Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tjp MARIA CHRISTINA AYU STEFANIE, S.H TONI JUNLI Pgl. TONI Bin. Alm. EDI RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/L.3.12/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA CHRISTINA AYU STEFANIE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI JUNLI Pgl. TONI Bin. Alm. EDI RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Dakwaan:

 

KESATU

Bahwa Terdakwa TONI JUNLI Pgl. TONI Bin. Alm. EDI RUSLI pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF memasukkan satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver dengan Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882 dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 atas nama pemilik ANE INDAH ANGGRAINI ke dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF menunggu Terdakwa terbangun untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF dan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR telah berada di warung milik Terdakwa. Kemudian, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF menyampaikan kepada Terdakwa niatnya untuk menggadaikan sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver, Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882, dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 kepada Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa menolak karena tidak memiliki uang. Keesokan harinya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF kembali mendatangi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan uang Terdakwa. Terdakwa menjawab dengan menyanggupi nilai gadai atas sepeda motor tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanpa menanyakan kelengkapan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB kepada Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF. Selanjutnya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF meminta Terdakwa untuk menambah nilai gadai menjadi Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan akan ditebus sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu 1 (satu) minggu, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila sepeda motor tersebut ditebus. Terdakwa kemudian memenuhi permintaan Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan uang gadai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF dengan nomor 0851 4798 6964. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR menyarankan kepada Terdakwa untuk mengecat sepeda motor tersebut menjadi warna hitam karena warna semula, yaitu putih silver, dinilai kurang menarik. Lalu, Terdakwa membeli cat warna hitam sebanyak 2 (dua) kaleng. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR mengecat sepeda motor tersebut, namun karena cat yang dibeli Terdakwa kurang, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR pergi membeli tambahan cat sebanyak 1 (satu) kaleng. Kemudian, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah viral di media sosial dikarenakan pemiliknya menyatakan di Facebook bahwa sepeda motor miliknya hilang. Selanjutnya, Terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF bersama-sama dengan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR. Berdasarkan informasi dari Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR tersebut, Terdakwa langsung meminta Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF untuk segera menebus sepeda motor yang telah digadaikannya.
  • Bahwa Terdakwa tetap menyimpan dan menguasai sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver, Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882, dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 atas nama pemilik ANE INDAH ANGGRAINI tanpa kelengkapan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB yang diterima Terdakwa dari Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF hingga Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh saksi untuk membayar utang belanja rokok di warung Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), memberikan uang kepada Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF untuk kebutuhan sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana -----------------------------------------

ATAU 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TONI JUNLI Pgl. TONI Bin. Alm. EDI RUSLI pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF memasukkan satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver dengan Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882 dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 atas nama pemilik ANE INDAH ANGGRAINI ke dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF menunggu Terdakwa terbangun untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF dan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR telah berada di warung milik Terdakwa. Kemudian, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF menyampaikan kepada Terdakwa niatnya untuk menggadaikan sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver, Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882, dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 kepada Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa menolak karena tidak memiliki uang. Keesokan harinya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF kembali mendatangi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan uang Terdakwa. Terdakwa menjawab dengan menyanggupi nilai gadai atas sepeda motor tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanpa menanyakan kelengkapan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB kepada Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF. Selanjutnya, Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF meminta Terdakwa untuk menambah nilai gadai menjadi Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan akan ditebus sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu 1 (satu) minggu, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila sepeda motor tersebut ditebus. Terdakwa kemudian memenuhi permintaan Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan uang gadai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF dengan nomor 0851 4798 6964. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR menyarankan kepada Terdakwa untuk mengecat sepeda motor tersebut menjadi warna hitam karena warna semula, yaitu putih silver, dinilai kurang menarik. Lalu, Terdakwa membeli cat warna hitam sebanyak 2 (dua) kaleng. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR mengecat sepeda motor tersebut, namun karena cat yang dibeli Terdakwa kurang, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR pergi membeli tambahan cat sebanyak 1 (satu) kaleng. Kemudian, Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah viral di media sosial dikarenakan pemiliknya menyatakan di Facebook bahwa sepeda motor miliknya hilang. Selanjutnya, Terdakwa baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF bersama-sama dengan Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR. Berdasarkan informasi dari Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR tersebut, Terdakwa langsung meminta Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF untuk segera menebus sepeda motor yang telah digadaikannya.
  • Bahwa Terdakwa tetap menyimpan dan menguasai sepeda motor dengan Nomor Polisi BA 5407 NG, merek Honda (Blade), warna putih silver, Nomor Rangka: MH1JBB1189K042882, dan Nomor Mesin: JBB1E1041538 atas nama pemilik ANE INDAH ANGGRAINI tanpa kelengkapan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB yang diterima Terdakwa dari Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF hingga Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh saksi untuk membayar utang belanja rokok di warung Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), memberikan uang kepada Saksi REXY JUNAIDI Pgl. REXY Bin GUSTIAR sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi DHIO ARASY ILLAHI Pgl. DHIO Bin ABDUL LATIF untuk kebutuhan sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya