| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Edil Saputra Pgl. Fadil Bin Yasril pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 15.00 atau setidak-tidakya pada suatu waktu waktu tertentu di bulan April tahun 2025 bertempat di dalam kedai saksi Selvia Nengsih di Jorong Koto Harau Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 15.00 terdakwa Edil Saputra Pgl. Fadil Bin Yasril duduk di dalam kedai kopi milik saksi Selvia Negsih Pgl. Selvia, di Jorong Koto Harau Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian terdakwa memohon mohon kepada saksi Selviaa untuk mau meminjamkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor Honda scoppy, lalu saksi Selvia mengatakan “motor iko baa statusnyo ko dil? Lai aman onda ko? Uni indak nio bermasalah bisuak doh dil, surek surek Honda ko ma nyo? (bagaimana status motor ini? Apakah motor tidak dalam masalah. Kakak tidak mau ada masalah dikemudian hari. Surat-surat kepemilikan motornya mana?) Dan terdakwa mengatakan motor ini adalah motor miliknya, motor baru, surat suratnya masih di dealer. Terdakwa berjanji kepada saksi Selvia akan mengembalikan uang milik saksi Selvia dalam waktu 20 hari saja. Awalnya saksi menolak memberikan pinjaman hutang, namun terdakwa berkali kali membujuk saksi dengan berjanji akan menebus motor itu sebelum 20 hari. Dan saksi Selvia akhirnya teryakinkan, dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah 20 hari berlalu terdakwa tidak ada datang mengembalikan uang saksi Selvia, lalu saksi Selvia menelepon terdakwa, terdakwa meminta waktu dengan mengatakan “berjanji akan melunasinya 1 (satu) bulan lagi, kalau tidak juga, jual sajalah motor itu sama uni”. Dan saksi Selvia tidak terima, kemudian terdakwa mengatakan seminggu lagi akan menjemput motor Honda scoopy nya, dan akan terdakwa alih gadaikan kepada orang lain untuk membayar hutang terdakwa kepada saksi Selvia. Namun terdakwa tidak juga datang untuk mengembalikan uang milik saksi Selvia, kemudian di tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib, saksi Selvia didatangi oleh anggota Polisi Polres Padang Panjang bersama dengan terdakwa dengan tujuan menjemput barang bukti motor scoopy, awalnya saksi Selvia tidak terima dan meminta terdakwa untuk mengembalikan uangnya terlebih dahulu baru motor scoopy bisa diserahkan ke kepolisian padang panjang, namun terdakwa mengatakan serahkan saja uni ke anggota polisi dan saksi Selvia dengan terpaksa menyerahkan motor jaminan ke anggota Polres Padang Panjang lalu saksi Selvia melaporkan terdakwa ke Polres 50 Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan uang saksi Selvia dan sebagai akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Selvia mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. |