Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Tjp DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H FERDI ARIANTO Pgl.FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-411/L.3.12.8/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI ARIANTO Pgl.FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n:

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa FERDI ARIANTO Pgl. FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Pgl. Rahmat (DPO) untuk datang ke rumah orang tuanya yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu agar disimpan oleh terdakwa, yang mana hal tersebut disanggupi oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memang sebelumnya sudah pernah 2 (dua) kali melakukan pembelian narkotika jenis shabu kepada Pgl. Rahmat (DPO) pada bulan November dan bulan Desember Tahun 2025, kemudian setelah sampai di rumah tersebut Pgl. Rahmat (DPO) mengeluarkan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu dari 1 (satu) buah tas kecil warna putih dan langsung memberikan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian Terdakwa menyimpan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut kedalam jok sepeda motor merk Honda ADV warna putih dengan Nopol BA 4120 CC milik Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa mengeluarkan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menghitung banyaknya Narkotika jenis sabu yang Terdakwa kuasai tersebut dan setelah Terdakwa hitung pada saat itu terdapat 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu, Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut yang mana 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah atau ecer menjadi 16 (enam belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berbagai macam harga yaitu Paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening setelah itu Terdakwa menyimpan semua paket yang telah di ecer olehnya tersebut di dalam sebuah kotak kecil yang di balut lakban warna kuning dan disimpan kembali di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Pgl. Rahmat (DPO) melalui telephone untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu yang ada pada Terdakwa kembali kepada Pgl. Rahmat (DPO), kemudian pada saat bertemu dengan Pgl. Rahmat Terdakwa memberikan 25 (dua puluh lima) paket sedang Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut, sedangkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa ecer menjadi 16 (enam belas) paket kecil tersebut Terdakwa jelaskan kepada Pgl. Rahmat (DPO) untuk Terdakwa jual ke orang lain yang mana Pgl. Rahmat (DPO) pun menyetujuinnya dan Terdakwa pulang kembali kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib Pgl. JORDI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (chatting) untuk membeli atau memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Pgl.JORDI (DPO) untuk langsung datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian setibanya Pgl.JORDI (DPO) dirumah Terdakwa sekira pukul 19.05 Wib, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl.JORDI (DPO), Kemudian Pgl.JORDI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu yang di beli kepada Terdakwa menggunakan system transfer via Aplikasi DANA sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan system cash berupa uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian setelah proses transaksi jual/beli tersebut selesai, Pgl.JORDI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 Wib Pgl. PANI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (chatting) untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyuruh Pgl. PANI (DPO) untuk datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian sekira pukul 01.15 Wib Pgl. PANI (DPO) tiba dirumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Pgl. PANI (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Pgl. PANI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu yang di beli kepada Terdakwa melalui via transfer aplikasi DANA senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi jual/beli selesai Pgl. PANI (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 03.30 Wib Pgl. RUJI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (telepon) ingin membeli Narkotika jenis sabu yang Terdakwa kuasai tersebut pada saat itu Pgl. RUJI (DPO) langsung datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Pgl. RUJI (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Pgl. RUJI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan Uang cash/uang tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi jual/beli telah selesai Pgl.RUJI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 Wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres 50 Kota pada saat sedang duduk diruang tamu rumah milik Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota yang di dampingi oleh pihak Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, kemudian pihak Kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan juga penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Pro beserta simcard, kemudian Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Sepeda Motor milik Terdakwa merk Honda ADV warna putih dengan Nopol BA 4120 CC yang mana ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel merk CHUNJI DAISHU warna Hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening yang di simpan dalam kotak kecil yang di balut lakban warna kuning, 3 (tiga) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna biru, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, 7 (tujuh) buah pipet yang ujungnya di runcingkan berbagai macam warna dan ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam silver, dan semua barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh pihak Kepolisian dan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda tersebut diakui oleh Terdakwa kepemilikannya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres 50 Kota untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab: 0576/NNF/2026 atas nama FERDI ARIANTO Pgl.FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm) dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0944/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narktotika Golongan I lampiran Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 017/10434/2026 dari Pegadaian Unit Payakumbuh tanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa Total berat bersih keseluruhan dari 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu 1,13gr (satu koma tiga belas gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari masing – masing pake sebesar 0,01gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram) untuk pemerksaan labor. Dan sisanya Berat Bersih 1,10gr (satu koma sepuluh gram) untuk persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa FERDI ARIANTO Pgl.FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu lain dibulan Februari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sematera Barat, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Pgl. Rahmat (DPO) untuk datang ke rumah orang tuanya yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu agar disimpan oleh terdakwa, yang mana hal tersebut disanggupi oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memang sebelumnya sudah pernah 2 (dua) kali melakukan pembelian narkotika jenis shabu kepada Pgl. Rahmat (DPO) pada bulan November dan bulan Desember Tahun 2025, kemudian setelah sampai di rumah tersebut Pgl. Rahmat (DPO) mengeluarkan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu dari 1 (satu) buah tas kecil warna putih dan langsung memberikan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, Kemudian Terdakwa menyimpan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut kedalam jok sepeda motor merk Honda ADV warna putih dengan Nopol BA 4120 CC milik Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa mengeluarkan 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menghitung banyaknya Narkotika jenis sabu yang Terdakwa kuasai tersebut dan setelah Terdakwa hitung pada saat itu terdapat 26 (dua puluh enam) paket sedang Narkotika jenis sabu, Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut yang mana 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah atau ecer menjadi 16 (enam belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan berbagai macam harga yaitu Paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, Paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan plastic klip warna bening setelah itu Terdakwa menyimpan semua paket yang telah di ecer olehnya tersebut di dalam sebuah kotak kecil yang di balut lakban warna kuning dan disimpan kembali di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Pgl. Rahmat (DPO) melalui telephone untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu yang ada pada Terdakwa kembali kepada Pgl. Rahmat (DPO), kemudian pada saat bertemu dengan Pgl. Rahmat Terdakwa memberikan 25 (dua puluh lima) paket sedang Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut, sedangkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa ecer menjadi 16 (enam belas) paket kecil tersebut Terdakwa jelaskan kepada Pgl. Rahmat (DPO) untuk Terdakwa jual ke orang lain yang mana Pgl. Rahmat (DPO) pun menyetujuinnya dan Terdakwa pulang kembali kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib Pgl. JORDI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (chatting) untuk membeli atau memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Pgl.JORDI (DPO) untuk langsung datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian setibanya Pgl.JORDI (DPO) dirumah Terdakwa sekira pukul 19.05 Wib, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl.JORDI (DPO), Kemudian Pgl.JORDI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu yang di beli kepada Terdakwa menggunakan system transfer via Aplikasi DANA sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan system cash berupa uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian setelah proses transaksi jual/beli tersebut selesai, Pgl.JORDI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 Wib Pgl. PANI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (chatting) untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyuruh Pgl. PANI (DPO) untuk datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian sekira pukul 01.15 Wib Pgl. PANI (DPO) tiba dirumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Pgl. PANI (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Pgl. PANI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu yang di beli kepada Terdakwa melalui via transfer aplikasi DANA senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi jual/beli selesai Pgl. PANI (DPO) langsung pergi dari rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 03.30 Wib Pgl. RUJI (DPO) menghubungi Terdakwa via aplikasi whatsapp (telepon) ingin membeli Narkotika jenis sabu yang Terdakwa kuasai tersebut pada saat itu Pgl. RUJI (DPO) langsung datang kerumah Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Pgl. RUJI (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Pgl. RUJI (DPO) membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan Uang cash/uang tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah transaksi jual/beli telah selesai Pgl.RUJI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 Wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres 50 Kota pada saat sedang duduk diruang tamu rumah milik Terdakwa yang berada di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota yang di dampingi oleh pihak Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, kemudian pihak Kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan juga penggeledahan terhadap Rumah Terdakwa yang mana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 Pro beserta simcard, kemudian Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Sepeda Motor milik Terdakwa merk Honda ADV warna putih dengan Nopol BA 4120 CC yang mana ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel merk CHUNJI DAISHU warna Hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening yang di simpan dalam kotak kecil yang di balut lakban warna kuning, 3 (tiga) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) pack plastik klip warna biru, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai, 7 (tujuh) buah pipet yang ujungnya di runcingkan berbagai macam warna dan ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam silver, dan semua barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh pihak Kepolisian dan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda tersebut diakui oleh Terdakwa kepemilikannya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres 50 Kota untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor lab: 0576/NNF/2026 atas nama FERDI ARIANTO Pgl.FERDI Alias ATUK Bin YOES BARLEN (Alm) dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0944/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Narktotika Golongan I lampiran Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 017/10434/2026 dari Pegadaian Unit Payakumbuh tanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa Total berat bersih keseluruhan dari 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu 1,13gr (satu koma tiga belas gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, diambil dari masing – masing pake sebesar 0,01gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram) untuk pemerksaan labor. Dan sisanya Berat Bersih 1,10gr (satu koma sepuluh gram) untuk persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana ditur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya