Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Tjp 1.MUSLIANTO, S.H., M.H.
2.Haland Perdana Putra, SH. MH
3.AZHARI FADIL, S.H
DELA GUSNITA Pgl. DELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-665/L.3.12.9/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSLIANTO, S.H., M.H.
2Haland Perdana Putra, SH. MH
3AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELA GUSNITA Pgl. DELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 PERTAMA

Bahwa Terdakwa DELA GUSNITA Pgl. DELA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dela Gusnita Pgl. Dela yang berada di Jorong Parit Dalam Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang mana sebagian besar saksi dalam perkara ini lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah saksi Mike yang beralamat di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Asnita (terpidana dalam berkas perkara terpisah) telah menyewa atau merental 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih, dengan Nomor Polisi BA 4076 CDNomor Rangka MH1JFS212FK020374, dan Nomor Mesin JFS2F1020332, Tahun Pembuatan 2015, dari saksi Delfianis, tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat lainnya.

Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan saksi Asnita, pada bulan Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Asnita membawa dan mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa, yang beralamat di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Hal ini dilakukan oleh saksi Asnita karena yang bersangkutan telah mengenal terdakwa sebelumnya dan mengetahui bahwa terdakwa biasa menerima gadai sepeda motor. Setibanya di rumah terdakwa, saksi Asnita langsung bertemu dengan terdakwa dan dilakukan negosiasi terkait nilai gadai atas sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati bahwa sepeda motor akan digadaikan dengan nilai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun demikian, terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Asnita, karena sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong oleh terdakwa sebagai fee atau imbalan untuk terdakwa serta biaya perbaikan kendaraan.

Bahwa saksi Asnita menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Delfianis selaku pemilik dan juga terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi STNK/Surat Kepemilikan motor.

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Delfianis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke - (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

                                                                          ATAU

 

KEDUA:

Bahwa  Terdakwa DELA GUSNITA Pgl. DELA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dela Gusnita Pgl. Dela yang berada di Jorong Parit Dalam Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang mana sebagian besar saksi dalam perkara ini lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak menarik keuntungan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah saksi Mike yang beralamat di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Asnita (terpidana dalam berkas perkara terpisah) telah menyewa atau merental 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih, dengan Nomor Polisi BA 4076 CDNomor Rangka MH1JFS212FK020374, dan Nomor Mesin JFS2F1020332, Tahun Pembuatan 2015, dari saksi Delfianis, tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat lainnya.

Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan saksi Asnita, pada bulan Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Asnita membawa dan mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa, yang beralamat di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Hal ini dilakukan oleh saksi Asnita karena yang bersangkutan telah mengenal terdakwa sebelumnya dan mengetahui bahwa terdakwa biasa menerima gadai sepeda motor. Setibanya di rumah terdakwa, saksi Asnita langsung bertemu dengan terdakwa dan dilakukan negosiasi terkait nilai gadai atas sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati bahwa sepeda motor akan digadaikan dengan nilai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun demikian, terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Asnita, karena sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipotong oleh terdakwa sebagai fee atau imbalan untuk terdakwa serta biaya perbaikan kendaraan

Bahwa saksi Asnita menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Delfianis selaku pemilik dan juga terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi STNK/Surat Kepemilikan motor.

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Delfianis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke - (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

                                                                            ATAU

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa DELA GUSNITA Pgl. DELA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dela Gusnita Pgl. Dela yang berada di Jorong Parit Dalam Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang mana sebagian besar saksi dalam perkara ini lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan Atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah saksi Mike yang terletak di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Asnita (terpidana dalam berkas perkara terpisah) telah merental atau meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih dengan Nomor Polisi BA 4076 CD, Nomor Rangka: MH1JFS212FK020374, dan Nomor Mesin: JFS2F1020332, Tahun Pembuatan 2015, dari saksi Delfianis, tanpa disertai dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK atau surat lainnya.

Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan saksi Asnita, sekitar bulan Desember 2024, saksi Rima menghubungi dan memberitahu terdakwa bahwa ada pihak yang ingin menggadaikan sepeda motor tersebut, yakni saksi Asnita. Menanggapi informasi tersebut, terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Rima mengenai sepeda motor yang akan digadaikan serta nilai taksiran harga terima gadai. Saksi Rima menyampaikan bahwa harga terima gadai atas sepeda motor tersebut adalah sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa meminta kepada saksi Rima agar menyuruh saksi Asnita mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Asnita pun datang ke rumah terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor berada di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama Pgl. Yoga, yang telah bersedia untuk menerima gadai atas sepeda motor tersebut. Setelah Pgl. Yoga tiba, terdakwa menyuruhnya untuk memeriksa kondisi kendaraan. Setelah dinyatakan cocok, Pgl. Yoga menyerahkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Asnita sebagai uang gadai. Dari jumlah tersebut, saksi Asnita memberikan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai fee atau imbalan.

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Delfianis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

 

ATAU

 

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa DELA GUSNITA Pgl. DELA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dela Gusnita Pgl. Dela yang berada di Jorong Parit Dalam Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang mana sebagian besar saksi dalam perkara ini lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan Atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah saksi Mike yang terletak di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi Asnita (terpidana dalam berkas perkara terpisah) telah merental atau meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih dengan Nomor Polisi BA 4076 CD, Nomor Rangka: MH1JFS212FK020374, dan Nomor Mesin: JFS2F1020332, Tahun Pembuatan 2015, dari saksi Delfianis, tanpa disertai dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK atau surat lainnya.

Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan saksi Asnita, sekitar bulan Desember 2024, saksi Rima menghubungi dan memberitahu terdakwa bahwa ada pihak yang ingin menggadaikan sepeda motor tersebut, yakni saksi Asnita. Menanggapi informasi tersebut, terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi Rima mengenai sepeda motor yang akan digadaikan serta nilai taksiran harga terima gadai. Saksi Rima menyampaikan bahwa harga terima gadai atas sepeda motor tersebut adalah sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya, terdakwa meminta kepada saksi Rima agar menyuruh saksi Asnita mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Asnita pun datang ke rumah terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor berada di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama Pgl. Yoga, yang telah bersedia untuk menerima gadai atas sepeda motor tersebut. Setelah Pgl. Yoga tiba, terdakwa menyuruhnya untuk memeriksa kondisi kendaraan. Setelah dinyatakan cocok, Pgl. Yoga menyerahkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Asnita sebagai uang gadai. Dari jumlah tersebut, saksi Asnita memberikan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai fee atau imbalan.

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Delfianis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana  jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya