Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Tjp 1.GEMILANG SULISTIO, S.H, M.H
2.VIKI HARDIANSYAH SURIADI, S.H.
3.Fela Medisa, S.H.
RANDI AGUSMAN Pgl KOLEK Bin YARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-912/L.3.12.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEMILANG SULISTIO, S.H, M.H
2VIKI HARDIANSYAH SURIADI, S.H.
3Fela Medisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI AGUSMAN Pgl KOLEK Bin YARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa ia, Terdakwa RANDI AGUSMAN Pgls KOLEK Bin YARMAN, bersama-sama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS (telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 16 Oktober 2025), pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di rumah Kepala Jorong Sahirman yang terletak di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota atau tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini turut serta melakukan Tindak Pidana setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO datang ke rumah Kepala Jorong Sahirman yang terletak di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver Nomor Polisi BA 3830 CAB, Nomor Rangka MH1JM8128RK889536, Nomor Mesin JM81E2889985 atas nama IYUR yang sebelumnya dipinjam dari Saksi INSAN GUSNI YUNANDI Pgl. IIN. Selanjutnya Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS, kemudian Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS meminjam sepeda motor yang dikendarai Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO tersebut dengan alasan untuk mengambil atau menjemput uang hasil pekerjaan/upah gambir. Dengan adanya alasan tersebut, Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO percaya bahwa sepeda motor tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan sebagaimana yang disampaikan dan akan segera dikembalikan, sehingga Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS. Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa dan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS, sekira pukul 22.35 WIB keduanya pergi menuju arah Lubuk Alai. Namun, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS kemudian bersepakat untuk membawa sepeda motor tersebut ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan maksud untuk menjualnya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO maupun Saksi INSAN GUSNI YUNANDI Pgl. IIN selaku pemilik sepeda motor. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS tiba di Jembatan Leton IV, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru untuk beristirahat. Setelah itu Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS sepakat menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. MELKI dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan menuju ke tempat Sdr. MELKI, namun penjualan tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa pergi meninggalkan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS yang berada di tempat Sdr. MELKI dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor menuju tempat beristirahat dan pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju Duri, Provinsi Riau dan kemudian tinggal di tempat iparnya yaitu Sdr. FRANDIKA Pgl. FRAN. Selama berada di Duri, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari, sampai kemudian sekira bulan Agustus 2025 karena membutuhkan uang, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. FRANDIKA Pgl. FRAN dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Juli 2026 Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Kapur IX serta sepeda motor tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian di sebuah rumah di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver Nomor Polisi BA 3830 CAB, Nomor Rangka MH1JM8128RK889536, Nomor Mesin JM81E2889985, atas nama IYUR, tidak kembali kepada pemiliknya dan mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

 --------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia, Terdakwa RANDI AGUSMAN Pgls KOLEK Bin YARMAN, bersama-sama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS (telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 16 Oktober 2025), pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di rumah Kepala Jorong Sahirman yang terletak di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota atau tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini turut serta melakukan Tindak Pidana setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO datang ke rumah Kepala Jorong Sahirman yang terletak di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver Nomor Polisi BA 3830 CAB, Nomor Rangka MH1JM8128RK889536, Nomor Mesin JM81E2889985 atas nama IYUR yang sebelumnya dipinjam dari Saksi INSAN GUSNI YUNANDI Pgl. IIN. Selanjutnya Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS, kemudian Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS meminjam sepeda motor yang dikendarai Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO tersebut dengan alasan untuk mengambil atau menjemput uang hasil pekerjaan/upah gambir. Dengan adanya alasan tersebut, Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO percaya bahwa sepeda motor tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan sebagaimana yang disampaikan dan akan segera dikembalikan, sehingga Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS. Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa dan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS, sekira pukul 22.35 WIB keduanya pergi menuju arah Lubuk Alai. Namun, di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS kemudian bersepakat untuk membawa sepeda motor tersebut ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan maksud untuk menjualnya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi MARIORI VALENTINO Pgl. MARIO maupun Saksi INSAN GUSNI YUNANDI Pgl. IIN selaku pemilik sepeda motor. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS tiba di Jembatan Leton IV, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru untuk beristirahat. Setelah itu Terdakwa bersama RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS sepakat menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. MELKI dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan menuju ke tempat Sdr. MELKI, namun penjualan tersebut tidak terlaksana dikarenakan Terdakwa pergi meninggalkan RENDI Pgl. RENDI Bin (Alm) JUANIS yang berada di tempat Sdr. MELKI dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor menuju tempat beristirahat dan pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju Duri, Provinsi Riau dan kemudian tinggal di tempat iparnya yaitu Sdr. FRANDIKA Pgl. FRAN. Selama berada di Duri, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari, sampai kemudian sekira bulan Agustus 2025 karena membutuhkan uang, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. FRANDIKA Pgl. FRAN dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Juli 2026 Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Kapur IX serta sepeda motor tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian di sebuah rumah di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Silver Nomor Polisi BA 3830 CAB, Nomor Rangka MH1JM8128RK889536, Nomor Mesin JM81E2889985, atas nama IYUR, tidak kembali kepada pemiliknya dan mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --–-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya