Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tjp SULPAMI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LIMA PULUH KOTA c.q. Kasat Reskrimum Polres Lima Puluh Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 88/P.PRA/Law.Firm-JETSIBER/IV/2026
Pemohon
NoNama
1SULPAMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LIMA PULUH KOTA c.q. Kasat Reskrimum Polres Lima Puluh Kota
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT c.q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:
  1. Laporan Polisi Nomor : LP /B/96/LX/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 17 September 2025,
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93/IX/RES.1.2/2025/Satreskrim tanggal 26 September 2025;
  3. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/27/IV/RES. 1.2/2026/SATRESKRIM Tentang Penetapan Tersangka tanggal 20 April 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Meyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon alalah tidak sah;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Memerintahkan Turut Termohon agar patuh dan taat terthadap putusan dalam perkara ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya