| Petitum |
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan sementara segala tindakan pelaksanaan rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas SHM No. 1498 tanggal 3 September 2021 atas nama RIKO PUTRA, luas 304 m?2;, terletak di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain dari Majelis Hakim;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I/KPKNL Bukittinggi untuk menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 30 September 2026 dan setiap penjadwalan ulang atas objek yang sama selama perkara a quo masih berjalan, sesuai Pasal 44 jo. Pasal 46 PMK Nomor 122 Tahun 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT dan/atau pihak yang bertindak untuknya untuk tidak melakukan tindakan pengosongan secara paksa, pemasangan tanda yang menghalangi penguasaan Para Penggugat, penyerahan fisik kepada calon pembeli/pemenang lelang, atau tindakan self-help lainnya terhadap objek sengketa selama perkara berjalan, kecuali berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III/Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mencatat dan mempertahankan status quo/blokir atas SHM No. 1498 serta tidak memproses pendaftaran peralihan hak/balik nama, pembebanan baru, atau perubahan data yuridis yang bersumber dari rencana lelang selama perkara berjalan, sesuai Pasal 92 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk tidak menerbitkan atau menggunakan dokumen administratif yang secara langsung bertentangan dengan penetapan status quo/penundaan lelang dari Pengadilan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dalam persidangan laporan penilaian/penaksiran yang menjadi dasar Nilai Limit Rp1.822.600.000,00, berikut tanggal laporan, identitas/kualifikasi penilai atau penaksir, nilai pasar, nilai likuidasi, metode penilaian, dan dokumen pendukung lainnya;
- Menyatakan penetapan provisi dapat dilaksanakan serta-merta sejak diucapkan dan/atau sejak diberitahukan secara patut kepada para pihak terkait.
III. DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat dalam proses pengajuan dan/atau pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum, tanpa dasar penilaian/penaksiran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa pemenuhan kewajiban transparansi dan perlakuan yang adil kepada Para Penggugat, dan/atau disertai tindakan pengosongan sepihak yang tidak melalui mekanisme hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat setiap tindakan pengosongan paksa oleh Tergugat yang dilakukan tanpa penetapan/eksekusi oleh pengadilan yang berwenang;
- Memerintahkan Tergugat, sebelum melakukan upaya lelang baru setelah perkara berkekuatan hukum tetap (jika menurut hukum masih berhak), untuk terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi transparan atas outstanding kredit dan menetapkan nilai limit berdasarkan laporan penilaian/penaksiran yang sah, masih berlaku, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023;
- Menyatakan surat/permohonan lelang dan rangkaian pelaksanaan lelang atas SHM No. 1498 yang menjadi objek perkara tidak dapat dilanjutkan;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan Para Penggugat berhak memperoleh perlindungan atas sisa nilai ekonomis objek jaminan setelah pelunasan seluruh kewajiban kredit yang sah, dan Tergugat tidak berhak mengambil atau menahan bagian hasil penjualan yang melebihi jumlah kewajiban yang sah beserta biaya yang dibenarkan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |