| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2026/PN Tjp | WINALIA OKTORA, SH | 1.INDRA MULYADI pgl INDRA bin BUSTAMI 2.RAFI RIVALDO pgl RAFI bin RISWANDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2763/L.3.12/Enz.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------------Bahwa ia terdakwa I INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI bersama-sama dengan terdakwa II RAFI RIVALDO Pgl. RAFI Bin RISWANDI pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara Km 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 23.00 wib yang mana pada saat itu terdakwa I Pgl. INDRA sedang berada di rumah orang tuanya di Jorong Dalam Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, menerima telpon dari Pgl. GUNTUR (DPO) yang berada di daerah Pekanbaru menawarkan pekerjaan (menjual sabu) kepada terdakwa I Pgl. INDRA dan terdakwa I Pgl. INDRA pun bersedia, selanjutnya terdakwa I Pgl. INDRA menelpon terdakwa II Pgl. RAFI menanyakan “apakah ada kenal tempat rental mobil, saya dapat pekerjaan menjemput sabu ke Pekanbaru?” dan terdakwa I Pgl. INDRA mengajak terdakwa II Pgl. RAFI untuk ikut menjemput sabu tersebut bersama-sama, dan terdakwa II Pgl. RAFI pun bersedia, lalu terdakwa II Pgl. RAFI berkata “besok pagi kita pergi ke tempat pemilik rental”, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 06.30 wib terdakwa II Pgl. RAFI menelpon terdakwa I Pgl. INDRA dan bertanya “apakah jadi merental mobil?”, dan terdakwa I Pgl. INDRA menjawab “jadi”, selanjutnya terdakwa II Pgl. RAFI menjemput terdakwa I Pgl. INDRA dan bersama-sama pergi ketempat rental mobil, sesampainya di rental mobil terdakwa II Pgl. RAFI menyampaikan kepada pemilik rental bahwa ingin merental mobil untuk mengantarkan suku cadang mobil ke Pekanbaru, kemudian pemilik rental mobil membuatkan tanda terima rental mobil, setelah itu dengan menggunakan mobil rental merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 nomor mesin 3NRH93287 terdakwa I Pgl. INDRA bersama-sama dengan terdakwa II Pgl. RAFI langsung berangkat menuju ke daerah Pekanbaru yang dikendarai oleh terdakwa II Pgl. RAFI dan terdakwa I Pgl. INDRA duduk disamping terdakwa II Pgl. RAFI. Bahwa benar sekira pukul 13.45 wib para terdakwa memasuki daerah Pekanbaru, kemudian terdakwa I Pgl. INDRA menelpon Pgl. GUNTUR (DPO), dan Pgl. GUNTUR (DPO) mengarahkan untuk menuju rumahnya, sekira pukul 14.00 wib para terdakwa sampai di rumah Pgl. GUNTUR (DPO) di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menyuruh para terdakwa untuk menunggu di rumahnya sedangkan Pgl. GUNTUR (DPO) dengan menggunakan mobil yang dirental para terdakwa pergi namun para terdakwa tidak mengetahui kemana, sekira pukul 19.00 wib Pgl. GUNTUR (DPO) kembali dan mengajak para terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, kemudian Pgl. GUNTUR (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan menyerahkannya kepada terdakwa I Pgl. INDRA sambil berkata “untuk dijual”, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) kembali mengeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu lalu paket tersebut ditimbang dan menakar sabu tersebut menjadi setengah kantong, setelah itu 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut Pgl. GUNTUR (DPO) serahkan kepada terdakwa I Pgl. INDRA juga untuk dijual, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menyampaikan kepada terdakwa I Pgl. INDRA agar menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian harga 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan harga 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Pgl. GUNTUR (DPO) mengeluarkan alat hisab sabu/bong dan menggunakan sabu, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menawarkan bong yang masih berisian sabu kepada terdakwa I Pgl. INDRA lalu terdakwa I Pgl. INDRA menghisap sebanyak 2 (dua) kali shut, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI juga menghisap sebanyak 2 (dua) kali shut, setelah menggunakan sabu sekira pukul 20.30 wib para terdakwa kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib ketika diperjalanan terdakwa I Pgl. INDRA mengeluarkan paket sabu tersebut, lalu mengambil 1 (satu) paket kecil sabu dan terdakwa I Pgl. INDRA bagi/pisahkan ke dalam 2 (dua) plastik bening, selanjutnya terhadap 1 (satu) paket sedang sabu dan 1 (satu) paket kecil sabu terdakwa I Pgl. INDRA simpan di bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, sedangkan terhadap 2 (dua) paket kecil sabu yang terdakwa I Pgl. INDRA sisihkan sebelumnya lalu 1 (satu) paket kecil sabu terdakwa I Pgl. INDRA serahkan kepada terdakwa II Pgl. RAFI untuk dijual sesampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan uang hasil penjualan sabu akan digunakan untuk mengisi minyak mobil, sedangkan 1 (satu) paket kecil sabu lagi akan terdakwa I Pgl. INDRA jual dan uang hasil penjualan sabu akan digunakan untuk membayar rental mobil, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bahwa benar sekira pukul 01.55 wib sesampainya di jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara KM 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pada itu saat kondisi jalan dalam keadaan macet, lalu terdakwa I Pgl. INDRA mengajak terdakwa II Pgl. RAFI untuk beristirahat di Sanjai Salsabila, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI mengarahkan mobil kearah Sanjai Salsabila dan tiba-tiba datang saksi ISTIKLAL, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan menggunakan mobil menghadang mobil yang sedang dikendarai terdakwa II Pgl. RAFI, yang mana pada saat itu kaca mobil kanan dan kiri mobil yang sedang dikendarai terdakwa II Pgl. RAFI dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dibalut tisu kearah kaca mobil dekat terdakwa I Pgl. INDRA duduk, namun saat itu saksi ISTIKLAL, SH melihat terdakwa II Pgl. RAFI melempar paket sabu tersebut, lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan barang bukti yang telah dilemparkan terdakwa II Pgl. RAFI tersebut, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan para terdakwa, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan disaksikan masyarakat setempat antara lain saksi ZULIA KIFLI dan saksi ZAKI FITRAH MAULANA melakukan tindakan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di bawah kursi mobil depan sebelah kiri,? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa I Pgl. INDRA, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di atas tanah di luar mobil yang dibuang oleh terdakwa II Pgl. RAFI, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna putih beserta kartu simcard milik terdakwa I Pgl. INDRA yang ditemukan dikursi mobil depan sebelah kiri tempat terdakwa I Pgl. INDRA duduk, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A57 warna hijau dengan casing belakang warna bening beserta kartu simcard milik terdakwa II Pgl. RAFI yang ditemukan didalam saku mobil sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 nomor mesin 3NRH93287 beserta kunci kontak dan STNK, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk pemeriksaan/proses hukum lebih lanjut. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang No. 468/VII/00707/ 2026 tanggal 23 Juli 2026 berat 4 (empat) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah seberat 6,06 (enam koma nol enam) gram dan untuk pemeriksaan labor diambil dari masing-masing paket seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan total seluruhnya 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita dari INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3213/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Urusan Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu. -------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------------Bahwa ia terdakwa I INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI bersama-sama dengan terdakwa II RAFI RIVALDO Pgl. RAFI Bin RISWANDI pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara Km 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 19.30 wib yang mana pada saat itu saksi ISTIKLAL, SH beserta rekan-rekan sedang berada di kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat, kemudian tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa diduga 2 (dua) orang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Lima Puluh Kota, berdasarkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat dari Kota Padang menuju Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu tersebut, memasuki daerah Lima Puluh Kota saksi ISTIKLAL, SH beserta rekan-rekan berbagi tugas, yang mana saksi ISTIKLAL, SH melakukan pemantauan di SPBU Pangkalan Jalan Raya Sumbar - Riau Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, sedangkan saksi RIZKI ANDIKA, SH bersama-sama FATHA ADYA PUTRA standby di pinggir jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara KM 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota menunggu sambil melakukan rekayasa lalu lintas, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib saksi ISTIKLAL, SH melihat 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA melintas, lalu saksi ISTIKLAL, SH langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Calya warna hitam tersebut, lalu saksi ISTIKLAL, SH menghubungi saksi RIZKI ANDIKA, SH agar melakukan rekayasa lalu lintas dengan cara membuat jalan/lalu lintas dalam keadaan macet. Selanjutnya sekira pukul 01.55 wib bertempat di pinggir jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara KM 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pada saat itu kondisi jalan sudah dalam keadaan macet, lalu mobil merek Toyota Calya warna hitam tersebut melintas kearah Sanjai Salsabila, dan saat itu pula saksi ISTIKLAL, SH langsung menghadang mobil merek Toyota Calya warna hitam tersebut dan terlihat kaca mobil kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, kemudian sesorang yang duduk dibangku stir melemparkan sesuatu keluar mobil kearah kaca sebelah kiri, kemudian saksi ISTIKLAL, SH turun dari mobil dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di dalam mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA, setelah datang saksi sipil yang menyaksikan penggeledahan terhadap para terdakwa lalu tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut tisu dan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di bawah kursi depan sebelah kiri,? 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri dari laki-laki bernama INDRA MULYADI Pgl. INDRA (selanjutnya disebut terdakwa I), 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di atas tanah luar mobil yang dibuang oleh laki-laki bernama RAFI RIVALDO Pgl. RAFI Bin RISWANDI (selanjutnya disebut sebegai terdakwa II) pada saat akan ditangkap, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna putih beserta simcard dengan nomor 083874581315 dengan IMEI1 865116050458437 IMEI2 865116050458429 milik terdakwa I Pgl. INDRA yang ditemukan dikursi mobil depan sebelah kiri tempat duduknya, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A57 warna hijau dengan casing belakang warna bening beserta simcard dengan nomor 082211876430 dengan IMEI1 860173066650676 IMEI2 860173066650668 milik terdakwa II Pgl. RAFI yang ditemukan didalam saku sebelah kiri bagian depan, dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna hitam nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 dan nomor mesin 3NRH93287 beserta kunci kontak dan STNK. Selanjutnya para terdakwa serta semua barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkotika Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang No. 468/VII/00707/ 2026 tanggal 23 Juli 2026 berat 4 (empat) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah seberat 6,06 (enam koma nol enam) gram dan untuk pemeriksaan labor diambil dari masing-masing paket seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan total seluruhnya 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita dari INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3213/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Urusan Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu. -------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ------------Bahwa ia terdakwa I INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI bersama-sama dengan terdakwa II RAFI RIVALDO Pgl. RAFI Bin RISWANDI pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara Km 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 02.00 wib terdakwa I Pgl. INDRA menelpon terdakwa II Pgl. RAFI menanyakan “apakah ada kenal tempat rental mobil, saya dapat pekerjaan menjemput sabu ke Pekanbaru?” dan terdakwa I Pgl. INDRA mengajak terdakwa II Pgl. RAFI untuk ikut menjemput sabu tersebut bersama-sama, dan terdakwa II Pgl. RAFI pun bersedia, lalu terdakwa II Pgl. RAFI berkata “besok pagi kita pergi ke tempat pemilik rental”, selanjutnya sekira pukul 06.30 wib terdakwa II Pgl. RAFI menelpon terdakwa I Pgl. INDRA dan bertanya “apakah jadi merental mobil?”, dan terdakwa I Pgl. INDRA menjawab “jadi”, selanjutnya terdakwa II Pgl. RAFI menjemput terdakwa I Pgl. INDRA dan bersama-sama pergi ketempat rental mobil, sesampainya di rental mobil terdakwa II Pgl. RAFI menyampaikan kepada pemilik rental bahwa ingin merental mobil untuk mengantarkan suku cadang mobil ke Pekanbaru, kemudian pemilik rental mobil membuatkan tanda terima rental mobil, setelah itu dengan menggunakan mobil rental merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 nomor mesin 3NRH93287 terdakwa I Pgl. INDRA bersama-sama dengan terdakwa II Pgl. RAFI langsung berangkat menuju ke daerah Pekanbaru yang dikendarai oleh terdakwa II Pgl. RAFI dan terdakwa I Pgl. INDRA duduk disamping terdakwa II Pgl. RAFI. Bahwa benar sekira pukul 13.45 wib para terdakwa memasuki daerah Pekanbaru, kemudian terdakwa I Pgl. INDRA menelpon Pgl. GUNTUR (DPO), dan Pgl. GUNTUR (DPO) mengarahkan untuk menuju rumahnya, sekira pukul 14.00 wib para terdakwa sampai di rumah Pgl. GUNTUR (DPO) di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menyuruh para terdakwa untuk menunggu di rumahnya sedangkan Pgl. GUNTUR (DPO) dengan menggunakan mobil yang dirental para terdakwa pergi namun para terdakwa tidak mengetahui kemana, sekira pukul 19.00 wib Pgl. GUNTUR (DPO) kembali dan mengajak para terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, kemudian Pgl. GUNTUR (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan menyerahkannya kepada terdakwa I Pgl. INDRA sambil berkata “untuk dijual”, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) kembali mengeluarkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu lalu paket tersebut ditimbang dan menakar sabu tersebut menjadi setengah kantong, setelah itu 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut Pgl. GUNTUR (DPO) serahkan kepada terdakwa I Pgl. INDRA juga untuk dijual, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menyampaikan kepada terdakwa I Pgl. INDRA agar menyetorkan uang penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian harga 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan harga 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Pgl. GUNTUR (DPO) mengeluarkan alat hisab sabu /bong dan menggunakan sabu, setelah itu Pgl. GUNTUR (DPO) menawarkan bong yang masih berisian sabu kepada terdakwa I Pgl. INDRA lalu terdakwa I Pgl. INDRA menghisap sebanyak 2 (dua) kali shut, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI juga menghisap sebanyak 2 (dua) kali shut, setelah menggunakan sabu sekira pukul 20.30 wib para terdakwa kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil rental merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 nomor mesin 3NRH93287. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 01.00 wib ketika diperjalanan terdakwa I Pgl. INDRA mengeluarkan paket sabu tersebut, lalu mengambil 1 (satu) paket kecil sabu dan terdakwa I Pgl. INDRA bagi/pisahkan ke dalam 2 (dua) plastik bening, selanjutnya terhadap 1 (satu) paket sedang sabu dan 1 (satu) paket kecil sabu terdakwa I Pgl. INDRA simpan di bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri, sedangkan terhadap 2 (dua) paket kecil sabu yang terdakwa I Pgl. INDRA sisihkan sebelumnya lalu 1 (satu) paket kecil sabu terdakwa I Pgl. INDRA serahkan kepada terdakwa II Pgl. RAFI untuk dijual sesampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan uang hasil penjualan sabu akan digunakan untuk mengisi minyak mobil, sedangkan 1 (satu) paket kecil sabu lagi akan terdakwa I Pgl. INDRA jual dan uang hasil penjualan sabu akan digunakan untuk membayar rental mobil, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bahwa benar sekira pukul 01.55 wib sesampainya di jalan lintas depan Sanjai Salsabila Jln. Raya Negara KM 11 Ketinggian Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pada itu saat kondisi jalan dalam keadaan macet, lalu terdakwa I Pgl. INDRA mengajak terdakwa II Pgl. RAFI untuk beristirahat di Sanjai Salsabila, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI mengarahkan mobil kearah Sanjai Salsabila dan tiba-tiba datang saksi ISTIKLAL, SH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan menggunakan mobil menghadang mobil yang sedang dikendarai terdakwa II Pgl. RAFI, yang mana pada saat itu kaca mobil kanan dan kiri mobil yang sedang dikendarai terdakwa II Pgl. RAFI dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa II Pgl. RAFI melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dibalut tisu kearah kaca mobil dekat terdakwa I Pgl. INDRA duduk, namun saat itu saksi ISTIKLAL, SH melihat terdakwa II Pgl. RAFI melempar paket sabu tersebut, lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan barang bukti yang telah dilemparkan terdakwa II Pgl. RAFI tersebut, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan para terdakwa, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan disaksikan masyarakat setempat antara lain saksi ZULIA KIFLI dan saksi ZAKI FITRAH MAULANA melakukan tindakan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di bawah kursi mobil depan sebelah kiri,? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa I Pgl. INDRA, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu ditemukan di atas tanah di luar mobil yang dibuang oleh terdakwa II Pgl. RAFI, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A15 warna putih beserta kartu simcard milik terdakwa I Pgl. INDRA yang ditemukan dikursi mobil depan sebelah kiri tempat terdakwa I Pgl. INDRA duduk, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A57 warna hijau dengan casing belakang warna bening beserta kartu simcard milik terdakwa II Pgl. RAFI yang ditemukan didalam saku mobil sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1855 MAA nomor rangka MHKA6GJ6JSJ202665 nomor mesin 3NRH93287 beserta kunci kontak dan STNK, kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk pemeriksaan/proses hukum lebih lanjut. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang No. 468/VII/00707 /2026 tanggal 23 Juli 2026 berat 4 (empat) kantong diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah seberat 6,06 (enam koma nol enam) gram dan untuk pemeriksaan labor diambil dari masing-masing paket seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan total seluruhnya 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disita dari INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk. Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 3213/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Urusan Sub Bidang Narkoba Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa INDRA MULYADI Pgl. INDRA Bin BUSTAMI, dkk diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu. -------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
