Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Tjp WINALIA OKTORA, SH FITRIA YENITA Binti BAHTIAR Pgl. FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2678/L.3.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA YENITA Binti BAHTIAR Pgl. FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa FITRIA YENITA Binti BAHTIAR Pgl. FITRI bersama-sama dengan RENO Bin JAMALUS Pgl. RENO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :----------------------Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa meminta uang belanja kepada saksi Pgl. RENO (penuntutan dilakukan terpisah), dan saksi Pgl. RENO mengatakan bahwa ianya tidak memiliki uang, selanjutnya saksi Pgl. RENO menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kepada teman saksi Pgl. RENO dengan berkata “antaan ganjo tu, tuka itu samo sabu tu mintak pitih duo ratuih samo inyo” (antarkan ganja tersebut, tukarkan dengan sabu dan minta uang sejumlah dua ratus ribu kepada orang tersebut) dan terdakwa menjawab “jadih bang” (oke), pada saat terdakwa hendak pergi tiba-tiba ada yang menelpon ke handphone lipat merek Samsung warna biru dongker milik saksi Pgl. RENO lalu terdakwa menerima telpon tersebut dan yang menelpon adalah orang yang akan barter Narkotika tersebut dan menyuruh terdakwa untuk bertemu di SPBU Air Putih, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam yang disimpan oleh saksi Pgl. RENO di dalam jok sepeda motor kemudian terdakwa letakkan di atas jok sepeda motor setelah itu terdakwa duduki paket tersebut dan terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi, pada saat melewati SPBU Air Putih tiba-tiba terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota, dan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam yang sebelumnya terdakwa duduki terjatuh dan ditemukan di tanah disamping motor yang sedang terdakwa kendarai, selain itu Tim Satresnarkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna biru dongker beserta simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi. Selanjutnya Tim Satresnarkoba menanyakan kepada terdakwa pemilik 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah disamping motor yang sedang terdakwa kendarai dan terdakwa menerangkan pemiliknya adalah saksi Pgl. RENO dan terdakwa disuruh saksi Pgl. RENO untuk membarter Narkotika jenis ganja tersebut dengan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang di SPBU Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, setelah itu tim Satresnarkoba langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengamankan saksi Pgl. RENO dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik mantel warna ungu di atas loteng rumah.

Bahwa benar setelah itu Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota meminta Perangkat Nagari saksi Pgl. AFRIZAL dan saksi Pgl. EDO untuk menyaksikan rekon ulang penemuan dan penyitaan barang bukti dari terdakwa pada saat penangkapan di pinggir jalan raya yang beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berupa 1 (satu) paket terdakwa Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah disamping motor yang sedang terdakwa kendarai, 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna biru dongker beserta simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 036/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 berat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang disita dari FITRIA YENITA terdakwa Narkotika jenis ganja dengan jumlah seberat 89,54 (delapan puluh sembilan koma lima puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 1650/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti terdakwa berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang disita dari terdakwa FITRIA YENITA Binti BAHTIAR sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Pgl. RENO melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------

SUBSIDAIR

--------------- Bahwa ia Terdakwa FITRIA YENITA Binti BAHTIAR Pgl. FITRI bersama-sama dengan RENO Bin JAMALUS Pgl. RENO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :--------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapatkan laporan dari masyarakat Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut, sesampainya di lokasi yang dituju tim melihat seorang perempuan dewasa yang sangat mencurigai sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru lalu tim langsung mengamankan perempuan dewasa tersebut yang diketahui bernama FITRIA YENITA dan pada saat menginterogasi terdakwa, tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam di tanah disamping motor yang sedang terdakwa kendarai, lalu ditanyakan kepada terdakwa pemilik Narkotika jenis ganja tersebut dan ianya mengakui pemilik Narkotika jenis ganja tersebut saksi Pgl. RENO (penuntutan dilakukan terpisah) dan terdakwa disuruh oleh saksi Pgl. RENO untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam tersebut dan menukar/barter uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada seseorang di SPBU Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat itu tim langsung mengamankan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna biru dongker beserta simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi, kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah terdakwa beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengamankan saksi Pgl. RENO.

Bahwa benar setelah itu Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota meminta Perangkat Nagari saksi Pgl. AFRIZAL dan saksi Pgl. EDO untuk menyaksikan rekon ulang penemuan dan penyitaan barang bukti dari terdakwa pada saat penangkapan di pinggir jalan raya yang beralamat di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota berupa 1 (satu) paket terdakwa Narkotika jenis ganja dibungkus kantong plastik warna hitam yang ditemukan di tanah disamping motor yang sedang terdakwa kendarai, 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna biru dongker beserta simcard dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 036/10434/2025 tanggal 07 Mei 2025 berat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I yang disita dari FITRIA YENITA terdakwa Narkotika jenis ganja dengan jumlah seberat 89,54 (delapan puluh sembilan koma lima puluh empat) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 1650/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti terdakwa berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang disita dari terdakwa FITRIA YENITA Binti BAHTIAR sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Pgl. RENO melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya