| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Tjp | 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H 2.Viki Hardiansyah Suriadi, S.H. |
ISMIRAT Pgl. II Alias UNCIANG Bin ANAS (Alm) | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 630/L.3.12.8/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | PERTAMA
--------- Bahwa ia, Terdakwa ISMIRAT Pgl. II Alias UNCIANG Bin ANAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa 1 (satu) batang linggis dengan panjang sekitar 50 cm menuju ke warung milik saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI. --------- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa sampai di warung tersebut kemudian Terdakwa memutar lampu teras yang terpasang hingga mati. Setelah keadaan gelap, Terdakwa mencongkel paku tempat gembok terpasang pada pintu warung menggunakan linggis yang dibawanya. Setelah tempat gembok tersebut terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merk yang terletak di dalam etalase rokok, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik yang diambil Terdakwa di dalam warung tersebut. --------- Bahwa tidak hanya mengambil rokok, Terdakwa kemudian membuka laci meja kasir warung tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 5 (lima) unit handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 2 (dua) unit handphone merk VIVO, 1 (satu) unit handphone merk REDMI, dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Smart 8 warna Biru, lalu memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam kantong plastik. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dan meninggalkan warung milik saksi korban. --------- Bahwa uang tunai hasil curian tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian rokok dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Smart 8 warna Biru digadaikan Terdakwa kepada saksi DHIKY FERNANDES Pgl. DIKI melalui saksi MULIADI Pgl. MUL seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sementara 4 unit handphone lainnya dijual oleh Terdakwa di Kota Pekanbaru. --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISMIRAT Pgl. II Alias UNCIANG Bin ANAS (Alm) tersebut, saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), rokok berbagai merk, serta 5 (lima) unit handphone titipan gadai orang lain (milik Pgl. TIPO, Pgl. YAYAN, dan Pgl. ANTO) yang berada dalam penguasaan korban, yang jika ditotal seluruhnya mencapai kurang lebih Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia, Terdakwa ISMIRAT Pgl. II Alias UNCIANG Bin ANAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang merupakan sumber mata pencarian atau nafkah utama seseorang” di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa 1 (satu) batang linggis dengan panjang sekitar 50 cm yang dipersiapkan untuk merusak pintu warung milik saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI. --------- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, setelah sampai di TKP, Terdakwa memutar lampu teras warung hingga mati, kemudian menggunakan linggis yang dibawanya untuk mencongkel paku pada cantolan/tempat gembok pintu warung tersebut agar dapat terbuka. Setelah cantolan gembok rusak dan pintu terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik atau yang berhak atas warung tersebut. --------- Bahwa di dalam warung tersebut, Terdakwa mengambil barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) di dalam laci meja kasir, 5 (lima) unit handphone (merk OPPO, VIVO, REDMI, dan INFINIX) di dalam laci meja kasir, serta rokok berbagai merk di dalam etalase rokok milik korban, lalu memasukkan semuanya ke dalam kantong plastik dan membawanya pergi dari warung tersebut untuk Terdakwa kuasai secara melawan hukum. --------- Bahwa uang tunai hasil curian tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian rokok dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Smart 8 warna Biru digadaikan Terdakwa kepada saksi DHIKY FERNANDES Pgl. DIKI melalui saksi MULIADI Pgl. MUL seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sementara 4 unit handphone lainnya dijual oleh Terdakwa di Kota Pekanbaru. --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai, rokok, dan 5 (lima) unit handphone yang ditaksir seluruhnya sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KETIGA --------- Bahwa ia, Terdakwa ISMIRAT Pgl. II Alias UNCIANG Bin ANAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, yang bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” di mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa 1 (satu) batang linggis dengan panjang sekitar 50 cm yang dipersiapkan untuk merusak pintu warung milik saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI. --------- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, setelah sampai di TKP, Terdakwa memutar lampu teras warung hingga mati, kemudian menggunakan linggis yang dibawanya untuk mencongkel paku pada cantolan/tempat gembok pintu warung tersebut agar dapat terbuka. Setelah cantolan gembok rusak dan pintu terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik atau yang berhak atas warung tersebut. --------- Bahwa di dalam warung tersebut, Terdakwa mengambil barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) di dalam laci meja kasir, 5 (lima) unit handphone (merk OPPO, VIVO, REDMI, dan INFINIX) di dalam laci meja kasir, serta rokok berbagai merk di dalam etalase rokok milik korban, lalu memasukkan semuanya ke dalam kantong plastik dan membawanya pergi dari warung tersebut untuk Terdakwa kuasai secara melawan hukum. --------- Bahwa uang tunai hasil curian tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian rokok dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Smart 8 warna Biru digadaikan Terdakwa kepada saksi DHIKY FERNANDES Pgl. DIKI melalui saksi MULIADI Pgl. MUL seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sementara 4 unit handphone lainnya dijual oleh Terdakwa di Kota Pekanbaru. --------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YOSI AMELIA Pgl. YOSI mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai, rokok, dan 5 (lima) unit handphone yang ditaksir seluruhnya sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
