Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2025/PN Tjp | 1.Haland Perdana Putra, SH. MH 1.MUSLIANTO, S.H., M.H. 2.AZHARI FADIL, S.H |
1.JODDY ANDRIAN SAPUTRA Pgl. JODDY Bin JEFRI DARMA PUTRA 2.VARUKI ADRIAN Pgl. UKI Bin WIM ADRIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2025/PN Tjp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-673/L.3.12.9/Eku.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama Bahwa Terdakwa I JODDY ANDRIAN SAPUTRA Pgl. JODDY Bin JEFRI DARMA PUTRA Bersama-sama dengan Terdakwa II VARUKI ADRIAN Pgl. UKI Bin WIM ADRIAN pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Perbatasan Jorong Kuranji dengan Jorong Kaludan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau benda” perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi RONALDO Pgl. NANO mengendarai sepeda motor dan membonceng Saksi ISRA RAHMAT Pgl. ISRA dalam perjalanan menuju kerumah paman Saksi RONALDO yang terletak di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, saat melintas di depan gudang buah milik saksi SUHELDI ESMAN Pgl. EDI yang terletak di perbatasan Jorong Kuranji dengan Jorong Kaludan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, sepeda motor yang di kendarai oleh para saksi terhalang oleh mobil yang sedang terparkir di depan gudang tersebut. dan pada saat itu Saksi RONALDO langsung membunyikan klakson, sehingga saksi SUHELDI ESMAN selaku pemilik gudang buah berkata kasar kepada Para Saksi dengan mengatakan “Pantek”. Mendengar kata tersebut Saksi RONALDO memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan menghampiri saksi SUHELDI ESMAN untuk menanyakan kata kasar yang di ucapkan oleh saksi SUHELDI ESMAN sehingga terjadilah Perdebatan antara Para saksi dengan saksi SUHELDI ESMAN. Bahwa Ketika terjadi perdebatan tersebut, terdakwa 1 bersama-sama terdakwa 2 datang menghampiri para saksi, selanjutnya terdakwa 1 menggunakan tangan sebelah kanan memukul ke arah mata sebelah kiri saksi RONALDO pada saat yang bersamaan terdakwa 2 memegang tubuh saksi RONALDO dari depan yang mengakibatkan saksi RONALDO tidak dapat bergerak, pada saat tubuhnya masih dipegang oleh terdakwa 2 terdakwa 1 dengan tangan sebelah kanannya kembali memukul kepala saksi RONALDO sebanyak 2(dua) kali. Bahwa melihat kejadian tersebut saksi ISRA RAHMAT yang akan melerai Para Terdakwa dengan Saksi RONALDO, tiba-tiba saksi ISRA RAHMAT di tendang dadanya oleh Saksi M RIDHO yang mengakibatkan saksi ISRA RAHMAT terjatuh ke dalam sawah (Penuntutan dalam perkara terpisah). Kemudian setelah kejadian tersebut saksi RONALDO dan saksi ISRA RAHMAT meninggalkan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas berdasarkan surat Ringkasan Pulang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wiwi Hardyani, dokter penanggung jawab pelayanan pada RSUD dr. ACHMAD DARWIS menerangkan permeriksaan pasien atas nama RONALDO tanggal lahir 10 Juli 1998 Jenis Kelamin Laki-laki Nomor RM : 00-14-41-50, pada bagian ringkasan penyakit sekarang: Luka lecet pada wajah dan leher (+) lebam pada kelopak mata kiri (+). Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I JODDY ANDRIAN SAPUTRA Pgl. JODDY Bin JEFRI DARMA PUTRA Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II VARUKI ADRIAN Pgl. UKI Bin WIM ADRIAN pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Perbatasan Jorong Kuranji dengan Jorong Kaludan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi RONALDO Pgl. NANO mengendarai sepeda motor dan membonceng Saksi ISRA RAHMAT Pgl. ISRA dalam perjalanan menuju kerumah paman Saksi RONALDO yang terletak di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, saat melintas di depan gudang buah milik saksi SUHELDI ESMAN Pgl. EDI yang terletak di perbatasan Jorong Kuranji dengan Jorong Kaludan Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, sepeda motor yang di kendarai oleh para saksi terhalang oleh mobil yang sedang terparkir di depan gudang tersebut dan pada saat itu Saksi RONALDO langsung membunyikan klakson, sehingga saksi SUHELDI ESMAN selaku pemilik gudang buah berkata kasar kepada Para Saksi dengan mengatakan “Pantek”. Mendengar kata tersebut Saksi RONALDO memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan menghampiri saksi SUHELDI ESMAN untuk menanyakan kata kasar yang di ucapkan oleh saksi SUHELDI ESMAN sehingga terjadilah Perdebatan antara Para saksi dengan saksi SUHELDI ESMAN. Bahwa Ketika terjadi perdebatan tersebut, terdakwa 1 bersama-sama terdakwa 2 datang menghampiri para saksi, selanjutnya terdakwa 1 menggunakan tangan sebelah kanan memukul ke arah mata sebelah kiri saksi RONALDO pada saat yang bersamaan terdakwa 2 memegang tubuh saksi RONALDO dari depan yang mengakibatkan saksi RONALDO tidak dapat bergerak, pada saat tubuhnya masih dipegang oleh terdakwa 2 terdakwa 1 dengan tangan sebelah kanannya kembali memukul kepala saksi RONALDO sebanyak 2(dua) kali. Bahwa melihat kejadian tersebut saksi ISRA RAHMAT yang akan melerai Para Terdakwa dengan Saksi RONALDO, tiba-tiba saksi ISRA RAHMAT di tendang dadanya oleh Saksi M RIDHO yang mengakibatkan saksi ISRA RAHMAT terjatuh ke dalam sawah (Penuntutan dalam perkara terpisah). Kemudian setelah kejadian tersebut saksi RONALDO dan saksi ISRA RAHMAT meninggalkan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas berdasarkan surat Ringkasan Pulang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wiwi Hardyani, dokter penanggung jawab pelayanan pada RSUD dr. ACHMAD DARWIS menerangkan permeriksaan pasien atas nama RONALDO tanggal lahir 10 Juli 1998 Jenis Kelamin Laki-laki Nomor RM : 00-14-41-50, pada bagian ringkasan penyakit sekarang: Luka lecet pada wajah dan leher (+) lebam pada kelopak mata kiri (+). Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |