Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H 1.EGI GUSTIANDA PGL. EGI BIN SYAFRIZAL
2.MUHAMMAD IQBAL PGL. IQBAL BIN BUSRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-/L.3.12.9/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI GUSTIANDA PGL. EGI BIN SYAFRIZAL[Penahanan]
2MUHAMMAD IQBAL PGL. IQBAL BIN BUSRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I EGI GUSTIANDA PGL. EGI BIN SYAFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL PGL. IQBAL BIN BUSRA, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun jeruk saksi Seno Rahmat Pgl. Seno yang berada di Jorong Talang Anau Kenagarian Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang melakukan Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”  terhadap buah jeruk milik saksi Seno Rahmat Pgl. Seno. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa I mendatangi gudang buah milik saksi Pgl. Halim dan menanykan tentang pekerjaan, selanjutnya terdakwa I pulang dan kembali lagi sekira pukul 19.30 Wib dan pada saat itu terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, saksi Pgl. Halim, Pgl. Gio (DPO) , Pgl. Reza (DPO) , Pgl. Joni dan Pgl. Yadi. Selanjutnya terdakwa I mengobrol dengan terdakwa II dan Pgl. Gio terkait mengambil buah jeruk milik saksi Seno Rahmat Pgl. Seno, selanjutnya terdakwa II dan Pgl. Gio menyiapkan 4 (empat) buah kotak/box , setelah itu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, Pgl. Reza dan Pgl. Gio berangkat dari gudang milik saksi Pgl. Halim menuju kebun jeruk milik saksi Seno Rahmat Pgl. Seno dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna putih tanpa nomor polisi dan sepeda motor merk Supra X 125CC warna putih hijau dengan nomor polisi BA 3721 CE dengan membawa kain sarung, karung serta keranjang/garendong yang diletakkan dibagian belakang motor, sesampainya di kebun tersebut terdakwa I, terdakwa II, Pgl. Reza dan Pgl. Gio masing-masing langsung mengambil atau memetik buah jeruk dari batangnya menggunakan tangan kemudian mengumpulkan semua buah jeruk yang sudah diambil kedalam kotak/box yang dibawa tadi, selanjutnya terdakwa II dan Pgl. Reza membawa buah jeruk yang telah diambil tersebut ke sebuah kebun yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) kilometer masing-masing dengan menggunakan sepeda motor merek Beat dan Supra secara berulang kali sampai selesai, kemudian pada hari Selasa sekira pukul 04.30 setelah selesai mengambil buah jeruk tersebut terdakwa I, terdakwa II, Pgl. Gio dan Pgl. Reza kembali kerumah masing-masing dan akan mengambil buah jeruk yang telah dikumpulkan tadi pada siang hari. 
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil buah jeruk tersebut tanpa adanya izin dari saksi Seno Rahmat Pgl. Seno.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya