Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2025/PN Tjp | 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H 2.WINALIA OKTORA, SH 3.TINA BR SIMARMATA, SH |
RIO SAPUTRA Pgl RIO Bin AMIRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2025/PN Tjp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-862/L.3.12.8/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ahwa ia, Terdakwa RIO SAPUTRA Pgl RIO Bin AMIRUDIN, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Apriltahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pondok Soto AA Jorong Pauh Anok Kanagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------- Berawal pada tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pondok Soto AA Jorong Pauh Anok Kanagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto baru Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa RIO SAPUTRA Pgl RIO Bin AMIRUDIN meminjam kunci motor kepada Pgl RIDO yang merupakan Ipar Korban dengan alasan ingin membeli makan, dikarenakan terdakwa bekerja/ bantu-bantu di Pondok Soto AA tersebut, Pgl Rido meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan kebali ke Pondok Soto AA tersebut pada pukul 22:00 WIB, pada saat kembali Pgl RIDO sudah tidak ditempat, sehingga terdakwa merinisiatif untuk menyimpan kunci sepeda motor terebut. --------- Bahwa pada tanggal 05 April 2025 pada pukul 06:30 tersangka bangun tidur dan mandi serta mengemaskan semua pakaian terdakwa dengan menggunakan sebuah tas sandang. Kemudian sekitar pukul 08:00 WIB tersangka keluar dari Pondok Soto AA dan bertemu dengan Pgl AL yang bertanya kemana tersangka hendak pergi, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan berangkat ke Payakumbuh karena di perintah oleh Pgl Syukri selaku pemilik Pondok Soto AA lalu terdakwa segera pergi, kemudian pukul 11:00 WIB terdakwa berhenti di sebuah warung dan meminta izin kepemilik warung untuk istirahat yang kemudian di izinkan oleh pemilik warung tersebut, pada pukul 14:00 terdakwa bangun dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dan sampai pada pukul 15:00 WIB ketika sampai di pekanbaru terdakwa langsung menjual sebuah handphone merek OPPO A31 seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor dan langsung menuju arah Sibuhuan yang berada di Provinsi Sumatera Utara. --------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 08:00 WIB tersangka sampai di desa Sibuhuan dan kemudian beristirahat disebuah rumah makan, pada pukul 16:30 WIB tersangka pergi kerumah teman terdakwa yang bernama Pgl UCOK yang kemudian meminta untuk menjualkan sepeda motor yang tersangka kuasai, Pgl UCOK dan terdakwa bersepakat harga motor yang akan mereka jualkan senilai Rp7.000.000,-(tujuh juta rupiah) yang kemudian Pgl UCOK mencari orang yang mau membeli motor tersebut --------- Bahwa Pgl UCOK telah menukan orang yang akan membeli motor tersebut yaitu Pgl JIJAH yang disanggupi oleh Pgl JIJAH sebesar Rp 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) bahwa pembayaran dilakukan melalui 2 kali tahap pembayaran yaitu tahap pertama sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudain hanya terdakawa terima sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) --------- bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April terdakwa pergi menggunakan angkutan umum untuk balik kerumah tersangka yang beralamat di Korong Pati Kayu Nagari Bisati Sungai Sariak Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman.- -- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |