Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2025/PN Tjp | 1.MUSLIANTO, S.H., M.H. 2.Haland Perdana Putra, SH. MH 3.AZHARI FADIL, S.H |
HUSRIDEL PETRA Pgl. PETRA Bin HUSNI DARKAS (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2025/PN Tjp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-692/L.3.12.9/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama : -----------Bahwa Terdakwa HUSRIDEL PETRA Pgl. PETRA Bin HUSNI DARKAS (ALM), hari Jumat tanggal 11 April 2025 Sekira pukul 23.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Lubuak Simato Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ----------Bahwa berawal ketika saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI ingin meminjam uang dan menanyakan hal tersebut kepada saksi Pgl. IWA, kemudian saksi Pgl.IWA menawarkan ada yang bisa meminjamkan uang tetapi harus ada jaminan berupa motor ataupun mobil, selanjutnya saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menanyakan kalau mobil berapa uang gadai yang diterima, dan saksi Pgl.IWA menjawab harus kirim foto STNK dan foto mobilnya terlebih dahulu untuk menentukan harga gadai, mendengar hal tersebut saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI mengirimkan foto Stnk dan mobil miliknya, setelah itu Pgl.Iwa mengatakan kalau mobil tersebut dapat digadaikan dengan harga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menyampaikan masih ragu karena mobil masih baru dan tahun tinggi tetapi saksi Pgl. IWA terus meyakinkan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dengan mengirimkan pesan suara dari saksi Pgl. Eka yang merupakan teman dari saksi Pgl. IWA yang akan memperkenalkan dengan terdakwa untuk menerima gadai mobil tersebut, pesan suaranya yaitu “bagaimana mobil itu masuk kayak gitu juga keluarnya nanti”, setelah mendengar pesan suara tersebut akhirnya saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI setuju untuk menggadaikan mobil miliknya tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI berangkat kerumah terdakwa HUSRIDEL PETRA Pgl. PETRA Bin HUSNI DARKAS (ALM), yang berada di Jorong Lubuak Simato Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota bersama dengan saksi Pgl. IWA dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe Brio Satya 1.2E MT CKD dengan Nomor Rangka: MHRDD1750RJ401830 Nomor Mesin: L12B35450969 dan Nomor Polisi: BA 1280 WA. Sesampai di Ngalau Kota Payakumbuh saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dan saksi Pgl.IWA berhenti terlebih dahulu untuk menunggu saksi Pgl.Eka karena saksi Pgl.Eka yang mengetahui lokasi rumah dari terdakwa yang menerima gadai mobil tersebut, setelah saksi Pgl. Eka datang, saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dan saksi Pgl.IWA melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa, Sesampai didekat rumah terdakwa saksi YANTI SUSILAWATI Pgl.YANTI , saksi IWA, dan saksi Pgl.Eka berhenti disebuah warung dan terdakwa langsung menyusul ke warung tersebut. Sesampai diwarung saksi Pgl. IWA dan saksi Pgl. EKA memperkenalkan terdakwa dengan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl.YANTI, Selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang akan digadaikan tersebut, dan terdakwa menanyakan kepada saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI apakah ada membawa 2 (dua) kunci mobil tersebut dan saksi hanya membawa 1 (satu) buah kunci saja, setelah cocok terjadilah kesepakatan gadai antara terdakwa dengan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI, yang mana kesepakatan gadai tersebut yaitu harga gadai mobil sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan harga tebus gadai sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari bulan November sampai dengan bulan Mei paling lama mobil tersebut sudah harus di tebus, selanjutnya setelah mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa, dan setelah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan saksi YANTI SUSILAWATI ingin menebus mobil tersebut melalui saksi Pgl. IWA setelah dihubungi saksi Pgl. IWA mengatakan “sabar dulu kak, No Hp Petra tidak aktif, tidak bisa dihubungi atau kakak langsung menanyakan kepada Eka” kemudian saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menghubungi saksi Pgl. EKA dan mengatakan “ saya Yanti yang punya mobil brio kemaren saya ingin menebus mobil itu ni” kemudian saksi Pgl. EKA menjawab kalau terdakwa tidak bisa dihubungi, selanjutnya pada tanggal 09 April 2025 saksi yanti dikirimkan pesan oleh saksi Pgl. IWA dengan mengatakan “hari Senin sore japuiklah mobil itu, sudah ada dirumah” (hari Senin sore jemputlah mobil itu sudah ada ditempat), mendengar hal tersebut pada hari Senin tanggal 07 April 2025 saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI langsung berangkat kerumah terdakwa , sesampai dirumah terdakwa, saksi YANTI SUSILAWATI bertemu dengan mertua terdakwa dan mengatakan terdakwa tidak ada dirumah dan sudah berangkat bersama istrinya ke Medan, selanjutnya sepupu saksi YANTI SUSILAWATI Pgl YANTI yaitu saksi Pgl. HENDRI mencoba mencari tau keberadaan terdakwa dan diketahui terdakwa sudah membawa mobil saksi YANTI SUSILAWATI pgl. YANTI ke Kota Medan dan terdakwa tidak ada memberitahu saksi untuk membawa mobil tersebut ke Kota Medan dan mobil tersebut sudah dijual atau dialihkan oleh terdakwa kepada saksi Pgl. IQBAL. --------Bahwa terdakwa mengalihkan atau menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI selaku pemilik mobil tersebut. ---------Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Saksi YANTI SUSILAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang mana mobil tersebut merupakan milik saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua: -----------Bahwa Terdakwa HUSRIDEL PETRA Pgl. PETRA Bin HUSNI DARKAS (ALM), hari Jumat tanggal 11 April 2025 Sekira pukul 23.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Lubuak Simato Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------- ----------Bahwa berawal ketika saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI ingin meminjam uang dan menanyakan hal tersebut kepada saksi Pgl. IWA, kemudian saksi Pgl.IWA menawarkan ada yang bisa meminjamkan uang tetapi harus ada jaminan berupa motor ataupun mobil, selanjutnya saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menanyakan kalau mobil berapa uang gadai yang diterima, dan saksi Pgl.IWA menjawab harus kirim foto STNK dan foto mobilnya terlebih dahulu untuk menentukan harga gadai, mendengar hal tersebut saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI mengirimkan foto Stnk dan mobil miliknya, setelah itu Pgl.Iwa mengatakan kalau mobil tersebut dapat digadaikan dengan harga Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menyampaikan masih ragu karena mobil masih baru dan tahun tinggi tetapi saksi Pgl. IWA terus meyakinkan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dengan mengirimkan pesan suara dari saksi Pgl. Eka yang merupakan teman dari saksi Pgl. IWA yang akan memperkenalkan dengan terdakwa untuk menerima gadai mobil tersebut, pesan suaranya yaitu “bagaimana mobil itu masuk kayak gitu juga keluarnya nanti”, setelah mendengar pesan suara tersebut akhirnya saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI setuju untuk menggadaikan mobil miliknya tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI berangkat kerumah terdakwa HUSRIDEL PETRA Pgl. PETRA Bin HUSNI DARKAS (ALM), yang berada di Jorong Lubuak Simato Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota bersama dengan saksi Pgl. IWA dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe Brio Satya 1.2E MT CKD dengan Nomor Rangka: MHRDD1750RJ401830 Nomor Mesin: L12B35450969 dan Nomor Polisi: BA 1280 WA. Sesampai di Ngalau Kota Payakumbuh saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dan saksi Pgl.IWA berhenti terlebih dahulu untuk menunggu saksi Pgl.Eka karena saksi Pgl.Eka yang mengetahui lokasi rumah dari terdakwa yang menerima gadai mobil tersebut, setelah saksi Pgl. Eka datang, saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI dan saksi Pgl.IWA melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa, Sesampai didekat rumah terdakwa saksi YANTI SUSILAWATI Pgl.YANTI , saksi IWA, dan saksi Pgl.Eka berhenti disebuah warung dan terdakwa langsung menyusul ke warung tersebut. Sesampai diwarung saksi Pgl. IWA dan saksi Pgl. EKA memperkenalkan terdakwa dengan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl.YANTI, Selanjutnya terdakwa langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang akan digadaikan tersebut, dan terdakwa menanyakan kepada saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI apakah ada membawa 2 (dua) kunci mobil tersebut dan saksi hanya membawa 1 (satu) buah kunci saja, setelah cocok terjadilah kesepakatan gadai antara terdakwa dengan saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI, yang mana kesepakatan gadai tersebut yaitu harga gadai mobil sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan harga tebus gadai sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari bulan November sampai dengan bulan Mei paling lama mobil tersebut sudah harus di tebus,, selanjutnya setelah mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa, pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa kembali menanyakan kunci cadangan mobil tersebut kepada saksi YANTI SUSILAWATI Pgl.YANTI. Setelah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan saksi YANTI SUSILAWATI ingin menebus mobil tersebut melalui saksi Pgl. IWA setelah dihubungi saksi Pgl. IWA mengatakan “sabar dulu kak, No Hp Petra tidak aktif, tidak bisa dihubungi atau kakak langsung menanyakan kepada Eka” kemudian saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI menghubungi saksi Pgl. EKA dan mengatakan “ saya Yanti yang punya mobil brio kemaren saya ingin menebus mobil itu ni” kemudian saksi Pgl. EKA menjawab kalau terdakwa tidak bisa dihubungi, selanjutnya pada tanggal 09 April 2025 saksi yanti dikirimkan pesan oleh saksi Pgl. IWA dengan mengatakan “hari Senin sore japuiklah mobil itu, sudah ada dirumah” (hari Senin sore jemputlah mobil itu sudah ada ditempat), mendengar hal tersebut pada hari Senin tanggal 07 April 2025 saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI langsung berangkat kerumah terdakwa , sesampai dirumah terdakwa, saksi YANTI SUSILAWATI bertemu dengan mertua terdakwa dan mengatakan terdakwa tidak ada dirumah dan sudah berangkat bersama istrinya ke Medan, selanjutnya sepupu saksi YANTI SUSILAWATI Pgl YANTI yaitu saksi Pgl. HENDRI mencoba mencari tau keberadaan terdakwa dan diketahui terdakwa sudah membawa mobil saksi YANTI SUSILAWATI pgl. YANTI ke Kota Medan dan terdakwa tidak ada memberitahu saksi untuk membawa mobil tersebut ke Kota Medan dan mobil tersebut sudah dijual atau dialihkan oleh terdakwa kepada saksi Pgl. IQBAL. --------Bahwa terdakwa mengalihkan atau menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI selaku pemilik mobil tersebut. ---------Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Saksi YANTI SUSILAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang mana mobil tersebut merupakan milik saksi YANTI SUSILAWATI Pgl. YANTI.- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |