| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa FIRDAUS Pgl IPIR Bin SYAMSUAR (Alm), dalam kurun waktu antara Bulan Juni 2024 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kenagarian Tarantang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira Bulan Mei 2024 Pangkalan Gas MARISSA WATI melalui pemiliknya yaitu Saksi M AMANDA Pgl MANDA meminta bantuan kepada Terdakwa FIRDAUS Pgl IPIR Bin SYAMSUAR (Alm) untuk membantu menjualkan isi Tabung Gas LPG 3 Kg (Kilogram) milik Pangkalan Gas MARISSA WATI, dengan cara yang mana Pangkalan Gas MARISSA WATI meletakkan harga untuk isi gas tersebut pertabungnya sejumlah Rp.18.000,- kepada Terdakwa, dan Terdakwa akan menjualkan isi Tabung Gas tersebut dengan Harga sejumlah Rp.20.000,- pertabungnya. Selanjutnya berdasarkan kerjasama tersebut, Pangkalan Gas MARISSA WATI melalui Saksi NOVERDIO ANANDA PUTRA Pgl DIO mengantarkan sejumlah Tabung Gas LPG 3 Kg kepada Terdakwa, dengan rincian:
- Pada tanggal 10 Mei 2024, Pangkalan Gas MARISSA WATI menitipkan sejumlah 140 Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya kepada Terdakwa untuk dijualkan.
- Pada tanggal 17 Mei 2024, Pangkalan Gas MARISSA WATI menitipkan sejumlah 140 Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya kepada Terdakwa untuk dijualkan.
Dan terhadap uang penjualan isi Tabung Gas LPG 3 Kg dengan total 280 Tabung tersebut belum diserahkan oleh Terdakwa kepada Pangkalan Gas MARISSA WATI, dan terhadap 280 Tabung Gas tersebut masih berada dalam Penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan November 2024, Pangkalan Gas YANA melalui pemiliknya Saksi JAMARIS HARYONO Pgl ERI ikut bekerjasama dengan Terdakwa untuk menjualkan Tabung Gas milik Pangkalan Gas YANA dengan cara yang sama yaitu Pangkalan Gas YANA meletakkan harga untuk isi gas tersebut pertabungnya sejumlah Rp.18.000,- kepada Terdakwa, dan Terdakwa akan menjualkan isi Tabung Gas tersebut dengan Harga sejumlah Rp.20.000,- pertabungnya.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan kerjasama tersebut, Pangkalan Gas YANA melalui Saksi NOVERDIO ANANDA PUTRA Pgl DIO mengantarkan juga sejumlah Tabung Gas LPG 3 Kg kepada Terdakwa, dengan rincian:
- Pada tanggal 16 November 2024, Pangkalan Gas YANA menitipkan sejumlah 100 Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya kepada Terdakwa untuk dijualkan.
- Pada tanggal 08 Desember 2024, Pangkalan Gas YANA menitipkan sejumlah 100 Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya kepada Terdakwa untuk dijualkan.
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira Bulan Desember 2024, Pangkalan Gas YANA menitipkan sejumlah 140 Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya kepada Terdakwa untuk dijualkan.
Dan terhadap uang penjualan Gas milik Pangkalan Gas YANA dengan total sejumlah 340 Tabung Gas LPG 3Kg tersebut belum diterima oleh Pangkalan Gas YANA dan terhadap 340 Tabung Gas tersebut masih berada dalam Penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Saksi Pgl MANDA dan Saksi JAMARIS mendapatkan informasi bahwa Tabung Gas LPG 3 Kg milik Pangkalan MARISSA WATI dan Pangkalan Gas YANA dengan total keseluruhan sejumlah 620 Tabung Gas yang berada dalam penguasaan Terdakwa telah dijual oleh Terdakwa ke beberapa warung di daerah Kenagarian Tarantang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota dan uang penjualan Tabung Gas beserta isinya tersebut tidak diserahkan kepada Pangkalan Gas MARISSA WATI dan Pangkalan Gas YANA.
- Bahwa pada saat Pangkalan MARISSA WATI dan Pangkalan GAS YANA menyerahkan 620 Tabung Gas beserta isinya kepada Terdakwa, dengan kesepakatan hanya untuk penjualan isi tabung dan bukan untuk penjualan Tabung Gas LPG 3 kg.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Pgl MANDA mengalami kerugian sejumlah Rp.49.840.000,- dan Saksi JAMARIS mengalami kerugian sejumlah Rp.60.520.000,-.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----- |