Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Tjp YANI PANGESTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANI PANGESTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan tempat Lahir Pemohon  pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: IST.4781/2024/VII-2024. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 02 November 2018. Semula tertulis Tempat lahir pemohon di Bukittinggi menjadi Guntung
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau Akta Kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak