Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2025/PN Tjp | 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H 2.WINALIA OKTORA, SH 3.TINA BR SIMARMATA, SH |
RENDI Pgl RENDI Bin JUANIS (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2025/PN Tjp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-863/L.3.12.8/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia, Terdakwa RENDI Pgl RENDI Bin (alm), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kepala Jorong Sahirman yang yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------- Berawal pada tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 21.55 WIB bertempat di Rumah Kepala Jorong Sahirman yang yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa RENDI Pgl RENDI Bin (alm) menyampaikan kepada Pgl RANDI bahwa Terdakwa ingin menjual HP milik Terdakwa. Lalu Pgl RANDI bertanya kepada terdakwa kemana akan menjual HP tersebut, kemudia terdakwa berkata bahwa HP tersebut akan dijual di Simpang Lubuak Alai, kemudian Pgl RANDI mengatakan akan mencari motor dulu untuk mengantarkan terdakwa untuk menjual HP tersebut. --------- Bahwa pada saat itu Pgl MARIO datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Bewarna Hitam Silver dan langsung menuju kamar di rumah tersebut dan tak lama kemudian, keluarlah Pgl MARIO yang mendekati Terdakwa dan Pgl RANDI, kemudia Pgl MARIO bertanya darimana kepada Pgl RANDI kemudian Pgl MARIO meminta Pgl RANDI untuk menemaninya memperbaiki sepeda motor, namun Pgl RANDI berkata pinjam dulu sepada motor tersebut sebentar untuk mengambil uang hasil Ngampo dan menemani terdakwa untuk menjual HP dasarkan perkataan tersebut Pgl MARIO meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Pgl RANDI- --------- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Pgl Randi dan Terdakwa, kemudian mereka mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Simpang Lubuak Alai, pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Pgl RANDI berubah pikiran dan bersepakat untuk menjual motor yang mereka bawa dan meneruskan jalan ke Pekanbaru- --------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02:30 WIB, Terdakwa dan Pgl RANDI sampai di Kota Pekanbaru tepatnya di jembatan Leton IV Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru untuk beristirahat sampai dengan pukul 07:30 WIB. Terdakwa dan Pgl RANDI bersepakat akan menjual sepeda motor tersebut kepada Pgl MELKI seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lim ratus ribu rupiah) dengan hasil tersebut yang akan dibagikan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Pgl RANDI mencari keberadaan Pgl MELKI untuk menjual motor tersebut hingga pada pukul 11:00 WIB terdakwa dan Pgl RANDI bertemu dengan Pgl MELKI di warung milik Pgl MELKI dan menawarkan sepeda motor tersebut. Namun Pgl MelKI menolak tawaran motor tersebut. --------- Bahwa dikarenakan motor tersebut belum terjual terdakwa beristirahat tempat seorang yang bernama Pgl FIKAR di kota Pekanbaru sampai dengan pukul 18:30 WIB, setelah itu Pgl RANDI mengantarkan terdakwa ke warung milik Pgl MELKI, sesampai disana Pgl RANDI berkata pada Terdakwa bahwa dirinya ingin memberi rokok tetapi hingga Minggu tanggal 08 Juni 2025 Pgl Randi tidak kembali dan tidak bisa dihubungi Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. - -----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------- KEDUA -------- Bahwa ia, Terdakwa RENDI Pgl RENDI Bin (alm), pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kepala Jorong Sahirman yang yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------- Berawal pada tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 21.55 WIB bertempat di Rumah Kepala Jorong Sahirman yang yang beralamat di Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa RENDI Pgl RENDI Bin (alm) menyampaikan kepada Pgl RANDI bahwa Terdakwa ingin menjual HP milik Terdakwa. Lalu Pgl RANDI bertanya kepada terdakwa kemana akan menjual HP tersebut, kemudian terdakwa berkata bahwa HP tersebut akan dijual di Simpang Lubuak Alai, kemudian Pgl RANDI mengatakan akan mencari motor dulu untuk mengantarkan terdakwa untuk menjual HP tersebut. --------- Bahwa pada saat itu Pgl MARIO datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Bewarna Hitam Silver dan langsung menuju kamar di rumah tersebut dan tak lama kemudian, keluarlah Pgl MARIO yang mendekati Terdakwa dan Pgl RANDI, kemudian Pgl MARIO bertanya “darimana?” kepada Pgl RANDI kemudian Pgl MARIO meminta Pgl RANDI untuk menemaninya memperbaiki sepeda motor, namun Pgl RANDI berkata pinjam dulu sepada motor tersebut sebentar untuk mengambil uang hasil Ngampo dan menemani terdakwa untuk menjual HP dasarkan perkataan tersebut Pgl MARIO meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Pgl RANDI- --------- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Pgl Randi dan Terdakwa, kemudian mereka mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Simpang Lubuak Alai, pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Pgl RANDI berubah pikiran dan bersepakat untuk menjual motor yang mereka bawa dan meneruskan jalan ke Pekanbaru- --------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 02:30 WIB, Terdakwa dan Pgl RANDI sampai di Kota Pekanbaru tepatnya di jembatan Leton IV Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru untuk beristirahat sampai dengan pukul 07:30 WIB. Terdakwa dan Pgl RANDI bersepakat akan menjual sepeda motor tersebut kepada Pgl MELKI seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lim ratus ribu rupiah) dengan hasil tersebut yang akan dibagikan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Pgl RANDI mencari keberadaan Pgl MELKI untuk menjual motor tersebut hingga pada pukul 11:00 WIB terdakwa dan Pgl RANDI bertemu dengan Pgl MELKI di warung milik Pgl MELKI dan menawarkan sepeda motor tersebut. Namun Pgl MelKI menolak tawaran motor tersebut. --------- Bahwa dikarenakan motor tersebut belum terjual terdakwa beristirahat tempat seorang yang bernama Pgl FIKAR di kota Pekanbaru sampai dengan pukul 18:30 WIB, setelah itu Pgl RANDI mengantarkan terdakwa ke warung milik Pgl MELKI, sesampai disana Pgl RANDI berkata pada Terdakwa bahwa dirinya ingin memberi rokok tetapi hingga Minggu tanggal 08 Juni 2025 Pgl Randi tidak kembali dan tidak bisa dihubungi- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |