| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa RAFLI MARSELALIZA pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Sumbar–Riau Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Avanza Nomor Polisi B 1784 FOS (yang telah dilakukan proses balik nama menjadi Nomor Polisi BA 1797 KP atas nama ALI PERMAN) dari arah Pekanbaru dengan kondisi jalan menikung ke kanan dan menanjak. Dimana di dalam mobil tersebut Terdakwa bersama dengan ibu kandung Terdakwa yaitu Saksi SITI AFSAH akan menuju ke Kabupaten Sijunjung. Kemudian dari arah berlawanan yaitu dari arah Payakumbuh datang Saksi YUDI HERMAN PUTRA selaku supir travel yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri, yang mana di dalamnya terdapat 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi KARDANIS dan Saksi DESWITA. Dalam keadaan tersebut, Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan tidak hatihati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas di depannya, dimana Terdakwa mengambil jalur kanan atau melebar ke jalur yang seharusnya dilalui kendaraan dari arah berlawanan sehingga memasuki sebagian badan jalan milik jalur kendaraan yang dikendarai oleh Saksi YUDI HERMAN PUTRA. Pada saat yang bersamaan mobil yang dikendarai oleh Saksi YUDI HERMAN PUTRA tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan antara bagian depan mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan bagian depan mobil saksi YUDI HERMAN PUTRA. Akibat kecelakaan tersebut, Mobil Minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR mengalami kerusakan dan setelah kejadian tersebut saksi YUDI HERMAN PUTRA membawa 2 (dua) orang penumpang mobil yang mengalami lukaluka untuk mendapat perawatan medis ke Puskesmas Pangkalan.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi KARDANIS dan saksi DESWITA mengalami lukaluka. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/319/RM/RSUD/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama saksi KARDANIS yang dibuat oleh dr. ARIFKY SUHADA selaku Dokter pada RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : tidak ditemukan kelainan
- Wajah : tampak luka terbuka pada bagian dalam mulut dibawah rahang bawah ukuran lima kali satu sentimeter, pada puncak dagu bagian luar tampak luka yang telah dijahit di puskesmas
- Badan : tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal dua puluh satu September dua ribu dua puluh lima terhadap seorang laki-laki perkiraan umur tujuh puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian dalam mulut dibawah rahang bawah, pada puncak dagu bagian luar tampak luka yang telah dijahit di puskesmas. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/320/RM/RSUD/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 terhadap saksi DESWITA yang dibuat oleh dr. ARIFKY SUHADA selaku Dokter pada RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : tidak ditemukan kelainan
- Mata : penurunan kekuatan penglihatan pada mata kiri, dicurigai disebabkan oleh bengkak pada saraf mata
- Badan : tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak atas : tidak ditemukan kelainan
- Anggota gerak bawah : tampak bengkak pada paha kanan ukuran lima kali tiga kali dua sentimeter
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal dua puluh satu September dua ribu dua puluh lima terhadap seorang Perempuan perkiraan umur lima puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan penurunan kekuatan penglihatan pada mata kiri, dicurigai disebabkan oleh bengkak pada saraf mata dan bengkak pada paha kanan. Hal tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, kerugian materil yang ditimbulkan akibat kerusakan pada kendaraan Mobil Minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR berdasarkan pengecekan oleh PT. Buana Indomobil Trada (PKU) dengan perkiraan ± Rp. 70.106.357,- (tujuh puluh juta seratus enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAFLI MARSELALIZA pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Sumbar–Riau Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Avanza Nomor Polisi B 1784 FOS (yang telah dilakukan proses balik nama menjadi Nomor Polisi BA 1797 KP atas nama ALI PERMAN) dari arah Pekanbaru dengan kondisi jalan menikung ke kanan dan menanjak. Dimana di dalam mobil tersebut Terdakwa bersama dengan ibu kandung Terdakwa yaitu Saksi SITI AFSAH akan menuju ke Kabupaten Sijunjung. Kemudian dari arah berlawanan yaitu dari arah Payakumbuh datang Saksi YUDI HERMAN PUTRA selaku supir travel yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR dengan kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri, yang mana di dalamnya terdapat 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi KARDANIS dan Saksi DESWITA. Dalam keadaan tersebut, Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan tidak hatihati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas di depannya, dimana Terdakwa mengambil jalur kanan atau melebar ke jalur yang seharusnya dilalui kendaraan dari arah berlawanan sehingga memasuki sebagian badan jalan milik jalur kendaraan yang dikendarai oleh Saksi YUDI HERMAN PUTRA. Pada saat yang bersamaan mobil yang dikendarai oleh Saksi YUDI HERMAN PUTRA tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan antara bagian depan mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan bagian depan mobil saksi YUDI HERMAN PUTRA. Akibat kecelakaan tersebut, Mobil Minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR mengalami kerusakan dan setelah kejadian tersebut saksi YUDI HERMAN PUTRA membawa 2 (dua) orang penumpang mobil yang mengalami lukaluka untuk mendapat perawatan medis ke Puskesmas Pangkalan.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, kerugian materil yang ditimbulkan akibat kerusakan pada kendaraan Mobil Minibus Suzuki XL7 Nomor Polisi BM 1204 JR berdasarkan pengecekan oleh PT. Buana Indomobil Trada (PKU) dengan perkiraan ± Rp. 70.106.357,- (tujuh puluh juta seratus enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |