| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | 1.WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG 2.FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI 3.MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-478/L.3.12.9/Enz.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR : -----------Bahwa ia Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah atau kedai yang berada di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah kedai yang terletak di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok warna putih dan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tisu yang ditemukan diatas meja yang ada di kedai tersebut, selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) pack plastik klip warna bening yang ditemukan dalam etalase, 1 (satu) buah timbangan digital Digital Scale warna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah sendok plastik yang ujungnya diruncingkan warna hitam yang ditemukan diatas meja, 1 (satu) set alat hisap sabu yang ditemukan dibawah sofa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 4F warna abu-abu beserta Simcard yang ditemukan di saku celana Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), 1 (satu) unit handphone merek REAL ME 5i warna abu-abu beserta simcard yang ditemukan diatas meja, 1 (satu) unit handphone merek POCO M3 PRO warna kuning beserta simcard yang ditemukan di atas meja, 1 (satu) gulung platik warna bening yang ditemukan dibawah meja dan 1 (satu) buah plastic film sealer warna hijau gelap yang ditemukan di bawah meja. Selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman menanyakan kepada Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), Siapakah pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut dan digunakan untuk apa lalu Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG dan berada dalam penguasaan para terdakwa serta digunakan oleh para terdakwa untuk dijual. ---------Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut awalnya didapatkan oleh Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 16.00 wib yang mana Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG dihubungi oleh Pgl. FAUZAN dan menanyakan apakah Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG mau membeli dan menjual narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG menyetujui dan meminta Pgl. FAUZAN mengantarkan ke kedai milik Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), sekira pukul 21.00 wib Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) menelpon Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG dan mengatakan kalau narkotika jenis sabu dari Pgl. FAUZAN sudah sampai di kedai MILIK terdakwa III, mendengar hal tersebut terdakwa I langsung menuju ke kedai milik Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), sesampai di kedai tersebut Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG melihat Pgl.FAUZAN dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) duduk diatas kasur, kemudian Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) memperlihatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang yang dibungkus plastik bening yang terletak di atas meja dekat kasur, kemudian Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG memberikan uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Pgl. FAUZAN untuk pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 00.05 wib ketika Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI berada di kedai kopi dekat kedai milik Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) dan menerima telpon dari Pgl. ILHAM yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI pergi ke kedai Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) dan menjumpai Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG sedang bermain handphone kemudian mengatakan kalau ada orang yang mau membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak setengah gram dan Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG menyetujui dan menyuruh orang tersebut datang ke kedai milik Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), setelah Pgl. ILHAM datang ke kedai tersebut dan bertemu dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI, Pgl. ILHAM melakukan transfer ke akun Dana milik Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI untuk pembayaran narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI langsung mentransfer kembali ke akun Dana milik Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, barulah Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam kotak rokok Sampoerna kepada Pgl. ILHAM, barulah setelah itu Pgl. ILHAM pergi dari tempat tersebut. ---------Bahwa Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG sudah pernah melakukan penjualan Narkotika jenis sabu kepada Pgl. FADLI (DPO) seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) , kepada Pgl. RAMBO (DPO) seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan kepada Pgl. FIRMAN (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI juga sudah pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl. ILHAM (DPO) seharga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) juga sudah pernah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl. PENTOK (DPO) dan Pgl. IQBAL (DPO) seharga masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) dengan hasil berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,39 gr (dua koma tiga puluh sembilan) gram, diambil dari masing-masing paket 0,01 gr (nol koma nol satu) gram sehingga didapatkan total 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 2,30 gram (dua koma tiga puluh) gram untuk persidangan. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1392/NNF/2026 tanggal 15 bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr dengan nomor 2171/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
SUBSIDAIR : -----------Bahwa ia Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah atau kedai yang berada di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah kedai yang terletak di Jorong Sipingai Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening yang dibalut dengan kertas timah rokok warna putih dan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tisu yang ditemukan diatas meja yang ada di kedai tersebut, selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 2 (dua) pack plastik klip warna bening yang ditemukan dalam etalase, 1 (satu) buah timbangan digital Digital Scale warna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah sendok plastik yang ujungnya diruncingkan warna hitam yang ditemukan diatas meja, 1 (satu) set alat hisap sabu yang ditemukan dibawah sofa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 4F warna abu-abu beserta Simcard yang ditemukan di saku celana Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), 1 (satu) unit handphone merek REAL ME 5i warna abu-abu beserta simcard yang ditemukan diatas meja, 1 (satu) unit handphone merek POCO M3 PRO warna kuning beserta simcard yang ditemukan di atas meja, 1 (satu) gulung platik warna bening yang ditemukan dibawah meja dan 1 (satu) buah plastic film sealer warna hijau gelap yang ditemukan di bawah meja. Selanjutnya saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman menanyakan kepada Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), Siapakah pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut dan digunakan untuk apa lalu Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) menjawab dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG dan berada dalam penguasaan para terdakwa serta digunakan oleh para terdakwa untuk dijual. ---------Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG dengan cara di beli dari Pgl. FAUZAN (DPO) seharga Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) sebelum dilakukan penangkapan dan Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG memperoleh narkotika jenis sabu dari Pgl. FAUZAN (DPO) di kedai milik Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM), setelah Narkotika jenis sabu di terima Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG , Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) akan menjual Narkotika jenis sabu tersebut. ----------Bahwa Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG, Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) dengan hasil berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,39 gr (dua koma tiga puluh sembilan) gram, diambil dari masing-masing paket 0,01 gr (nol koma nol satu) gram sehingga didapatkan total 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 2,30 gram (dua koma tiga puluh) gram untuk persidangan. ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1392/NNF/2026 tanggal 15 bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa I WERI ANTO Pgl. WERI Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMAN SYAM Pgl. FIRMAN Bin SYAMSI dan Terdakwa III MUHAMMAD BAHRI Pgl. BAHRI Bin MUHAMMAD NASIR (ALM) berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,09 gr dengan nomor 2171/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- -----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
