| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AFRIANTO Pgl. ANTO Bin (Alm) ZAINAL, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di dalam Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa yang berada di Pasar Baru Koto Bangun, Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian", perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian ilegal jenis Koa yang kerap dilakukan dan meresahkan warga di sekitar Pasar Baru Koto Bangun, maka anggota kepolisian dari Polsek Kapur IX melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, yakni di Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa AFRIANTO.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB setibanya petugas kepolisian di lokasi Rumah Makan Ampera Naila, petugas melihat di dalam warung tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul melingkar di hadapan sebuah meja panjang. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi ARDISON, Saksi SYAFRINOLDI, Saksi ADESA PUTRA, Saksi ASRI YANTO, Saksi YUSRI, Saksi BAHTIAR, Saksi MASRIYANTO, Saksi IDRUS (dalam Berkas Penuntutan Terpisah), dan Sdr. LISMAN (DPO) yang tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis Koa/Ceki menggunakan taruhan uang kontan/cash.
- Bahwa cara permainan judi jenis koa dengan menggunakan kartu ceki dengan uang kontan sebagai taruhannya yang di lakukan oleh Saksi ASRI YANTO dan kawan – kawan di Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa adalah sebelum permainan di mulai 5 (lima) orang pemain mengumpulkan uang pot masing – masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 500.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu masing masing di potong sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga potonganya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pemain yang “sampai” atau menang terakhir yang dapat di ambil pada akhir permainan, lalu masing – masing pemain mendapatkan 8 (delapan) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa bekas yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda / pengganti uang atau alat pembayaran yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana uang pot tengah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kurangi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu 5 (lima) orang pemain duduk dengan posisi melingkar kemudian 3,5 (tiga setengah) lakon kartu ceki di kocok lalu di bagi kepada masing - masing pemain mendapatkan 11 (sebelas) lembar kartu ceki sedangkan sisanya di letakan dengan posisi tertelungkup dan di letakan di tengah – tengah para pemain lalu para pemain mulai mencabut kartu ceki yang di tengah secara bergantian ceki yang di tengah secara bergantian yang urutanya berlawanan dengan putaran jarum jam dengan tujuan mencari dan mengumpulkan 3 (tiga) kartu yang sama jenis maupun gambarnyanya yang di namakan dengan “ mato “ sedangkan 2 (dua) pasang lagi yang 1 (satu) pasangnya terdiri dari 3 (tiga) lembar kartu yang sama jenis namun tidak harus sama gambarnya setelah 9 (sembilan) kartu tersebut sudah terkumpul maka pemain mengumpulkan 2 (dua) lembar kartu yang juga harus sama jenis dan gambarnya, jika 2 (dua) kartu yang sama tersebut sudah di dapatkan maka pemain akan tersebut menjentikan jarinya ke meja untuk memberi tanda dan hal tersebut di namakan dengan “ coki “ maka selanjutnya pemain tersebut menunggu keluar 1 (satu) lembar kartu cabutan yang sama dengan 2 (dua) lembar kartu miliknya, sehingga setiap pemain yang lain harus memperlihatkan kartu cabutannya kepada pemain yang telah “ coki “ tersebut, jika kartu tersebut tercabut oleh pemain lain maka pemain pemilik 2 (dua) kartu yang sama tersebut dinyatakan menang atau “ sampai ” dan 3 (tiga) orang pemain lainya harus membayar kepada pemain yang menang tersebut masing – masing 1 (satu) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut sehingga bernilai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) namun pemain yang menang “sampai” pada pertama sampai dengan putaran yang ke 5 (lima) akan menyisihkan 1 (satu) “buah” untuk mengeluarkan pembelian kartu sehingga berjumlah 5 (lima) “buah” atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada putaran selanjutnya barulah pemain yang menang atau “ sampai “ menerima hadiah penuh atau tidak ada potongan untuk pembelian kertas. namun karena di tempat Terdakwa memakai sistim koa pacu, para pemain tidak memakai aturan “ takakok” ataupun aturan “ mamutuih “ sehingga putaran nya selalu berulang tanpa ada 3 (tiga) kali sampai seperti yang Terdakwa terangkan diatas dan pada putaran terakhir berhak mendapatkan uang pot tengah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah permainan berakhir barulah pemain menukarkan kembali “buah” yang terbuat dari kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang masih di milikinya dengan uang kepada Terdakwa yang memegangkan uang pot tersebut.
- Bahwa Terdakwa selain menyediakan tempat permainan judi tersebut yaitu di Rumah Makan Naila, Terdakwa juga menyediakan alat yang di butuhkan untuk melakukan permainan judi tersebut yaitu berupa kartu ceki / kartu Koa, wadah tempat cuci tangan (kobokan) berbahan plastik yang di pergunakan sebagai tempat meletakkan “buah” yang terbuat dari kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda / pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian yang disediakan oleh Terdakwa di Rumah Makan miliknya adalah dari penjualan kartu ceki / kartu koa yang pemain pergunakan untuk bermain koa tersebut dan dari penjualan makanan dan minuman di warung milik Terdakwa tersebut, yang mana jika Terdakwa menyediakan tempat untuk bermain judi maka warung miliknya akan ramai.
- Bahwa Terdakwa menjual kartu ceki tersebut kepada Saksi ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUANG MATALIYOR bersama teman – temannya atau para pemain lainnya tergantung dari berapa jumlah pemain jika pemain 5 (lima) orang tersangka menjual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah), dan jika pemain 4 (empat) orang tersangka menjualnya dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ribu rupiah) dan Keuntungan yang tersangka dapatkan dari penjualan kartu ceki yang tersangka sediakan kepada Saksi ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUANG MATALIYOR bersama teman – temannya untuk melakukan permainan judi jenis koa tersebut mulai Rp. 35.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau lebih / 3 Lakon kartu ceki yang mana jika kartu tersebut di beli di warung biasa (tidak menyediakan tempat untuk melakukan permainan judi) harga kartu ceki tersebut hanya Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) / Kotak yang berisikan 10 (sepuluh) lakon.
- Bahwa Terdakwa telah menjalankan usaha perjudian tersebut selama lebih kurang 5 (lima) Bulan yang mana penghasilan ataupun keuntungan rata – rata yang di dapat oleh Terdakwa lebih kurang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulannya sehingga selama 5 (lima) Bulan menjalankan usaha perjudian tersebut total Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha Perjudian ataupun menyediakan sarana perjudian jenis kartu ceki / kartu koa tersebut tidak ada memiliki izin atau memperbolehkan dari pihak yang berwenang ataupun pihak pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AFRIANTO Pgl. ANTO Bin (Alm) ZAINAL, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di dalam Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa yang berada di Pasar Baru Koto Bangun, Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kepada umum untuk untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut", perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian ilegal jenis Koa yang kerap dilakukan dan meresahkan warga di sekitar Pasar Baru Koto Bangun, maka anggota kepolisian dari Polsek Kapur IX melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, yakni di Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa AFRIANTO.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB setibanya petugas kepolisian di lokasi Rumah Makan Ampera Naila, petugas melihat di dalam warung tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul melingkar di hadapan sebuah meja panjang. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi ARDISON, Saksi SYAFRINOLDI, Saksi ADESA PUTRA, Saksi ASRI YANTO, Saksi YUSRI, Saksi BAHTIAR, Saksi MASRIYANTO, Saksi IDRUS (dalam Berkas Penuntutan Terpisah), dan Sdr. LISMAN (DPO) yang tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis Koa/Ceki menggunakan taruhan uang kontan/cash.
- Bahwa cara permainan judi jenis koa dengan menggunakan kartu ceki dengan uang kontan sebagai taruhannya yang di lakukan oleh Saksi ASRI YANTO dan kawan – kawan di Rumah Makan Ampera Naila milik Terdakwa adalah sebelum permainan di mulai 5 (lima) orang pemain mengumpulkan uang pot masing – masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 500.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu masing masing di potong sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga potonganya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pemain yang “sampai” atau menang terakhir yang dapat di ambil pada akhir permainan, lalu masing – masing pemain mendapatkan 8 (delapan) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa bekas yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda / pengganti uang atau alat pembayaran yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang mana uang pot tengah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kurangi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu 5 (lima) orang pemain duduk dengan posisi melingkar kemudian 3,5 (tiga setengah) lakon kartu ceki di kocok lalu di bagi kepada masing - masing pemain mendapatkan 11 (sebelas) lembar kartu ceki sedangkan sisanya di letakan dengan posisi tertelungkup dan di letakan di tengah – tengah para pemain lalu para pemain mulai mencabut kartu ceki yang di tengah secara bergantian ceki yang di tengah secara bergantian yang urutanya berlawanan dengan putaran jarum jam dengan tujuan mencari dan mengumpulkan 3 (tiga) kartu yang sama jenis maupun gambarnyanya yang di namakan dengan “mato“ sedangkan 2 (dua) pasang lagi yang 1 (satu) pasangnya terdiri dari 3 (tiga) lembar kartu yang sama jenis namun tidak harus sama gambarnya setelah 9 (sembilan) kartu tersebut sudah terkumpul maka pemain mengumpulkan 2 (dua) lembar kartu yang juga harus sama jenis dan gambarnya, jika 2 (dua) kartu yang sama tersebut sudah di dapatkan maka pemain akan tersebut menjentikan jarinya ke meja untuk memberi tanda dan hal tersebut di namakan dengan “ coki “ maka selanjutnya pemain tersebut menunggu keluar 1 (satu) lembar kartu cabutan yang sama dengan 2 (dua) lembar kartu miliknya, sehingga setiap pemain yang lain harus memperlihatkan kartu cabutannya kepada pemain yang telah “ coki “ tersebut, jika kartu tersebut tercabut oleh pemain lain maka pemain pemilik 2 (dua) kartu yang sama tersebut dinyatakan menang atau “ sampai ” dan 3 (tiga) orang pemain lainya harus membayar kepada pemain yang menang tersebut masing – masing 1 (satu) “buah” yang terbuat kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut sehingga bernilai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) namun pemain yang menang “sampai” pada pertama sampai dengan putaran yang ke 5 (lima) akan menyisihkan 1 (satu) “buah” untuk mengeluarkan pembelian kartu sehingga berjumlah 5 (lima) “buah” atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada putaran selanjutnya barulah pemain yang menang atau “ sampai “ menerima hadiah penuh atau tidak ada potongan untuk pembelian kertas. namun karena di tempat Terdakwa memakai sistim koa pacu, para pemain tidak memakai aturan “ takakok” ataupun aturan “ mamutuih “ sehingga putaran nya selalu berulang tanpa ada 3 (tiga) kali sampai seperti yang Terdakwa terangkan diatas dan pada putaran terakhir berhak mendapatkan uang pot tengah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah permainan berakhir barulah pemain menukarkan kembali “buah” yang terbuat dari kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda /pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang masih di milikinya dengan uang kepada Terdakwa yang memegangkan uang pot tersebut.
- Bahwa Terdakwa selain menyediakan tempat permainan judi tersebut yaitu di Rumah Makan Naila, Terdakwa juga menyediakan alat yang di butuhkan untuk melakukan permainan judi tersebut yaitu berupa kartu ceki / kartu Koa, wadah tempat cuci tangan (kobokan) berbahan plastik yang di pergunakan sebagai tempat meletakkan “buah” yang terbuat dari kartu ceki/koa yang di lipat sedemikian rupa sebagai penanda / pengganti uang yang per buahnya di nilai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian yang disediakan oleh Terdakwa di Rumah Makan miliknya adalah dari penjualan kartu ceki / kartu koa yang pemain pergunakan untuk bermain koa tersebut dan dari penjualan makanan dan minuman di warung milik Terdakwa tersebut, yang mana jika Terdakwa menyediakan tempat untuk bermain judi maka warung miliknya akan ramai.
- Bahwa Terdakwa menjual kartu ceki tersebut kepada Saksi ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUANG MATALIYOR bersama teman – temannya atau para pemain lainnya tergantung dari berapa jumlah pemain jika pemain 5 (lima) orang tersangka menjual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah), dan jika pemain 4 (empat) orang tersangka menjualnya dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ribu rupiah) dan Keuntungan yang tersangka dapatkan dari penjualan kartu ceki yang tersangka sediakan kepada Saksi ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUANG MATALIYOR bersama teman – temannya untuk melakukan permainan judi jenis koa tersebut mulai Rp. 35.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau lebih / 3 Lakon kartu ceki yang mana jika kartu tersebut di beli di warung biasa (tidak menyediakan tempat untuk melakukan permainan judi) harga kartu ceki tersebut hanya Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) / Kotak yang berisikan 10 (sepuluh) lakon.
- Bahwa Terdakwa telah menjalankan usaha perjudian tersebut selama lebih kurang 5 (lima) Bulan yang mana penghasilan ataupun keuntungan rata – rata yang di dapat oleh Terdakwa lebih kurang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulannya sehingga selama 5 (lima) Bulan menjalankan usaha perjudian tersebut total Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha Perjudian ataupun menyediakan sarana perjudian jenis kartu ceki / kartu koa tersebut tidak ada memiliki izin atau memperbolehkan dari pihak yang berwenang ataupun pihak pemerintah.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |