| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA: PDM-5/L.3.12.8./Eku.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUNG MATALIOR (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
Pulau Sialang
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
47 Tahun/ 08 Februari 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
Jorong I Koto Bangun KenagarianNagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
|
|
Agama
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
Petani/Pekebun
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
Nama Lengkap
|
YUSRI Pgl.YUSRI Bin YUSUF (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
Koto Bangun
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
63 Tahun/ 12 Februari 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
Jorong III Koto Bangun Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
|
|
Agama
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
Petani/Pekebun
|
|
TERDAKWA III
|
|
|
Nama Lengkap
|
BAHTIAR Pgl. BAHTIAR Bin IJIN (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
Koto Pulau Sialang
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
64 Tahun /12 Juni 1962
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
Jorong I Koto Bangun Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
|
|
Agama
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
Perdagangan
|
|
TERDAKWA IV
|
|
|
Nama Lengkap
|
MASRIYANTO Pgl. MASRI Bin MUNIR (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
Koto Bangun
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
63 Tahun/ 07 Juni 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
Jorong III Koto Bangun Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
|
|
Agama
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
Petani/pekebun
|
|
TERDAKWA V
|
|
|
Nama Lengkap
|
IDRUS Pgl. DURUS Bin IDRIS (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
Koto Bangun
|
|
Umur dan Tanggal Lahir
|
71 Tahun/ 15 Juni 1955
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota
|
|
Agama
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
Petani/pekebun
|
- PENAHANAN
- Penahanan terhadap Terdakwa ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUNG MATALIOR (Alm), YUSRI Pgl.YUSRI Bin YUSUF (Alm), BAHTIAR Pgl. BAHTIAR Bin IJIN (Alm), MASRIYANTO Pgl. MASRI Bin MUNIR (Alm)
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Rutan, 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026
|
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
:
:
|
Rutan, 10 Maret 2026 s/d 18 April 2026
Berlaku sejak 12 Maret 2026
Tidak dilakukan Penahanan
|
- Terhadap Terdakwa IDRUS Pgl. DURUS Bin IDRIS (Alm) : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa I ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUNG MATALIOR (Alm), Terdakwa II YUSRI Pgl.YUSRI Bin YUSUF (Alm), Terdakwa III BAHTIAR Pgl. BAHTIAR Bin IJIN (Alm), Terdakwa IV MASRIYANTO Pgl. MASRI Bin MUNIR (Alm), dan Terdakwa V IDRUS Pgl. DURUS Bin IDRIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL selaku pihak kepolisan memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota sering dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Sesampainya dilokasi kejadian sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melihat dan mendapati para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sedang duduk mengelilingi meja permainan dan secara aktif memainkan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhan.
- Bahwa dalam permainan tersebut disepakati aturan main di mana setiap pemain wajib menyetorkan modal awal atau uang pot masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik warung selaku pengumpul dana. Selanjutnya untuk menyamarkan penggunaan uang tunai di atas meja, para Terdakwa menggunakan alat bantu berupa potongan/lipatan kertas kartu ceki bekas yang telah dilipat sedemikian rupa, di mana 1 (satu) buah lipatan kartu tersebut disepakati bernilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Para pemain yang memperoleh kemenangan berdasarkan susunan dan kombinasi kartu tertentu berhak memperoleh keuntungan berupa uang taruhan yang berasal dari pemain lainnya yang mengalami kekalahan. Dengan demikian keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pemain sepenuhnya bergantung pada hasil permainan yang mengandung unsur untung-untungan.
- Bahwa setelah memastikan para Terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota segera menghentikan permainan lalu segera memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian kepada para Terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa beserta barang-barang yang digunakan dalam permainan yang disaksikan oleh Saksi HENDRI dan Saksi FADLI selaku perangkat Nagari. Dari lokasi kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) buah kartu koa/ceki yang dilipat sebagai penanda taruhan dengan nilai masing-masing Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) buah wadah atau kobokan plastik warna oranye sebagai tempat penyimpanan penanda taruhan masing-masing pemain, 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar kartu koa/ceki yang digunakan untuk bermain. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membawa para terdakwa ke Mako Polres 50 Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian jenis koa/ceki tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
------------------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I ASRI YANTO Pgl. ASRI Bin BUYUNG MATALIOR (Alm), Terdakwa II YUSRI Pgl.YUSRI Bin YUSUF (Alm), Terdakwa III BAHTIAR Pgl. BAHTIAR Bin IJIN (Alm), Terdakwa IV MASRIYANTO Pgl. MASRI Bin MUNIR (Alm), dan Terdakwa V IDRUS Pgl. DURUS Bin IDRIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL selaku pihak kepolisan memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan Ampera Naila milik AFRIANTO yang beralamat di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Kenagarian Koto Bangun Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota sering dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Sesampainya dilokasi kejadian sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melihat dan mendapati para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sedang duduk mengelilingi meja permainan dan secara aktif memainkan permainan judi jenis koa/ceki dengan menggunakan uang kontan sebagai taruhan.
- Bahwa dalam permainan tersebut disepakati aturan main di mana setiap pemain wajib menyetorkan modal awal atau uang pot masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik warung selaku pengumpul dana. Selanjutnya untuk menyamarkan penggunaan uang tunai di atas meja, para Terdakwa menggunakan alat bantu berupa potongan/lipatan kertas kartu ceki bekas yang telah dilipat sedemikian rupa, di mana 1 (satu) buah lipatan kartu tersebut disepakati bernilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Para pemain yang memperoleh kemenangan berdasarkan susunan dan kombinasi kartu tertentu berhak memperoleh keuntungan berupa uang taruhan yang berasal dari pemain lainnya yang mengalami kekalahan. Dengan demikian keuntungan dan kerugian yang diperoleh para pemain sepenuhnya bergantung pada hasil permainan yang mengandung unsur untung-untungan.
- Bahwa setelah memastikan para Terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut, Saksi AHCMED FADILLAH Pgl AHCMED dan Saksi RAHMADONAL Pgl DONAL beserta rekan-rekan Tim Polsek Kapur IX dan didampingi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota segera menghentikan permainan lalu segera memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian kepada para Terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa beserta barang-barang yang digunakan dalam permainan yang disaksikan oleh Saksi HENDRI dan Saksi FADLI selaku perangkat Nagari. Dari lokasi kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) buah kartu koa/ceki yang dilipat sebagai penanda taruhan dengan nilai masing-masing Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) buah wadah atau kobokan plastik warna oranye sebagai tempat penyimpanan penanda taruhan masing-masing pemain, 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar kartu koa/ceki yang digunakan untuk bermain. Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membawa para terdakwa ke Mako Polres 50 Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin jenis koa/ceki tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
------------------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------
Pangkalan Koto Baru, 15 Juli 2026
Jaksa Penuntut Umum,
FELA MEDISA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 200002212024042002 |