Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Tjp 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2.Fela Medisa, S.H.
RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-567/L.3.12.8/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2Fela Medisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI, S.HRIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM-02/L.3.12.8/Enz.2/06/2026

                       

 

  1. TERDAKWA :
  1. Nama lengkap

:

RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS

Tempat lahir

:

Manggilang

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 03 Desember 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balik  Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Sopir

SMP (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 April 2026 s/d 26 April 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 April 2026 s/d 05 Juni 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jembatan Kelok Sembilan, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idi mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal dengan panggilan Sdr. FERI (DPO) melalui telepon. Dalam percakapan tersebut Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan, “awak ka balanjo sabu bang, lai ado sabu bang” (saya mau membeli sabu bang, ada sabu bang). Selanjutnya Sdr. FERI (DPO) menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersedia dan menanyakan jumlah yang akan dibeli oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyatakan hendak membeli sebanyak setengah kantong dan Sdr. FERI (DPO) memberitahukan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Atas penawaran tersebut Terdakwa menyatakan persetujuannya. Bahwa setelah percakapan tersebut berakhir, Terdakwa keluar dari rumah menuju sebuah warung yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dan menunggu kabar lebih lanjut dari Sdr. FERI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. FERI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan keseriusan Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa menyatakan tetap akan membeli, Sdr. FERI (DPO) meminta Terdakwa untuk menjemput narkotika tersebut di kawasan Kelok Sembilan dan memerintahkan agar sesampainya di lokasi Terdakwa menghubunginya kembali. Selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak memiliki kendaraan yang dapat digunakan, Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor milik rekannya yang bernama Sdr.REVO (DPO) yang mana pada saat itu Sdr. REVO (DPO) sedang berada di warung yang sama dengan Terdakwa. Pada saat meminjam kendaraan tersebut, Terdakwa secara terang-terangan menyampaikan kepada Sdr. REVO (DPO) bahwa dirinya akan membeli narkotika jenis sabu dari SDR. FERI (DPO) di Kelok Sembilan. Kemudian Sdr. REVO (DPO) memperbolehkan Terdakwa menggunakan sepeda motornya dengan perjanjian setelahnya akan diberikan Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kelok Sembilan dan sekira pukul 02.45 WIB tiba di lokasi yang telah disepakati. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa menghubungi Sdr. FERI (DPO) dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di Jembatan Kelok Sembilan. Sdr. FERI (DPO) kemudian meminta Terdakwa menunggu sekitar lima belas menit. Bahwa sekitar lima belas menit kemudian datanglah Sdr. FERI (DPO) mengendarai sepeda motor menemui Terdakwa di lokasi tersebut. Setelah bertemu, Sdr. FERI (DPO) menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. FERI (DPO) sebagai pembayaran atas narkotika jenis sabu yang telah diterimanya. Setelah menerima uang pembayaran tersebut, Sdr. FERI (DPO) meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa memasukkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celananya dan kembali menuju Tanjung Balik.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi NOFIANSYAH dan saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan serta diperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan Terdakwa beserta narkotika yang dikuasainya, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YOGA ESA SAPUTRA selaku Kepala Jorong Panang dan saksi RINO FIALDI selaku Sekretaris Nagari Tanjuang Balik dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Ditemukan di dalam saku celana pendek merek Ceviro yang sedang dipakai Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru milik Terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa seluruh 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakainya adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, serta Terdakwa menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Sdr. FERI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 050/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS berupa 11 (sebelas) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1382/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa berupa kristal warna putih tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

 --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RIONALDI Pgl. RIO Bin ARIJAS, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jorong Panang, Kenagarian Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandi mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi NOFIANSYAH, dan saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan serta diperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan Terdakwa beserta narkotika yang dikuasainya, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YOGA ESA SAPUTRA selaku Kepala Jorong Panang dan saksi RINO FIALDI selaku Sekretaris Nagari Tanjuang Balik dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Ditemukan di dalam saku celana pendek merek Ceviro yang sedang dipakai Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru milik Terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa seluruh 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakainya adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, serta Terdakwa menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Sdr. FERI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 050/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS berupa 11 (sebelas) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1382/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa berupa kristal warna putih tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

 --------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RIONALDI Pgl. RIO Bin ARIJAS, pada hari Minggu tanggal 22 Maret sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Buyuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiridi mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa yang baru tiba di warung dari membeli Narkotika jenis shabu dengan Sdr. FERI (DPO) di kelok sembilan langsung menemui Sdr. REVO (DPO) yang pada saat itu berada di dalam warung serta langsung mengajak Sdr. REVO (DPO) ke sebuah rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Buyuh, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Setibanya di rumah kosong tersebut, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa dan Sdr. REVO (DPO) langsung mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara ialah Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam kaca pirek, selanjutnya pipet dan bong dirangkai oleh Terdakwa. Setelah semuanya terangkai, kemudian kaca pirek yang sudah berisikan Narkotika jenis shabu Terdakwa sambungkan di salah satu ujung pipet, setelah kaca pirek diselipkan maka salah satu ujung pipet akan terdakwa masukkan ke dalam mulut terdakwa dan terdakwa menghisapnya. Adapun pemilik dari timbangan digital, plastik klip, dan pipet adalah Sdr. REVO (DPO) serta Terdakwa tidak mengetahui keberadaan barang-barang tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saksi NOFIANSYAH dan saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan serta diperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan Terdakwa beserta narkotika yang dikuasainya, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YOGA ESA SAPUTRA selaku Kepala Jorong Panang dan saksi RINO FIALDI selaku Sekretaris Nagari Tanjuang Balik dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu, yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Ditemukan di dalam saku celana pendek merek Ceviro yang sedang dipakai Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru milik Terdakwa. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa seluruh 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakainya adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, serta Terdakwa menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Sdr. FERI (DPO);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I yang digunakan oleh terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No: SKBN/049/IV/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 05 April 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. PUTRI SYELI selaku dokter yang pmeriksa pada Klinik Polres 50 Kota, yang telah melakukan pemeriksaan urine atas nama RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS dengan jenis pemeriksaan Met Amphetamin / M.AMP dengan hasil Positif;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh Nomor: 050/10434/2026 tanggal 06 April 2026 barang bukti Narkotika milik Terdakwa RIONALDI Pgl RIO Bin ARIJAS berupa 11 (sebelas) paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1382/NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM., Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. pada tanggal 15 April 2026 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berkesimpulan bahwa berupa kristal warna putih tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina, (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

 --------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

Pangkalan Koto Baru, 18 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

FELA MEDISA S.H.

Ajun Jaksa Madya / Nip. 20000221 202404 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya