| Dakwaan |
-
--------- Bahwa Terdakwa NOFIA KALAPAKING Pgl FIA Binti BUJANG (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa setelah tim opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat yang sering melakukan transaksi Narkotika di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.10 Wib di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut, tim opsnal satresnarkoba mendapati terdakwa yang sedang berada didalam sebuah rumah di jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut dan setelah itu tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa di rumah tersebut disaksikan oleh oleh perangkat nagari setempat saksi AFRIZAL dan saksi ROMA PUTRA dan didapatkan :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu miliknya terdakwa
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong
- 1 (satu) buah pipet warna bening
- 1 (satu) buah Handphone merk Tecno Spark warna abu-abu beserta Simcard Nomor Handphone 082379802485 Nomor IMEI1 352460631314911 IMEI2 352460638852798
- 1 (satu) buah korek api warna bening
- Bahwa setelahnya tim opsnal satresnarkoba melakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa iya hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pgl TAPIT (DPO) dengan cara Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menghubungi Pgl TAPIT via telepon (whatsapp) untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 21.45 Wib Pgl.TAPIT kembali menghubungi terdakwa karena sudah berada di lokasi yang ditentukan, pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl. TAPIT kemudian Pgl.TAPIT memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : NO. LAB : 0821/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEWI ARNI, MM dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Kesimpulan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 024/10434/2026 tanggal 23 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Pegadaian Unit Payakumbuh terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gr (satu koma empat puluh tiga gram) untuk dikirim keseluruhan ke laboratorium untuk pemeriksaan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait sehubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa NOFIA KALAPAKING Pgl FIA Binti BUJANG (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa menghubungi Pgl TAPIT (DPO) via telepon (whatsapp) untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 21.45 Wib Pgl.TAPIT kembali menghubungi terdakwa karena sudah berada di lokasi yang ditentukan, pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl. TAPIT kemudian Pgl.TAPIT memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jorong Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Kota Provinsi Sumatera Barat;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi, dan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.10 Wib ketika terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut datang tim opsnal satresnarkoba ke rumah terdakwa dan setelah itu tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa di rumah tersebut disaksikan oleh oleh perangkat nagari setempat saksi AFRIZAL dan saksi ROMA PUTRA dan didapatkan :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu miliknya terdakwa;
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong;
- 1 (satu) buah pipet warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone merk Tecno Spark warna abu-abu beserta Simcard Nomor Handphone 082379802485 Nomor IMEI1 352460631314911 IMEI2 352460638852798;
- 1 (satu) buah korek api warna bening,
- Bahwa setelahnya tim opsnal satresnarkoba melakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa iya hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu kepada Pgl TAPIT untuk di konsumsi sendiri, dan terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2022 sampai tahun 2024, namun pada tahun 2024 sampai tahun 2025 terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kembali pada tahun 2025;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : NO. LAB : 0821/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh DEWI ARNI, MM dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Kesimpulan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 024/10434/2026 tanggal 23 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Pegadaian Unit Payakumbuh terhadap 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gr (satu koma empat puluh tiga gram) untuk dikirim keseluruhan ke laboratorium untuk pemeriksaan;
- Bahwa berat narkotika jenis sabu tersebut beratnya di bawah ambang pemakaian satu hari berdasarkan surat edaran mahkamah agung;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Case Conference BNN RI Kota Payakumbuh nomor : BA.TAT/45/IV/PB.06/2026/BNNK tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan Rekomendasi TIM TAT terhadap tersangka NOFIA KALAPAKING Pgl FIA dilanjutkan proses hukum dan mendapatkan rehabilitasi 3 (tiga) bulan selama menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan bebas narkoba Nomor : SKBN/022/II/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 22 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan urine test atas nama NOVIA KALAPAKING Pgl FIA Bin BUJANG (Alm) terhadap THC, AMP, BZO, MOP, MET den hasil negatif;
- Bahwa Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait sehubungan dengan Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |