Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RENDI SAPUTRA Pgl. RENDI Bin SUMAR bersama pgl Aziz (DPO) dan pgl Khairil (DPO), pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Januari 2025 sampai bulan Juni 2025 dan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 19.30 wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Tangah Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
---- Bahwa awalnya sekira bulan Januari 2025 terdakwa sudah tidak bekerja lagi dikandang ayam dan membutuhkan uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan karena sering melihat rumah saksi Yasmalini pgl Iyas (nenek kandung terdakwa) sering kosong disitulah timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi pgl Iyas. Kemudian Pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Januari Tahun 2025 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa seorang diri mendatangi rumah saksi pgl Iyas, lalu mencongkel pintu kayu belakang rumah dengan menggunakan Parang, pada saat mencongkel pintu kayu tersebut sebilah kayu pintu tersebut patah dan terdakwa melihat banyak pakuan penghalang pada pintu kayu tersebut, dan terdakwa melihat bahwa ventilasi diatas pintu kayu tersebut tertutup triplek, maka terdakwa merusak ventilasi yang terbuat dari triplek tersebut dengan cara terdakwa patahkan dengan kedua tangan terdakwa, dan dari situlah terdakwa memasuki rumah tersebut. Dan sampai di dalam rumah, terdakwa mengambil barang berupa Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya sebanyak 1 (satu) buah. Lalu membawa pergi dan menjual kepada seorang mahasiswa yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 100.000,-. Kemudian yang kedua Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi bulan Januari Tahun 2025, seminggu setelah kejadian pertama terdakwa sendiri mengambil Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya sebanyak 1 (satu) buah. Kemudian Yang ketiga Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi bulan Januari Tahun 2025, selang kurang lebih 4 (empat) hari setelah kejadian kedua terdakwa sendiri mengambil Timbangan duduk Kapasitas 20 Kg sebanyak 1 (satu) buah dan dijual dengan harga Rp. 150.000,-. Kemudian Yang keempat Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi bulan Februari Tahun 2025, selang kurang lebih 2 (dua) minggu setelah kejadian ketiga terdakwa sendiri mengambil Tabung Gas LPG 3 Kg beserta isinya sebanyak 2 (dua) buah. Kemudian Yang kelima Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi bulan Februari Tahun 2025 menjelang memasuki bulan Ramadhan (Puasa) terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Pgl AZIS (DPO) dan Pgl KHAIRIL (DPO) mengambil 1 (satu) unit Gerobak merk ARCHO warna Merah, kuali kancah besar sebanyak (2) buah, panci untuk masak air sebanyak 2 (dua) buah, yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi ke lapangan bola Jorong Koto Tangah Kenagarian Lubuak Batingkok Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota untuk mencari sepeda motor untuk di pinjam, lalu pada saat di lapangan bola terdakwa melihat Pgl AZIZ dan Pgl KHAIRIL duduk di atas sepeda motor milik Pgl KHAIRIL sambil menonton pertandingan sepakbola, lalu terdakwa mengajak mereka untuk mengambil barang-barang di rumah saksi pgl Iyas tersebut, lalu Pgl AZIZ dan Pgl KHAIRIL menyetujuinya dan lansung pergi menuju ke rumah saksi pgl Iyas , sampai di rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang sudah terdakwa congkel sebelumnya, lalu terdakwa mengambil barang-barang tersebut, sedangkan Pgl AZIZ dan Pgl KHAIRIL menunggu di depan rumah tersebut sambil mengawasi situasi sekitar jika ada yang mengetahui perbuatan terdakwa, pada saat situasi aman terdakwa menaikan barang-barang tersebut ke sepeda motor yang dibawa Pgl AZIZ dan Pgl KHAIRIL, lalu pergi bersama-sama membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Pgl KHAIRIL dan menjual ke tempat barang rongsokan daerah Talawi Kota Payakumbuh dengan harga Rp. 80.000. Dan uang hasil penjualannya untuk membeli makanan, minuman dan rokok untuk bersama-sama terdakwa, Pgl AZIZ dan Pgl KHAIRIL sampai habis. kemudian yang keenam Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama Pgl EKIN pergi lagi ke rumah saksi pgl Iyas, sampai disana terdakwa melihat kearah kolam yang berada di belakang rumah tersebut, lalu mengambil ikan lele yang berada di kolam belakang rumah tersebut. kemudian dijual dengan harga Rp. 110.000,-. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mengambil Tabung gas LPG 3 Kg beserta isinya sebanyak 1 (satu) buah dan dilakukan seorang diri, dengan cara yang sama dengn sebelumnya. bahwa Uang hasil penjualan barang yang diambil terdakwa dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa dalam mengambil barang milik saksi Yasmalini pgl Iyas tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya saksi Pgl.Iyas.
---- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Yasmalini Pgl. Iyas mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.995.000,- (tiga Juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. |