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON sedang berniat mencari sepeda motor untuk dijadikan becak, lalu saat itu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON langsung menghubungi Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya kemudian Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON meminta kepada Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON untuk melihat sepeda motor yang akan dibelinya dan sesampainya Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON di rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID langsung melihat sepeda motor yang ditawarkan Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON setelah itu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON menanyakan apakah Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON menyukai sepeda motor tersebut yang mana saat itu Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON menjawab bahwasanya ia menyukai sepeda motor tersebut, lalu barulah Terdakwa membayar kepada Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan membayar sisanya dalam waktu 03 (tiga) hari kemudian lalu Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI meminta kepada Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON untuk mengantarkannya ke Simpang Tanah Mati karena Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI tidak memiliki kendaraan untuk kembali pulang lalu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON pun mengantarkan Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI dan setelah Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON selesai mengantarkan Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI yakni Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON pun kembali ke rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID dan setelah itu Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON pergi dari rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID dengan motor yang sebelumnya digunakannya dan tidak lama Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON kembali lagi ke rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID dengan berjalan kaki untuk menjemput 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269, sementara Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON masih melanjutkan memperbaiki becak motor milik Saksi dan setelah selesai Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON pun pulang lalu Saksi juga melanjutkan pekerjaannya mencari barang-barang bekas, setelah itu Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON membuat kesepakatan kepada Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON untuk membeli sepeda motor yang Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON beli dari Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada malam harinya Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON;---------

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 tidak memiliki surat-surat tanda kepemilikan kendaraan dan Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI juga ingin menjual dengan cara menimbang harga besi-besi tua sehingga Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON langsung menawarkan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana menurut sepengetahuan Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON jika sepeda motor tersebut dijual dengan surat-surat yang lengkap maka bisa mencapai harga sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) maka harga yang ditawarkan oleh Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON relatif rendah dibandingkan harga pasaran;------------------

 

  • Bahwa kondisi terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 tidak memiliki kunci kontak dan kunci kontak pada sepeda motor tersebut sudah rusak sehingga untuk menyalakannya dapat menggunakan kunci apa saja atau bisa dengan mengengkol sepeda motor tersebut;-------------

 

  • Bahwa ketika Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON ditawarkan oleh Saksi FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 sudah merasa curiga kendaraan tersebut dari hasil kejahatan namun dikarenakan Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON mengharapkan keuntungan sehingga Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON tetap membeli sepeda motor tersebut.--

 

------ Perbuatan Terdakwa PATRIKO Pgl. RIKO Bin EFRIZON dan Terdakwa DINO EFENDI Pgl. DINO Bin EFRIZON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya